Bicara soal kebijakan cukai rokok di Indonesia adalah bicara kontroversi. Dikenal sebagai negeri yang kaya akan komoditas ’emas hijau’, kebijakan mengenai tembakau yang dibuat pemerintah serungkali justru menyulitkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Tarif cukai dibuat naik secara gradual. Terakhir kali pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok adalah tahun 2019, saat momentum pemilu berlangsung. Silakan berkilah dan berdalih apapun, kebijakan (tidak menaikkan tarif cukai) tersebut jelas bernuansa kepentingan politik.
Di akhir tahun 2019 (usai pemilu), pemerintah menaikkan tarif cukai rokok hingga 23 persen, berlaku untuk tahun 2020. Kenaikan tarif tersebut adalah yang tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia. Luar biasa, bukan? Stakeholder pertembakauan pun berang. Mulai dari level pabrikan hingga konsumen, semua menyatakan penolakan.
Apa yang kemudian terjadi? Ya, tarif cukai tetap naik dengan status tertinggi sepanjang sejarah. Yang pasti penentuan tarif cukai tetap berlaku dengan angka persis seperti yang dicanangkan. Entah dianggap apa suara-suara penolakan tersebut.
Tahun berjalan, IHT tertatih, setidaknya hingga bulan Maret. Tiba-tiba pandemi Covid-19 datang. IHT bukan lagi tertatih, namun nyaris lumpuh. Krisis kesehatan tentu membawa efek domino menuju krisis ekonomi. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat; karantina wilayah, pemecatan, hingga daya beli yang menurun ke titik paling mengkhawatirkan. Pada titik ini IHT turut terdampak. Terpukul dari berbagai sisi.
Kemudian apa yang pemerintah lakukan menyikapi semua ini? Mengalokasikan sebagian Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk anggaran penanganan krisis kesehatan. Tembakau berkontribusi.
Tidak ada yang salah dari itu. Toh selama ini CHT juga menopang perjalanan BPJS Kesehatan. Dari perspektif regulasi, kebijakan tersebut juga sah dan konstitusional.
Persoalan yang kemudian muncul adalah ketidaksiapan dan respon lambat dari pemerintah dalam menanggulangi krisis. Ditambah konstalasi politik yang cenderung kontraproduktif, jadilah negara ini seolah tak punya arah. Aura pesimisme di tengah masyarakat tak pernah hilang (atau bahkan makin menjadi).
Waktu berjalan, pandemi tak kunjung usai. Di akhir tahun 2020 pemerintah kembali menentukan tarif cukai untuk tahun 2021. Dan, ya, keputusannya adalah kembali menaikkan tarifnya. Cukai rokok 2021 naik sebesar 12,5 persen. Seperti biasa, suara-suara penolakan selalu ada dan tiada. Disebut ada karena memang penolakan itu ada. Disebut tiada karena penolakan itu diabaikan, menguap, hingga akhirnya seperti tidak ada suara apa-apa. Tapi, ‘duit rokok’ justru dijadikan andalan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Stakeholder tembakau kembali merengut. Berjuang. Bertahan. Pandemi belum juga usai. Menjalani tahun 2021 dengan segala kesulitan.
Sampailah di akhir tahun 2021. Tepatnya di bulan Desember, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk tahun 2022 sebesar 12 persen. Dan yang membuat semakin tercengang adalah ketentuan tersebut berlaku per 1 Januari 2022. Artinya hanya kurang dari 30 hari sejak kebijakan tersebut diumumkan. Lebih mencengangkan lagi ketika tahu bahwa target penerimaan cukai 2022 dinaikkan menjadi hampir Rp 193 triliun, meningkat sekitar Rp 20 triliun dari target tahun sebelumnya (2021) sekitar Rp 173 triliun.
Dalam setiap momen regulasi cukai dibuat, argumentasi yang paling sering muncul adalah perihal pengendalian prevalensi konsumen rokok. Bagi rezim kesehatan, rokok itu barang yang bahaya. Amat sangat bahaya. Maka konsumennya harus dikendalikan. Catat, mereka hanya ingin mengendalikan, bukan menghentikan atau menghabisi perokok.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, kalau memang dianggap punya efek yang amat sangat berbahaya, mengapa hanya dikendalikan? Mengapa tidak dihentikan saja proses produksinya? Mengapa tidak larang total dan tutup semua pabrik rokoknya? Mengapa langkah itu nampak sulit untuk ditempuh?
Umar Sholahudin, Sosiolog Universitas Airlangga menyebut bahwa pengendalian konsumen hanyalah dalih. Kebijakan tarif cukai menguntungkan pemerintah. Kepentingan yang sebenarnya adalah peningkatan pendapatan negara demi memperoleh dana segar pembangunan.
“Rokok dan masyarakat Indonesia sudah menjadi budaya yang sangat sulit dipisahkan. Apalagi tokoh-tokoh masyarakat rata-rata pada merokok. Maka, kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok itu tidak akan membuat masyarakat berhenti merokok. Masyarakat tetap akan merokok, tetapi kalau rokoknya mahal karena cukainya dinaikan, maka masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok ilegal,” ujarnya.
Pemerintah pasti tahu seberapa besar efek kenaikan tarif mempengaruhi prevalensi konsumen. Akan sangat naif untuk berkata tidak tahu. Kepentingan pengendalian konsumen jadi semacam cover untuk tujuan lain. Kebijakan harusnya menyeimbangkan kepentingan industri, revenue, petani, dan tenaga kerja. Apalagi kebijakan yang berkaitan dengan tulang punggung ekonomi negara.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023