Press ESC to close

Harga Rokok Yang Terus Dipermasalahkan

Hari ini kelompok antirokok protes soal harga rokok yang dianggap masih terlalu terjangkau. Esok pemerintah merespon dengan mengeluarkan paket kebijakan yang pada intinya menaikkan tarif cukai dan membebani Industri Hasil Tembakau (IHT). Begitu diberlakukan, kelompok antirokok bertepuk tangan, mensyukuri ‘kemenangan’ mereka seraya mengapresiasi kebijakan pemerintah.

Waktu berjalan. Kelompok yang sama (antirokok) akan kembali ke setelan pabrik; merongrong kebijakan cukai. Begitu terus, sampai industri penopang ekonomi negara ini koleps. Karena memang itulah tujuan antirokok: membunuh IHT.

Bermacam-macam sudah narasi yang dipakai antirokok buat menganggu eksistensi IHT di Indonesia. Mulai dari isu kesehatan, isu kemiskinan, hingga isu halal-haram pun dimainkan. Sampai hari ini mereka masih menganggap harga rokok di Indonesia murah.

Tarif cukai rokok itu naik secara gradual tiap tahun. Dan kenaikkan tarif cukai jelas berdampak langsung pada harga jual rokok, sampai akhirnya mempengaruhi daya beli para konsumen. Bertahun-tahun cukai dinaikkan, kok masih bilang murah? Memangnya, berapa sih harga yang diinginkan oleh anti rokok?

Sampai sekarang masih ada yang bilang Indonesia surganya perokok karena rokok di sini murah. Faktanya, harga rokok di Indonesia mahal! Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain, perkara harga produk olahan tembakau yang satu ini tergolong salah satu yang paling tinggi di dunia.

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo suatu waktu pernah mengatakan hal senada. Menurutnya, rokok di Indonesia lebih mahal dibandingkan beberapa negara, seperti Jepang, Korea, Tiongkok, Hong Kong, Australia, Singapura, atau Malaysia. Australia yang kerap disebut memiliki harga rokok paling mahal, masih dibilang lebih murah dari Indonesia.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Yustinus Prastowo sebelum menjadi bagian dari Kementerian Keuangan, tepatnya saat ia masih menjabat Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), yakni pada medio 2018.

Baca Juga:  Peringatan HTTS 2022, Antirokok Melakukan Pembodohan Massal Melalui Isu Lingkungan

“Kalau dilihat dari pendapatan per kapita, harga rokok kita sudah termasuk tertinggi di dunia,” ujar Yustinus kala itu.

Meski begitu, jika melihat kondisi hari ini, maka harga di Indonesia menjadi semakin tergolong mahal mengingat pemerintah menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran yang eksesif dalam tiga tahun terakhir. Kenaikkan tarif itu diproses dan diumumkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tempat Yustinus bekerja hari ini.

Di sisi lain, kelompok antirokok masih terus bermanuver dengan memaksakan cara pandang yang anti terhadap segala ‘kebaikan’ IHT. Harga jual produk hasil tembakau terus dipaksa melejit naik. Entah di mana titik kepuasan mereka, berkali-kali tarif cukai dinaikkan pun mereka tetap berisik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah salah satu yang berisik itu. Kali ini soal struktur tarif cukai rokok yang mereka anggap sebagai penyebab murahnya harga jual eceran. Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno mengatakan ada celah pada lapisan tarif cukai rokok.

“Di antara layer-layer itu, ada perbedaan tarif cukai dan perbedaan batas-batas produksi yang bisa diakali oleh industri,” ujarnya dikutip dari detikcom.

Menurutnya, hal itu akan memberi ruang bagi pabrikan untuk turun golongan dengan membuat produk yang lebih ‘murah’. Kemudian konsumen akan beralih ke produk rokok yang lebih murah. Begitu menurut logikanya.

Ketika seorang konsumen yang biasa mengonsumsi rokok A seharga Rp 35 ribu per bungkus, kemudian beralih ke rokok B yang harganya Rp 30 ribu perbungkus, apakah dengan berarti rokok B itu murah? Harga rokok B memang di bawah rokok A, tapi bukan berarti rokok itu murah. Itu logika sederhana.

Baca Juga:  Berengseknya Sikap Negara Memutuskan Tarif Cukai Rokok 2021 Naik Sementara Gaji Buruh Tak Naik

Perkara murah-mahal kan bukan hanya perkara nominal saja, di dalamnya juga ada variabel daya beli konsumen, kualitas produk, kuantitas produk, dan sisi subjektif seperti selera. Itu tidak terpisahkan. Wacana penyederhanaan tarif cukai ternyata juga turut menyepelekan persoalan.

Isu soal simplifikasi ini memang sudah dikemukakan sejak 2-3 tahun terakhir. Isu ini ditentang oleh stakeholder kretek. Adapun yang mendukung ya kelompok yang anti pada tembakau.

Sebagaimana kita tahu, pabrikan kecil golongan II dan III bukanlah golongan bermodal besar. Logika simplifikasi atau penyerdahanaan cukai ini berfokus pada penyeragaman tarif; golongan kecil tidak akan mampu mengikuti beban yang sama dengan yang besar.

Tak ayal, jika simplifikasi cukai berlaku, akan banyak pabrikan kecil jatuh bangkrut tak kuat lagi berproduksi. Maka, pasar dalam negeri hanya akan dimonopoli oleh para pemain besar. Ya sudah tentu mereka mapan dan jauh lebih berdaya secara modal. Korporasi multinasional akan senang dengan kondisi ini.

Dalam memperhatikan persoalan yang kompleks, kita tidak bisa menggunakan rumus yang ajeg. Ada begitu banyak faktor yang harus dilihat. Menghilangkan satu dua faktor dampaknya bisa amat berbeda. Sama seperti yang biasa dilakukan antirokok dengan mengabaikan variabel hajat hidup jutaan orang yang hidup dari IHT ketika bicara harga rokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *