Press ESC to close

Tolak RPP Tembakau, Komunitas Kretek Sebut Pemerintah Hendak Matikan Kretek

Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tembakau dan rokok elektrik yang tengah dibahas Kementerian Kesehatan telah mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Komunitas Kretek. Menurut Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, RPP ini dibuat bukan untuk pengendalian tembakau, tetapi untuk mematikan kretek.

Dalam RPP tembakau ini, dibahas beberapa hal yang sangat memberatkan industri kretek nasional. Misalnya, pada pasal yang mengharuskan produk rokok dijual dalam kemasan isi 20 batang, kebijakan ini jelas hanya menguntungkan industri rokok putih multinasional. Selama ini rokok putih memang dijual dalam kemasan isi 20 batang, sementara rokok kretek biasa dijual dalam kemasan isi 12, 16, dan 20 batang.

”Jika semua dipaksakan harus berisi 20 batang, maka industri kretek nasional akan dirugikan karena harus disamakan dengan perusahaan rokok multinasional yang skala modalnya berbeda,” jelas Fatona.

Selain itu, karena ada banyak pasal yang juga bermasalah dalam RPP tembakau, pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah hanya menghentikan pembahasan atau mengganti pasal-pasal bermasalah di RPP Tembakau. Apalagi, dalam pengerjaan RPP Tembakau ini pemerintah dan Kementerian Kesehatan tidak melibatkan kelompok kepentingan kretek.

Baca Juga:  Rokok Bukan Untuk Anak-anak

”Harusnya dalam pembahasan regulasi, setiap pihak yang berkepentingan wajib dilibatkan dan didengarkan pendapatnya, jangan hanya kelompok kesehatan dan antirokok saja yang dilibatkan,” tegas Fatona.

Pemerintah, lanjut Fatona, harusnya memberikan pengaturan yang lebih bijak dan moderat kepada industri prioritas negara ini. Jangan sampai nantinya belasan jutaan warga yang hidupnya bergantung pada industri kretek harus terkena dampak negatif dari peraturan tersebut.

”Jika regulasi dibuat dengan cara yang tidak bijak seperti ini, maka aturan hanya dibuat untuk menyengsarakan masyarakat,” ujar Fatona.

Karena itu, melihat dampak buruk yang akan dihadapi masyarakat serta kelompok kepentingan kretek, serta melihat aturan yang ada justru hendak mematikan kretek sebagai produk khas Bangsa Indonesia, Komunitas Kretek dengan tegas menolak RPP Tembakau. ”Lebih baik sekalian saja pemerintah buat aturan untuk mengilegalkan kretek dan tembakau di Indonesia, biar sekalian jelas daripada bilang pengendalian tapi malah berupaya mematikan kehidupan masyarakat,” tutup Fatona.

Narahubung:

Siti Fatona (0896-5441-9106)

Media Center Komunitas Kretek (082385075825)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *