Search

Hari Kretek dan Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Hari Kretek bukan sekadar hari peringatan yang muncul serba kebetulan. Pada tanggal inilah Komunitas Kretek dideklarasikan pada 12 tahun lalu. Di tanggal 3 Oktober pula tanggal berdirinya museum kretek di Kudus yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Soepardjo Roestam, pada 1986.

Produk khas berjuluk kretek telah menginspirasi itikad para penghayat kretek dalam memperjuangkan budaya kretek. Ya. Untuk senantiasa lestari. Tentu bukan kebetulan juga, sejarah budaya dan industri ini berawal di Kota Kudus, yang sebagian besar penduduknya hidup dari sektor industri kretek rumahan. Industri strategis yang telah menyumbang triliunan rupiah setiap tahun bagi negara.

Produk berbahan baku tembakau dan cengkeh ini sejak lama sudah ditandai sebagai sektor potensial, penggerak ekonomi masyarakat lokal. Budaya industrinya telah menyerap jutaan tenaga kerja, pelaku usaha, petani, buruh tani, pekerja kreatif, dan yang tak kalah penting lagi pasarnya yang sangat besar tersedia di dalam negeri. Kretek adalah sektor padat karya yang telah menegaskan betapa optimalnya industri ini sebagai penopang ekonomi bangsa.

Ditinjau dari sisi ekonomi dan budaya yang lahir dari kearifan lokal masyarakat itulah, industri kretek terus berkembang, melewati dinamika sejarah dan kejayaan yang mengangkat nama pengusaha Nitisemito ke panggung dunia. Sehingga Indonesia semakin dikenal dari sektor ekonomi kreteknya yang begitu kuat mengongkosi ngacirnya roda pembangunan di Indonesia.

Namun, masa-masa kejayaan itu kemudian mengalami beragam hantaman dari berbagai kepentingan politik global. Sebagaimana kita tahu, peradaban modern yang mengubah banyak hal. Mengubah pola produksi, bertranformasi ke dalam bentuk yang lebih canggih.

Munculnya rokok golongan SKM, Sigaret Kretek Mesin. Bertumbuhnya citra baru atas produk kretek yang semula dikenal sebagai sektor industri rumahan nan tradisional. Cara pikir masyarakat dan pasar pun terus berkembang.

Seturut itu, paradigma kesehatan modern hadir dengan wajah barunya. Lembaga kesehatan global maupun para ahli dan ilmuwan, kerap kali memposisikan wajah produk tembakau sebagai entitas yang mengancam kesehatan. Lewat berbagai temuan yang didasari kepentingan tertentu.

Sedangkan, beberapa hasil studi dari para ahli lainnya, turut pula mengambil sisi manfaat tembakau untuk pengobatan. Untuk kemaslahatan medis dan kemanusiaan, sebagaimana di peradaban sebelumnya, para medis menjadikan tembakau untuk kelangsungan dunia kesehatan.

Baca Juga:  Sebuah Catatan Atas Pertemuan KPAI dan PB Djarum di Kemenpora

Di Indonesia, industri kretek kini dihadapkan pada agenda pengendalian, tak hanya berasal dari regulasi FCTC yang mengatur tata niaga tembakau, berbagai klausul berbasis pinjaman luar negeri pun turut mengatur perkara industri strtaegis kretek. Pada tingkatan nasional, kretek sebagai produk budaya semakin tersisihkan oleh adanya Peraturan Pemerintah, salah satunya PP 109/2012.

Produk kebijakan itu lahir oleh desakan kepentingan global yang kerapa memainkan isu gerakan antitembakau. Menebalkan stigma, bahwa produk tembakau adalah musuh bersama. Biang kerok kesehatan yang harus disingkirkan. Penetrasi kepentingan tersebut berlangsung demikian bertahap.

Jauh sebelum PP 109 ada, regulasi bernuansa pengendalian muncul ditandai melalui PP 81/1999 yang menggunakan diksi ‘pengamanan’ rokok bagi kesehatan. Di titik inilah, kemudian isu kesehatan demikian gencar dimainkan untuk menekan produk budaya Indonesia.

