Press ESC to close

Muhammadiyah, Kretek, dan Catatan Kecurigaan

Mengenali Muhammadiyah seperti sedang melihat Islam dari sudut pandang yang paling logis dengan rasionalitas yang terhitung. Barangkali akan menjadi aneh sekaligus mengejutkan terutama bagi umat Islam sendiri ketika memperbincangkan ketidakakuran antara Muhamadiah dan kretek. “Lho, apa menariknya?”. Namun hal ini pantas, perlu, dan penting karena Muhammadiyah memberlakukan dirinya sebagai belanga berisikan perihal Islam.

Dalam konteks pengeluaran fatwa haram terhadap rokok nampaknya Muhammadiyah tidak mendasarkan fatwa tersebut pada semata-mata pijakan iman, akan tetapi menghianatinya dengan pemakaian logika dagang. Dunia perdagangan sama sekali tak mengenal surga dan neraka, dagang hanya mengenal jual-beli, untung pula merugi. Bayangkan, ketika urusan fatwa diperlakukan seperti komoditas dagangan, apalagi diperjualbelikan dengan sedemikian timpang menindih.    

Cerita ini bermula dari kemunculan fatwa haram terhadap merokok dan seluruh aktivitas sosial industri rokok yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (08/03/2010). Kemunculan fatwa haram tersebut kemudian menyesatkan berbagai pihak hingga mesti kelimpungan melakukan dan memilih respon terutama oleh kalangan (umat) Muhammadiyah sendiri. Meski fatwa ini mengalami penolakan dari mahasiswa Muhamadiah se-Indonesia, namun pengharaman tersebut tak lantas segera dicomot. Tanggapan juga muncul dari Menteri Agama Suryadharma Ali, ketika itu beliau mengatakan agar Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersikap arif tentang fatwa haram merokok. 

Namun, Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyambut dengan gerah atas maraknya kecaman dan kontroversi setelah fatwa itu dilontarkan ke masyarakat. Dia menantang pihak-pihak agar mengeluarkan fatwa tandingan yang disertai dasar kuat. Perlu disadari bahwa penolakan dari mahasiswa tersebut menjadi representasi dari kalangan yang kritis, yang tidak kaku dalam memandang teks-teks agama.

Dalam menerbitkan fatwa haram, dasar yang dipergunakan Muhammadiyah hanya berkisar pada dalil-dalil kabur dan buram. Dalam artian masih terlampau jauh dari urusan (aktifitas) rokok untuk kemudian diotak-atik-gathuk. Kemudian, yang tak bisa berdiri sendirian sebagai ayat atau dalil kuat untuk menasipkan rokok dan segala aktifitas sosial industri rokok dengan status haram. 

Baca Juga:  Harga Tembakau Turun Bukan Berarti Petani harus Beralih Tanam

Pada akhirnya, hal semacam itu yang justru meluluhkan citra Muhammadiah sebagai sebagai ormas Islam yang cukup hati-hati dalam penentuan soal-soal Fiqh. Seperti yang dilansir M. Yusuf Amin Nugroho dalam esainya Fiqh Khilafiyah NU-Muhammadiyah: Seputar Hukum (Me)Rokok, setidaknya terdapat ada lima pertimbangan yang mendasari Muhammadiyah. Salah satunya menggunakan pendekatan dengan melihat akibat yang ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Tentu, hal tersebut tidak jauh-jauh dari gembar-gembor tentang relasi saling membunuh antara (me)rokok dan kesehatan. 

Entah, apakah Muhammadiah memang memiliki badan penelitian mandiri untuk memastikan relasi yang sebenarnya antara merokok dan kesehatan tersebut dengan investigasi independen yang tidak dihubungkan dengan hal apapun kecuali semangat menjalankan kehidupan sesuai keyakinan. 

