Search
penerapan perda ktr

Perda KTR Yang Dibanggakan Bima Arya

Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) adalah salah satu dari sekian banyak regulasi yang lahir di tengah kontroversi. Beberapa kejanggalan dan tendensi diskriminatif bagi perokok terasa nyata dalam batang tubuh aturan ini, meski ada juga poin-poin yang dirasa baik. Bogor adalah kota yang paling lantang menggalakkan Perda KTR.

Di kota hujan ini, Perda KTR jadi kebanggaan Kepala Daerah. Perda KTR bahkan dilengkapi dengan kebijakan tentang larangan memajang rokok di etalase. Larangan ini menimbulkan reaksi dari industri dan pelaku sektor usaha ritel. Omset mereka menurun drastis akibat keberadaan poin larangan tersebut. Sebagai informasi tambahan, rokok adalah penyumbang pemasukan tertinggi bagi negara dari sektor cukai.

Sudah banyak contoh pernyataan dan sikap Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang secara terang mendiskreditkan rokok serta konsumennya. Sekalipun beliau paham bahwa rokok barang legal yang peredarannya diakomodir oleh hukum negara, beliau tetap saja berkampanye hitam soal rokok.

Dengan ini sangat mudah untuk menyebut Bima Arya sebagai antirokok. Untuk informasi, Bima Arya juga sempat mengusulkan larangan merokok dalam rumah. Aktivitas legal (merokok) dengan mengonsumsi barang legal (rokok), akan dilarang sampai ke dalam ruang privat (rumah pribadi)? Ngeri!

Terbaru, beliau kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial yang jelas-jelas diskriminatif pada perokok. Beliau terang-terangan ingin membuat perokok di Kota Bogor merasa tidak nyaman, sekalipun berada di ruang yang tidak dilarang merokok. Iya, beliau melarang keras aktifitas merokok di ruang publik, kemudian menyediakan ruang bagi perokok yang tidak nyaman.

Baca Juga:  5 Persen, Angka Mentok Kenaikan Tarif Cukai Rokok Agar Tak Bebani Banyak Pihak

“Jadi orang yang punya kebiasaan merokok tapi dibuat tidak nyaman. Seperti itu kira-kira,” ujar Bima Arya di sebuah forum antirokok yang digelar di Bali pekan lalu.

Entah apa yang ada di benak Bima Arya, sebenci itu beliau pada rokok dan perokok. Beliau bahkan tak segan menyebut bahwa perilaku merokok adalah awal mula perilaku negatif seperti mengonsumsi narkoba.

“Sebab berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba,” ujarnya suatu waktu.

Perlu digarisbawahi, ruang merokok adalah hak bagi perokok. Hukum mengamanatkan ketersediaan ruang merokok di ruang publik sebagai wujud nyata penyetaraan hak. Niat buruk Bima Arya (untuk membuat ruang merokok yang tidak nyaman) jelas melukai hak perokok. Beliau mestinya sadar, bahwa perokok bukan pelaku kriminal yang harus dirampas kenyamanannya.

Satu hal lagi, kalau mau lebih jujur, berbicara Perda KTR secara umum tidak hanya menimbulkan dampak bagi pengusaha dan perokok secara umum. Perda KTR juga berdampak pada pedagang mikro seperti asongan. Penjualan mereka menurun akibat larangan untuk merokok di berbagai lokasi di Kota Bogor, secara otomatis pendapatan mereka ikut terjun hampir menyentuh nadir.

Baca Juga:  Tindakan-Tindakan Kecil Perlawanan Terhadap Stigma Buruk Perokok

Rokok adalah produk yang dipungut cukai. Bahkan, cukai rokok adalah penyumbang pemasukan terbesar bagi negara dari sektor cukai. Artinya, rokok adalah produk legal yang sudah lolos regulasi minimum. Diskriminasi bagi rokok dan konsumen rokok di Indonesia adalah ironi di negeri hukum.

Bima Arya adalah salah satu dari sekian kepala daerah yang memang kerap menunjukkan ketidaksukaan pada rokok dan perokok. Tak heran jika Bima Arya dengan penuh percaya diri menyatakan ingin membuat perokok di Kota Bogor merasa tersiksa.

Padahal, rokok menjadi salah satu unsur yang menopang beberapa pembiayaan penyelenggaraan negara ini. Bisa jadi rokok punya andil dalam pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang ada di Kota Bogor yang dicintai Bima Arya.