Press ESC to close

Perang Dagang Multinasional dalam Sebatang Rokok

pRokok adalah sebuah produk yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Asia. Sejak akhir abad ke-19 rokok telah tumbuh sebagai industri rakyat di Kudus, Jawa Tengah. Bahkan menurut legenda babad Jawa, rokok sudah dikenal sejak lama, tercatat dalam kisah Roro Mendut. Keberadaan rokok tidak lepas dari perekonomian masyarakat Jawa, dan Indonesia pada umumnya, sejak zaman penjajahan sampai sekarang di era globalisasi ekonomi yang disertai dengan kemajuan teknologi.

Industri rokok di Indonesia memberikan sumbangan penerimaan negara yang cukup besar. Pada tahun anggaran 1990/1991, penerimaan cukai hanya sebesar Rp1,8 triliun atau memberikan kontribusi sekitar 4 persen dari penerimaan dalam negeri. Pada tahun anggaran 1999/2000 jumlah tersebut telah meningkat menjadi Rp10,4 triliun atau menyumbang sebesar 7,3 persen dari penerimaan dalam negeri. Selain itu, pada tahun anggaran 2003, penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp27,9 triliun atau sebesar 8,3 persen dari penerimaan dalam negeri. Hal ini berarti kontribusi penerimaan cukai terhadap penerimaan dalam negeri selama kurun waktu satu dasawarsa, telah meningkat sekitar 100 persen. Dari penerimaan cukai tersebut, 95 persen berasal dari cukai hasil tembakau yang diperoleh dari jenis hasil tembakau (JHT) berupa rokok sigaret kretek mesin, rokok sigaret tangan dan rokok sigaret putih mesin, yang dihasilkan oleh industri rokok.

Jumlah Industri Rokok di Indonesia

Dilihat dari jumlah perusahaan secara total, pada periode tahun 1981-2002 industri rokok cukup dinamis. Hal ini ditunjukkan oleh jumlah perusahaan yang bergerak pada industri rokok kurun waktu tersebut telah mencapai 201 perusahaan. Tahun berikutnya jumlah perusahaan mengalami penurunan sampai dengan tahun 1990 yang merupakan pada titik terendah, dengan jumlah perusahaan sebanyak 170.

Pada tahun 1990, industri rokok mulai bangkit kembali, dan terus berkembang hingga sampai tahun 1995 dengan jumlah perusahaan mencapai 244 perusahaan. Tahun 1996, industri rokok kembali lesu, sehingga hanya 228 perusahaan. Setelah tahun 2000, industri rokok relatif stabil. Hal ini terlihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya berkisar 244 sampai dengan 247 perusahaan.

Dari total industri rokok tersebut, sebesar 84,6 persen terdiri dari industri rokok kretek, sebesar 4,1 persen merupakan industri rokok putih, dan sebesar 11,3 persen dari industri rokok lainnya. Dilihat dari pertumbuhan, secara total industri rokok tumbuh rata-rata 3,2 persen per tahun. Perusahaan rokok kretek tumbuh sebesar 4,64 persen per tahun. Industri rokok putih tumbuh sebesar – 1,01 persen per tahun, serta industri rokok lainnya tumbuh sebesar – 1,98 per tahun. Artinya, industri rokok kretek yang menyumbang perekonomian dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan industri rokok jenis lainnya.

Kontribusi Industri Rokok bagi Perekonomian Indonesia

Besarnya nilai industri rokok di tanah air ini dan murahnya harga rokok yang beredar di Indonesia yang kemudian memicu sengketa perang dagang antara perusahaan rokok multinasional dengan industri lokal yang banyak dijumpai di Asia, seperti di Indonesia, Thailand, Vietnam, India, dan China. Pasar rokok terbesar di dunia adalah Asia. Jumlah perokok di China, India, Indonesia, dan Jepang menduduki enam besar konsumen rokok di dunia. Perokok di Asia, khususnya Indonesia, banyak mengkonsumsi rokok kretek. Hal ini berbeda dengan karakter perusahaan rokok dari Amerika Serikat yang banyak menjual rokoknya di Amerika Serikat dan Eropa.

Baca Juga:  Betapa Hoax Babi Menjadi Penting Untuk Memerangi Kretek

Produk yang dijual oleh perusahaan di Amerika Serikat umumnya rokok putih yang harganya lebih mahal. Pendapatan perusahaan rokok multinasional sangat menakjubkan. Tiga perusahaan rokok dunia Philips Morris, RJ Reynolds, dan British American Tobacco tahun 1997 pendapatannya lebih dari 65 milyar dollar AS. Lebih besar dari gabungan Gross Domestic Product (GDP) Kostarika, Lituania, Senegal, Sri Lanka, Uganda dan Zimbabwe bersama-sama (A. Setiono Mangoenprasodjo, Sri Nur Hidayati : 2005).

Gramsci (1970) mengatakan bahwa hegemoni disusun dari ide, kapabilitas, dan institusi. Ketiga elemen pembentuk hegemoni ini yang membuat hegemon berusaha meng-institusionalisasikan ide-ide mereka dengan memaksimalkan power yang mereka miliki lewat kapabilitas ekonomi dan hukum mereka.

WTO dan FCTC

Ide mengenai perdagangan bebas di-institusionalisasikan kekuatan pendukung neoliberalisme, yakni Amerika Serikat dan Inggris, melalui rejim perdagangan internasional yakni World Trade Organization (WTO). Untuk tetap memperoleh keuntungan dari industri-industri di Amerika Serikat yang kurang kompetitif akibat penerapan teknologi yang terlalu tinggi, terdapat ide-ide yang mereka masukkan di dalam WTO mengenai Non-Tariff Barrier yakni hambatan dalam perdagangan yang diijinkan oleh WTO meskipun prinsip umum dalam rejim tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif.  Non-Tariff Barrier biasanya menggunakan klaim alasan kesehatan dan lingkungan hidup, akan tetapi klaim tersebut melindungi kepentingan dari negara yang mengajukan Non-Tariff Barrier tersebut.

Standar ganda yang dilakukan Amerika Serikat ini merupakan sebuah pengecualian yang sering dilakukan oleh Uni Eropa melalui Sanitary and Phitosanitary (SPS) dan Technical Barrier to Trade (TBT) terhadap produk-produk pertanian, perikanan, dan perkebunan dari negara berkembang yang masuk ke wilayah Uni Eropa. Dalam hal ini, pengusung kampanye anti-rokok yang dimulai dari San Fransisco, Amerika Serikat, meminta agar perdagangan rokok dibatasi di Amerika Serikat. Regulasi kemudian dirumuskan oleh World Health Organization (WHO) melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Anehnya, di dalam FCTC ini, produk rokok yang dibatasi adalah rokok kretek. Sementara itu, rokok putih masih dapat diperjualbelikan secara global. Artinya, pemberlakukan FCTC bersifat diskriminatif. Akibat dari pemberlakuan FCTC di berbagai negara, produk rokok kretek Indonesia tidak dapat lagi berproduksi. Regulasi dalam FCTC mengatur Pengendalian Harga dan Cukai Tembakau, Larangan Menyeluruh terhadap Iklan, Promosi dan Pemberian Sponsor Produk Tembakau, Pemberian Label pada Produk Tembakau, dan Pengaturan Kawasan Bebas Asap Rokok.

Baca Juga:  Beberapa Penelitian Terbaru Terkait Bahaya Vape

Dampak ekonomi-politik dari pengaturan FCTC ini dirasakan oleh petani, buruh, dan industri rokok. Saat ini, misalnya, industri rokok kecil di Temanggung gulung tikar karena tidak dapat menjual rokok ke luar negeri dengan adanya penerapan FCTC di negara tujuan ekspor. Penolakan untuk meratifikasi FCTC ditunjukkan oleh petani tembakau, baik di dalam maupun di luar negeri. Pendek kata, permasalah rokok di Indonesia bukan hanya persoalan kesehatan semata, namun juga persoalan ekonomi-politik yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan kelangsungan industrialisasi nasional.

– Penggalakan Lembaga Kesejahteraan di Tingkat Komunitas sebagai Solusi Pengendalian Rokok yang Dikonsumsi oleh Anak-anak.

Di Indonesia, pembatasan terhadap aktivitas produksi dan promosi rokok akan memunculkan dampak ekonomi-politik yang luas. Oleh karena itu, pendekatan pengendalian rokok harus dilihat dalam skema yang lebih mikro. Di Indonesia, saat ini, belum terdapat sebuah institusi yang terstruktur di tingkat nasional sampai kecamatan yang berfungsi sebagai lembaga penyuluh sosial. Berbagai masalah sosial di Indonesia, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, anak yang terlantar atau anak jalanan, atau pun masalah-masalah anak yang merokok, yang tidak didekati secara mikro. Disinilah pentingnya penyuluh sosial yang mampu menjadi konselor atau pendamping bagi kesejahteraan masyarakat.

Persoalan anak yang mengkonsumsi rokok dapat ditelaah secara psikologis, mengapa anak tersebut mengkonsumsi rokok sehingga akar permasalahan dapat ditangani. Berbeda jika menggunakan pendekatan makro di mana regulasi harus diterapkan untuk membatasi rokok, belum tentu efektif dalam mencegah anak merokok. Anak dapat saja terus berusaha membeli rokok, karena sistem distribusi rokok di Indonesia sangat informal. Rokok dapat saja dijual per bungkus di supermarket atau minimarket, dan juga dapat dijual per batang di warung rokok atau penjaja rokok keliling. Luasnya distribusi rokok ini tidak dapat mensederhanakan konsumsi rokok oleh anak-anak.

Penyuluh lembaga kesejahteraan di tingkat komunitas ini juga menegaskan mengenai pentingnya hidup sehat, seperti mengkonsumsi vitamin, mineral, dan berbagai kandungan gizi lain yang harus dikonsumsi agar terus sehat. Penyuluh lembaga kesejahteraan ini dapat menjadi buffer atau penyangga terhadap persoalan-persoalan di tingkat warga yang mempengaruhi tingkat stres atau kesehatan mental.

Peraturan-peraturan daerah yang dapat memisahkan antara ruang bebas asap rokok dengan ruang boleh merokok juga masih dapat diterapkan, demi kesehatan perokok pasif. Hal-hal semacam ini lah yang lebih diperlukan oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dibandingkan sekadar melakukan pembatasan rokok secara global. Akan tetapi, sebab endemik-nya khas dan unik di setiap negara, salah satunya di Indonesia.

Penulis adalah seorang peneliti di Institute for Global Justice.

Herjuno Ndaru
Latest posts by Herjuno Ndaru (see all)

Herjuno Ndaru

Pengacara, tinggal di sleman.