Nicotine War yang Belum Dibaca Orang-Orang Muhammadiyah

Barangkali Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamadiah belum atau perlu membaca lagi Wanda Hamilton dalam Nicotine War (2003) dengan arif dan bijaksana tanpa mempedulikan adanya bantuan dana sebesar Rp 3,6 miliar dari Filantrop Amerika Serikat (AS) Michael Bloomberg untuk kampanye antirokok. Bagaimana dalam buku tersebut Wanda Hamilton memberikan pertimbangan lain dengan membongkar adanya persekutuan rahasia antara perusahaan farmasi, intitusi kesehatan dan negara dengan menebar cerita gosib pada relasi rokok dan kesehatan juga penting menjadi hitung-hitungan ulang bagi Muhammadiyah.

Penerbitan fatwa haram terhadap rokok dan segala aktifitas sosial industri rokok menampakan jika Muhammadiyah telah kehilangan kehatihatian, lalai, mungkin juga abai, bahwa memperbincangkan rokok harus diawali dari kesadaran jika sedang berada pada wilayah yang polemistis. Hal tersebut mencolok ketika Muhammadiah beranggapan bahwa merokok sebagai aktifitas mubadzir (pemborosan). Ada semacam keraguan, apakah memang Muhammadiah telah memikirkan dengan mendalam perihal Industri rokok yang nyaris menjadi satu-satu industri yang masih mampu memperdengarkan degup jantung pribumi. Apakah Muhammadiyah juga benar-benar telah menghitung kerugian finansial jika Industri yang menghidupi hampir 30,5 Juta dari hulu sampai ke hilir penduduk Indonesia ini gulung tikar? apakah kerugian tersebut sebanding dengan gelontoran dana dari Michael Bloomberg pada Muhammadiyah?  

Baca Juga:  Cengkeh dan Tipu Daya Cendana

Muhammadiyah semestinya juga memakai pendekatan sosiologis. Penerbitan fatwa haram jelas akan berdampak langsung pada kehidupan petani dan buruh tembakau yang notabenenya masih tergolong masyarakat kecil. Tambang, timbang dan tumbang untuk menggelarkan haram pada rokok dan segala aktifitas sosial industri rokok oleh Muhammadiyah tidak dilakukan dengan perspektif yang menyeluruh. Yang penting diingat bahwa fatwa polemik untuk hal yang polemistis hanya akan menyisakan kerumitan-kerumitan bertingkat-tingkat.

Kemunculan fatwa haram juga memanusiawikan kecurigaan tentang keberlangsungan logika dagang dalam tubuh Muhammadiyah. Dari sinilah kemudian tersusun tawa-tawa kecil yang sinis untuk ormas Islam terbesar kedua di Indonesia ini. Keberadaan Bloomberg senilai Rp 3,6 M diantara fatwa dan Muhammadiyah sulit sekali diterima sebagai yang tidak ada hubungannya dengan pengharaman tersebut seperti keterangan yang diungkapkan Din Syamsuddin.

Bloomberg dan Fatwa Haram

Barangkali catatan kecurigaan untuk Muhammadiyah ini tidak pernah ada jika Bloomberg senilai Rp3,5 M juga tak pernah ada. Barangkali masyarakat akan mengamini setidaknya dalam pikiran perihal fatwa haram merokok dan segala aktifitas sosial industri rokok jika benar mendasarkannya pada pijakan iman bukan pesanan dari Michael Bloomberg. 

Meskipun Din Syamsuddin gigih menyatakan bahwa tak ada hubungannya antara Fatwa Haram dengan gelontoran dana Rp3,5 M dari Bloomberg, barangkali masyarakat akan gigih pula menaruh curiga selama fatwa tersebut tidak diperpendek menjadi hanya merokok dan memperjelas bahwa rokok yang dimaksudkan untuk diharamkan bukanlah kretek yang telah hidup dan menghidupi masyarakat selama lebih lama dari bahkan usia republik ini. Sehingga penerbitan fatwa haram tidak menjadi seperti setitik noda dalam belangan Muhammadiyah.

Nody Arizona

Nody Arizona

Anak Jember, tukang ngopi, dan suka nulis di minumkopi.com