Menjadi dalih dan tameng bagi pemerintah merasionalisasi instrumen politik yang digunakannya. Di antarnya melalui instrumen fiskal cukai. Kebijakan cukai rokok terus digunakan untuk menjalankan desakan skema pengendalian.

Para pemangku kebijakan seperti Kementerian Kesehatan dan Kementeriaan Keuangan merupakan dua alat negara yang kerap kencang bermain dalam pusaran isu pengendalian. Menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan tentang rokok.

Bahkan, jika kita tilik lebih jauh ke dalam peraturan tertinggi, Undang-undang yang mengatur secara ketat produk tembakau justru bernama Undang-undang Kesehatan. Pada UU Kesehatan No.36/2009 itulah PP 109/2012 berinduk.

Produk tembakau diatur sangat rinci dan penuh isyarat yang menekan. Tidak hanya soal tata niaga, aktivitas konsumen dalam menikmati rokok rentan dikriminalisasi, akibat adanya aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang inkonsisten. Industri kretek terdampak berbagai produk kebijakan yang berinduk pada skema pengendalian.

Setiap tahun, pemerintah kerap menaikkan tarif cukai rokok menjadikan Industri Hasil Tembakau sebagai sapi perah untuk memenuhi target penerimaan. Pungutan di luar pajak bagi IHT ini kian memberatkan.

Muncul lagi wacana kenaikan cukai 2023 yang diulungkan pemerintah, dalam RAPBN 2023, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5 persen dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp224,2 triliun. Kenaikan tarif cukai rokok diperkirakan kembali dipatok di atas 10%.

Baca Juga:  Bagaimana Industri Kretek Menyelamatkan Bangsa

Ini tentu menjadi sinyal buruk bagi industri kretek. Sudah bisa dipastikan, siasat efesiensi lebih ketat lagi dilakukan pabrikan. Mulai dari pengurangan tenaga kerja, pembatasan kuota produksi, pemangkasan beban biaya produksi lainnya.

Kondisi itu nyata berakibat pada masyarakat yang terlibat di sektor kretek. Harga jual tembakau anjlok, panen petani tidak banyak yang terserap pabrik, cuaca yang tak menentu menjadi variabel yang berimbas. Stakeholder kretek mendapatkan tekanan yang diperulah kepentingan politik pengendalian, yang dikawal oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Semasa badai pandemi memukul ekonomi masyarakat, sektor kretek tetap masih menjadi sumber andalan penerimaan. Bahkan dimasukkan sebagai bagian dari tiang pemulihan ekonomi pasca pandemi. Industri strategis ini terus diperah, namun sayangnya, pemerintah seperti enggan peduli pada variabel inflasi, kemampuan industri, dan daya beli konsumen pasca pandemi yang belum pulih ini.

Perlu diingat, setiap kenaikan cukai terjadi, pada gilirannya dibarengi dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Dari gambaran inilah, memperingati Hari Kretek dengan menyuarakan penolakan terhadap kenaikan cukai rokok, ini menjadi bagian dari amanat nasib yang harus terus diperjuangkan.

Tak terkecuali konsumen. Di lini hilir industri inilah, konsumen rokok menjadi pihak yang paling vital pula terimbas kenaikan cukai rokok. Untuk itulah andilnya dalam menyuarakan amanat nasib petani, buruh, pedagang, pabrikan, semua yang bertumpu hidup dari lini kretek menjadi sangat krusial.

Peringatan Hari Kretek menjadi momentum kita para perokok untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat global, bahwa kretek bukan (sekadar) rokok seperti yang didefinisikan para aktor pengendalian tembakau. Kretek adalah urat kebudayaan masyarakat Indonesia. Bahwa wacana kenaikan cukai rokok setiap tahun, seharusnya tidak memberatkan para pihak yang hidup dari sektor strategis ini. Untuk itu, kita harus memperjuangkannya agar ekosistem kretek senantiasa lestari dan menghidupi bangsa ini, rayakan dengan tagar #TolakKenaikanCukaiRokok.