Press ESC to close

Komunitas Kretek Tolak Revisi PP 109/2012

Pada Juli 2022 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENKO PMK) secara resmi telah melakukan uji publik revisi PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dengan beralasan dilakukan demi masa depan anak bangsa. 

Muatan pokok pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi:

  • Ukuran pesan bergambar diperbesar; 
  • Rokok elektrik diatur; 
  • Iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; 
  • Penjualan rokok batangan dilarang; serta 
  • Peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau. 

Muatan pokok di atas tentunya akan sangat merugikan banyak pihak yang menggantungkan hidupnya dari rokok.

Terkait hal ini, banyak kalangan yang tidak menyetujui adanya revisi PP 109/2012. 

  1. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda revisi tersebut. 
  2. Di sejumlah daerah juga sudah terjadi gelombang penolakan terkait dengan revisi PP 109/2012.
  3. Rais Syuriah PBNU, KH. Azizi Hasbullah mengatakan bahwa rencana pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 ini harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat”. Bahkan beliau menduga rencana revisi ini hanya permainan saja. “Pemerintah tentunya harus jujur sebelum merevisi peraturan atau undang-undang. Jangan mempertimbangkan tekanan dari pihak manapun dan berdalih ekonomi, tiba-tiba merevisi aturan.” Ucap beliau saat ditemui usai Bahtsul Masail di Ponpes Cangaan, Bangil, Minggu (5/2/2023)
  4. Gus Ahmad Kholili Kholil juga sepakat dengan pernyataan Kiai Azizi Hasbullah. Beliau mengatakan jika PP 109/2012 tidak perlu direvisi tetapi perlu diperkuat poin-poinnya. “Sepakat, tidak perlu direvisi dan diperkuat saja,” sambungnya.
Baca Juga:  YLKI, Rokok, dan Menteri Sosial

Menurut KEMENKO PMK sendiri, PP 109/2012 ini tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian, lalu mengambil jalan dengan merevisi PP 109/2012 yang dianggap dapat memperbaiki celah regulasi yang lemah. Kalau sadar begitu kenapa tidak dengan memperkuat pengawasan penjualan rokok atau sekalian saja membuat aturan baru dengan mengilegalkan rokok/tembakau di Indonesia, biar kelar sekalian. 

Langkah merevisi ini justru sangat memperjelas keinginan pemerintah agar tetap dapat mengendalikan tembakau, namun tanpa adanya upaya memikirkan nasib dan kepentingan stakeholder kretek.

Dengan ini, Komunitas Kretek secara tegas menolak adanya revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *