Press ESC to close

Sederet Rumah Sakit yang Dibangun Menggunakan Uang Rokok

Sudah bosan mendengar kalimat “defisit BPJS kesehatan ditalangi pakai duit cukai rokok”? Bagaimana kalau diganti; “uang dari cukai rokok digunakan untuk membantu pengadaan alat kesehatan atau membangun fasilitas kesehatan?.

Sebelum saya mulai membahas tempat-tempat yang dibangun menggunakan DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, mari menyegarkan ingatan tentang kejadian defisit BPJS beberapa tahun lalu.

Saya kutitipkan sebuah pernyataan lumayan panjang dari Pengamat kebijakan fiskal, atau yang sering disebut netizen sebagai “Jubir-nya” Kemenkeu; Yustinus Prastowo saat itu.

Beliau menyatakan selama ini  sumber pendapatan daerah yang berasal dari DBHCHT dan pajak rokok sudah digunakan untuk mendanai Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Yustinus dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari Antara mengatakan; pemerintah perlu menerbitkan Perpres yang mengatur pengalokasian pajak rokok untuk BPJS Kesehatan itu. Hal ini sesuai dengan prinsip earmarking dalam UU Cukai, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yustinus menjelaskan, yang dimaksud earmarking yaitu anggaran yang penerimaan maupun pengeluarannya secara spesifik sudah ditentukan. “Dari satu batang harga rokok yang dibeli, di dalamnya ada pungutan yang dibayarkan, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.”.

Dari pungutan CHT yang kita bayarkan, papar Yustinus, sebesar 2 persennya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 Pasal 66 ayat 1. Dalam pelaksanaan, dana earmark tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Begitu pula dengan pungutan pajak rokok, berdasarkan Pasal 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan atas pajak rokok di-earmark paling sedikit sebesar 50 persen digunakan untuk mendanai program kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun, lanjut Yustinus, dalam pelaksanaanya masih banyak masalah dalam implementasi dana earmarking baik Dana Bagi Hasil DBHCHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai pengawasan. Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal. 

Oleh karenanya, menurut dia, menjadikan DBHCHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat kala itu. 

“Karenanya ekstensifikasi objek cukai menjadi kebutuhan yang amat mendesak, sebagai upaya perluasan sumber pembiayaan. Bahkan kini muncul istilah bahwa gula atau pemanis adalah “new tobacco”,” ujar Yustinus.

DBHCHT UNTUK FASILITAS KESEHATAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan, salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.

Dari angka 25 persen itu, dibuatlah beberapa fasilitas dan bantuan kesehatan selama kurang lebih 10 tahun terakhir di beberapa daerah, sebagai perokok, tentu saya senang, karena uang yang saya keluarkan ketika membeli sebungkus atau sebatang rokok bisa sangat berguna.

Ini bukan ajakan untuk merokok ya, jangan diartikan seperti itu, apalagi kalau kalian yang masih menganggap merokok itu sangat tidak berguna dan sia-sia dan yang menghisapnya adalah manusia terburuk di muka bumi. Santai, coba shalat, berdoa lalu merenung agar pikirannya jernih dan hatinya ga kotor-kotor banget. 

Nah, cukup ya ngedumel nya, berikut ini adalah lokasi fasilitas kesehatan di beberapa daerah yang tercatat didanai oleh DBHCHT, tidak hanya pembangunan, tapi ada beberapa yang mendapat bantuan dalam pengerjaan program kerja mereka. 

RUMAH SAKIT IBNU SINA GRESIK

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai dari hasil tembakau (DBHCHT) untuk pembelian alat-alat kedokteran canggih, serta membangun fasilitas penunjang yang lain. Terhitung sejak digulirkan program tersebut sejak tahun 2012. Semua fasilitas penunjang pelayanan kesehatan sudah dilengkapi.

Baca Juga:  Mengenal Istilah-Istilah Pajak Rokok

Tahun 2017  RSUD Ibnu Sina Gresik mendapat kucuran dana sebesar Rp 10 miliar dari DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk pembelian 1 unit ambulance, 16 unit stretcher/brankar alat kedokteran umum. Alat lainnya yaitu 70 unit bedside cabinet, 65 overbed table, 10 unit emergency trolly/resuscitation crash cart, 3 DC shock defibrillator, 2 unit ECG 12 channel, 10 unit bedside monitor semuanya untuk pasien jantung.

RSUD MATARAM DAN RSJ MUTIARA SUKMA

Pada awal Maret 2015, RSUD Kota Mataram juga meresmikan gedung baru yang anggarannya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2014 sekitar Rp 20 miliar.

Selain itu pada tahun 2022, Dinas Kesehatan (Dikes) NTB melalui Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma (RSJ-MS) NTB turut dipercaya sebagai lembaga pemerintah yang mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB, dr. Wiwin Nurhasida mengatakan, dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pihaknya telah melaksanakan kegiatan home visit atau kunjungan ke rumah.

“Selain itu, kami melakukan program home care atau perawatan di rumah,” ujar dr. Wiwin, Senin, 12 Desember 2022.

