Press ESC to close

Soekarno pun Pernah Menghapus Cukai Rokok

Terlepas dari huru-hara kenaikan cukai rokok yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, cukai rokok di Indonesia memiliki kisah dan sejarah panjang termasuk penghapusannya.

Penghapusan cukai rokok di Indonesia pernah dilakukan oleh Presiden Soekarno. Peristiwa ini terjadi pada 22 November 1963.

Kala itu Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang dikenal sebagai “Dekrit Ekonomi“, yang isinya antara lain menghapuskan cukai rokok dan cukai gula. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan daya beli serta mengurangi tekanan inflasi pada saat itu.

Namun, kebijakan penghapusan cukai rokok ini hanya berlangsung sekitar 5 tahun saja.

Pada tahun 1966, Soekarno digulingkan dalam peristiwa G30S/PKI dan digantikan oleh pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.

Pada masa pemerintahan baru tersebut banyak terjadi masalah ekonomi yang serius, termasuk defisit anggaran yang tinggi, sehingga pada tahun 1968, pemerintah kembali mengenakan cukai rokok untuk meningkatkan pendapatan negara.

Sejak saat itu, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia dan menjadi bagian dari kebijakan fiskal untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Baca Juga:  Apa Saja Sih Efek Samping Merokok?

Sejarah cukai rokok di Indonesia juga telah melalui beberapa perubahan seiring berjalannya waktu.

  1. Era Kolonial:

Pada masa penjajahan Belanda inilah awal mulai cukai rokok ada di Indonesia, cukai rokok diterapkan di Indonesia kala itu sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah kolonial.

  1. Era Kemerdekaan:

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintahan Soekarno mulai mengatur ulang sistem cukai rokok.

Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1951 tentang Peraturan Cukai yang mengatur perpajakan termasuk cukai rokok.

  1. Era Penghapusan Cukai Rokok:

Pada tanggal 22 November 1963, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menghapuskan cukai rokok dan cukai gula dalam upaya mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat.

Namun, kebijakan ini tidak berlangsung lama dan pada tahun 1968, pemerintah kembali memberlakukan cukai rokok karena kebutuhan pendapatan negara.

  1. Era Orde Baru:

Pada era Orde Baru yang dimulai pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto, pemerintah mulai mengintensifkan pengenaan cukai rokok sebagai sumber pendapatan negara.

Selama periode ini, tarif cukai rokok secara bertahap dinaikkan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan memperoleh pendapatan yang lebih tinggi.

  1. Era reformasi dan saat ini:

Setelah Reformasi pada tahun 1998, kebijakan cukai rokok terus mengalami perubahan dan kenaikan.

Baca Juga:  Mengenal Pita Cukai dan Kenapa Harus Ada di Bungkus Rokok?

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan tarif cukai rokok.

Beberapa regulasi terkait rokok juga diterapkan, seperti dalam UU Kesehatan ataupun PP 109/2012

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *