Search
cukai rokok 2023

Tarif Cukai Rokok 2022: IHT Jadi Sapi Perah

Tarif cukai rokok untuk tahun 2022 telah resmi diputuskan naik dengan besaran rata-rata di angka 12 persen. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan detail kenaikan dari masing-masing golongan.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 naik sebesar 13,9 persen. Golongan 2A naik sebesar 12,1 persen. Golongan 2B naik sebesar 14,3 persen.

Sementara Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik sebesar 13,9 persen. Golongan 2A naik sebesar 12,4 persen. Golongan 2B naik sebesar 14,4 persen.

Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A naik sebesar 3,5 persen. Golongan 1B naik sebesar 4,5 persen. Golongan 2 naik 2,5 persen. Golongan 3 naik 4,5 persen.

Harga Jual Eceran (HJE) juga turut naik bersamaan dengan naiknya tarif cukai rokok 2022. Berdasarkan daftar yang dirilis, harga rokok seperti Djarum Super dan Sampoerna Mild yang termasuk jenis SKM golongan 1 akan naik menjadi Rp 38.100 per bungkus. Sementara itu, rokok Marlboro yang merupakan jenis SPM golongan 1 akan naik menjadi Rp 40.100 per bungkus. Rokok jenis SKT golongan 1 seperti Dji Sam Soe akan naik menjadi Rp 32.700 per bungkus.

Melihat daftar kenaikan di atas, wajar jika stakeholder pertembakauan dari hulu ke hilir terpukul. Bagi konsumen rokok, kenaikan tersebut adalah musibah, sementara bagi petani, buruh, dan industri hasil tembakau, keputusan ini adalah petaka. Kenapa demikian? Alasan yang paling jelas adalah karena realitas perekonomian masyarakat hari ini.

Cukai rokok, pada titik tertentu, wajar saja naik. Penentuan tarif dan berbagai kebijakan fiskal memang harus mengikuti eskalasi perekonomian seperti inflasi dan lain-lain. Tapi, momentum dan angka yang dipatok, mengacu pada kondisi perekonomian, harus tetap rasional. Daya beli masyarakat hari ini sedang sangat terpuruk akibat hantaman krisis ekonomi yang muncul sejak pandemi. Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini, menaikkan tarif cukai, apalagi hingga mencapai rata-rata lebih dari 10 persen, adalah tindakan yang kejam.

Baca Juga:  Petani Tembakau Mengamuk Pada Kondisi yang Diciptakan Negara

Lebih kejamnya lagi, tarif baru yang sudah mengalami kenaikan ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2022. Sebelumnya, tiap momentum kenaikan tarif cukai, ada jeda waktu dari penetapan ke penerapan. Biasanya tarif baru yang ditetapkan di akhir tahun akan diberlakukan sekitar bulan Februari atau Maret di tahun berikutnya. Kali ini tak ada waktu untuk bernafas. Tak sampai 30 hari, pertengahan Desember ditetapkan, awal Januari diterapkan.

Dalih pengendalian konsumen rasanya tak lagi relevan. Kampanye yang dibangun tak pernah berubah; selalu berputar-putar pada narasi kesehatan. Bahkan, rokok dikampanyekan sebagai ‘mesin pembunuh’. Faktanya, negara terus menggenjot target penerimaan dari sektor ini. Sumbangsih cukai rokok mencapai 11 persen dari penerimaan APBN. Betapa negara bergantung pada pemasukan ini. Semakin lama, Industri Hasil Tembakau (IHT) semakin diperlakukan layaknya sapi perah.

Konsumen punya alternatif tingwe yang kini mulai menunjukkan peningkatan tren. Banyak yang beralih mengonsumsi tembakau iris bercukai, lantas melintingnya sendiri. Hal tersebut dirasa pilihan paling rasional dalam situasi ini. Kabar buruknya, tak sedikit juga yang beralih ke rokok ilegal. Dari namanya saja sudah ilegal, legalitas dan kualitasnya jelas jadi variabel yang diabaikan. Ironisnya, peredaran rokok ilegal juga diklaim oleh pemerintah sebagai dalih untuk mengambil kebijakan kenaikan tarif cukai.

Baca Juga:  Logika Kuasa Matikan Hak Pedagang Rokok

Menyiasati penurunan daya beli, pihak industri pun secara otomatis akan beradaptasi. Pilihan rasionalnya adalah menurunkan jumlah produksi, yang secara otomatis akan berdampak pada penurunan serapan bahan baku dari petani. Petani tembakau dan cengkeh harus bersiap  menyimpan hasil panennya di gudang lebih lama lagi.

Belum lagi ancaman gulung tikar yang menghantui pabrikan, yang secara otomatis akan mematikan penghidupan ribuan (bahkan jutaan) pekerjanya. Efek domino ini yang harusnya jadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan. Apalagi pemerintah mengaku tengah menggalakkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di mana industri hasil tembakau punya kontribusi yang signifikan di dalamnya.

Pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah: Kalau memang dianggap tak memiliki manfaat dan jadi mesin pembunuh, kenapa tidak sekalian tutup industri hasil tembakau? Jangan hanya jadikan IHT sebagai sapi perah yang bisa ‘dipanen’ secara berkala. Larang produksi, distribusi, dan konsumsi segala produk hasil olahan tembakau. Dengan demikian, jutaan orang di sektor padat karya ini tak perlu galau masal secara rutin tiap tahun. Berani?

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)