Selanjutnya, dr. Wiwin menerangkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menangani kasus-kasus kesehatan jiwa yang bersifat spesial atau khusus.

Kegiatan home visit dan home care milik Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB dibiayai oleh DBHCHT tahun anggaran 2022.

PUSKESMAS DI BLITAR

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Di tahun 2018 ini  tercatat ada tiga puskesmas yang dibangun menggunakan dana tersebut.

Kepala Seksi Kesehatan Rujukan Dinkes Kabupaten Blitar, Handono, menyampaikan, pembangunan puskesmas berada di tiga titik. Masing-masing Puskesmas Nglegok, Sanankulon dan Puskesmas Pembantu di Desa Selokajang. Pembangunan maksimal dimulai bulan Juli dan harus selesai sebelum Desember 2018.

Pembangunan dan rehabilitasi puskesmas Sanankulon menelan biaya Rp 400 juta. Sementara pembangunan dan rehabilitasi puskesmas Nglegok dianggarkan Rp 568 juta lebih. Dan yang terakhir, anggaran senilai Rp 175 juta dikucurkan untuk pembangunan pagar Puskesmas Pembantu di Selokajang.

RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Blitar terus dioptimalkan untuk masyarakat. Seperti yang dilakukan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang menggunakan DBHCHT untuk menunjang pelayanan kesehatan.

Herya Putra Dharma, Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medis, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar menjelaskan, DBHCHT untuk RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar tahun ini sekitar Rp 2 miliar. Dana itu digunakan untuk pembelian alat penunjang diagnostik di masa pandemi. Diantaranya pembelian mobile X-ray untuk kasus Covid-19 serta alat foto rontgen permanen.

Menurut Herya, DBHCHT ini sangat membantu rumah sakit. Sebab dua alat yang dibeli melalui DBHCHT, menjadi daftar belanja pada masa pandemi tahun ini. Sementara untuk tahun lalu, DBHCHT dimanfaatkan untuk penunjang kasus penyakit dalam seperti jantung, paru dan sebagainya.

“Harapan kami, dengan adanya penambahan alat ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami, dalam pelayanan kepada masyarakat.”

Sementara itu, Pemerintah Kota Blitar terus berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT. Diantaranya untuk memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses lapangan pekerjaan, dan  sosialisasi bahaya rokok ilegal. 

RUMAH SAKIT JANTUNG KOTA MALANG

Pemkab Malang telah mendapat restu mendirikan Rumah Sakit Jantung jejaring dengan RS Harapan Kita, Jakarta. Pembangunan rumah sakit ini akan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT). Dengan kata lain DBHCHT akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, lanjut Suahasil, telah diatur 50 persen dari DBHCHT digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. “RS Jantung Akan Dibangun di Malang Pakai Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau”.

Baca Juga:  Rokok Warna Biru di Pasaran, dari Djarum hingga Chief

Malang Raya menerima dana bantuan sebesar Rp 1,29 triliun lebih, dari alokasi itu, Kabupaten Malang mendapatkan dana sebesar Rp 80 miliar lebih. Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto juga menambahkan, luas lahan penghasil tembakau di Kabupaten Malang mencapai 500 hektare, yang tersebar di Kecamatan Poncokusumo, Sumberpucung, Tumpang, Donomulyo dan Wonosari.

“Produksi tembakau tahun 2020 mencapai 87,1 ton. Ada harapan kami pemanfaatan DBHCHT bisa untuk mendukung pendirian RS jantung di RSUD Kanjuruhan,” kata Didik.

RUMAH SAKIT PARU KOTA KARAWANG

Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Bea Cukai Purwakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa rumah sakit tersebut merupakan RS pertama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggunakan DBHCHT yang sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 lalu dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.

“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak covid-19 sejak dibangun pada Maret 2020 lalu,” Ungkap Syarif.

Menurut Syarif Hidayat, salah satu alokasi DBHCHT untuk fasilitas kesehatan juga meliputi pembangunan baru sarana/prasarana seperti RS di Karawang yang telah direalisasikan ini.

KLINIK PARU DI TEMANGGUNG

Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kembali membangun gedung klinik paru dari DBHCHT. Klinik paru di daerah Temanggung telah ada di Puskesmas Ngadirejo, Bulu, Kedu, Parakan, Dharmarini, Candiroto.

DBHCHT UNTUK KESEJAHTERAAN

Menyambung penjelasan Yustinus tadi, yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.

Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

DBHCHT UNTUK BIDANG PENEGAKAN HUKUM

Selanjutnya, pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum meliputi dua hal yaitu, pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.

Kedua, sosialisasi ketentuan dibidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Tentu banyak yang berharap alokasi dana di berbagai bidang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Tidak terus dipakai sembarangan belanja Rubicon. 

Jadi, para anti rokok yang baik dan budiman, kami, para ahli hisap ini juga bisa melakukan hal baik dengan cara paling sederhana kok; melarisi dagangan orang sekaligus secara tidak langsung menambah tabungan pemerintah terkait untuk memberikan bantuan kepada siapa saja yang membutuhkan DBHCHT. Udah ya, jangan marah-marah terus di medsos. 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *