Press ESC to close

Begini Hukum Rokok dalam Islam

Sebagai salah satu negara yang memiliki mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sering kali berhadapan dengan persoalan-persoalan pelik yang tidak bisa diselesaikan saat itu juga. Salah satu persoalan tersebut adalah bagaimana hukum rokok dalam Islam? 

Sebenarnya, jika mengacu pada hukum-hukum yang telah ditetapkan para ulama di Indonesia, ada banyak pendapat tentang hukum rokok. Namun demikian, berdasarkan ketetapan terbaru, rokok dalam Islam adalah mubah (boleh). Bagaimana hal tersebut dapat terjadi?

3 Fase Hukum Rokok dalam Islam

Di Indonesia, salah satu organisasi Islam yang memiliki sejarah panjang dan ketetapan mengenai hukum rokok adalah Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi yang telah berdiri sejak 1926 telah menetapkan hukum rokok dalam Islam adalah mubah (boleh). Hal tersebut dapat dilihat dari bahtsul masail yang dilakukan sebanyak tiga kali yaitu Kongres NU tahun 1927 di Surabaya, bahtsul masail tahun 1990-an di Kudus, bahtsul masail tahun 2010 di Surabaya.

Dalam Kongres NU tahun 1927, bahasan seperti itu muncul karena analogi yang menyatakan bahwa bermain petasan itu boleh. Maka dari itu, mengacu pada kitab Fathul Mu’in dan I’anatut Thalibin, hukumnya dalam Islam adalah boleh. 

Dalam bahtsul masail pada tahun 1990-an di Kudus, hukum rokok dalam Islam justru menjadi wajib. Hal ini dapat terlihat ketika KH. Hambali (Al Maghfurlah) mengadu kepada K.H. Turaichan Adjhuri Asy Syarofi yang mengungkapkan bahwa beliau tidak bisa mengajar apabila tidak merokok. 

Dengan lugas dan tegas K.H. Turaichan Adjhuri Asy Syarofi menjawab, “Ooo kalo begitu, bagi kamu maka hukumnya menjadi wajib.” 

Dari sini bisa terlihat bahwa hukum rokok dalam Islam bisa menjadi wajib tetapi dengan situasi dan kondisi tertentu. Meskipun begitu, K.H. Turaichan Adjhuri Asy Syarofi juga menjelaskan bahwa hukumnya dapat menjadi makruh ketika kamu meyakini bahwa terdapat dampak negatif tentang merokok sehingga lebih baik meninggalkannya. 

Baca Juga:  Tahun 2024 Masih Ada Perokok yang Melakukan Kesalahan dan Kebodohan Berikut Ini?

Pada bahtsul masail tahun 2010 di Surabaya, merokok dan rokok memiliki hukum mubah (boleh). Bahtsul masail di Surabaya adalah respons dari acara MUI di Padang Panjang setahun sebelumnya. Saat itu, ada dua putusan yaitu haram khos dan boleh. Maksud dari haram khos adalah ibu hamil tidak boleh merokok. Sedangkan boleh, ya tentu saja boleh.

Masalahnya, dalam acara tersebut, dan hasil yang telah disebarkan kepada publik, orang-orang hanya mengetahui bahwa hukum rokok dalam Islam adalah haram. Ini yang membuat teman-teman dari NU segera melakukan bahtsul masail agar publik mendapatkan pesan yang berimbang. 

Pendapat dari K. H. Mustofa Bisri

Bagaimana pendapat dari K. H. Mustofa Bisri, kiai asal Rembang terkait hukum rokok dalam Islam? Bagi beliau, hukum merokok adalah khilaf. Beliau merujuk kepada kitab yang berjudul Kitab dan Kopi karya Al-Allamah Syeikh Ihsan Al-Jampesi. Kitab yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia ini membahas secara holistik mengenai hal tersebut. 

Kemudian, K. H. Mustofa Bisri juga menyebutkan bahwa ada yang mengatakan mudharat tetapi ada pula yang mengatakan tidak. Masalahnya, yang mengatakan mudharat terlanjur lebih banyak dan kuat karena disponsori orang Barat. 

Baca Juga:  Beragam Tantangan Budidaya Tembakau di Indonesia

Pendapat tersebut muncul ketika beliau mendapat pertanyaan dari salah seorang santrinya. Justru, sembari tersenyum, beliau mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bukti bahwa kampanye yang menyatakan rokok dan merokok itu mudharat lebih kuat. 

Rokok dan merokok itu adalah sebuah pilihan. Sudah seharusnya kamu-kamu yang menyatakan anti terhadap rokok berpikir lebih jernih dan menyeluruh sebelum mengharamkan sesuatu. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *