Press ESC to close

Peringatan Kesehatan Rokok dan Pelanggaran Konstitusi

Setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pembentuk Undang-Undang haruslah sesuai dengan hierarkhi tata urutan perundangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam puncak piramida hierarkhi tersebut, UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorms (norma dasar negara) yang menjadi acuan dari pembentukan seluruh aturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk UU Kesehatan.

Potensi pertentangan norma antara UU Kesehatan dan UUD 1945 secara spesifik dapat ditemui pada ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan yang mengatur perihal kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bagi setiap orang dan/atau pelaku usaha yang memasukkan rokok ke wilayah Indonesia  dan juga yang memproduksi rokok. Apalagi kemudian diketahui Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan memberikan ruang penafsiran sehingga akan dapat menimbulkan ketidakjelasan penegakan hukumnya.

Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi terletak pada frase “…memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Frase tersebut memberikan jaminan kepada setiap orang dan/atau pelaku usaha untuk menyampaikan informasi tentang barang yang diproduksi secara netral, baik dalam sisi keunggulan, sisi kelemahan, sisi manfaat maupun sisi kerugiannya. Hak konstitusional ini memberikan keadilan seperti cover both sidedalam konteks jurnalisme, dimana informasi yang diberikan tentang suatu produk tidak semata-mata aspek kelemahannya. Jika memang ada aspek keunggulan atau manfaat, pelaku usaha berhak untuk dapat menampilkannya dalam tampilan produk tersebut.

Hak konstitusional tersebut juga selaras dengan pengaturan tentang informasi produk sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Huruf B UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban produsen atau pelaku usaha adalah untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dengan demikian pengaturan peringatan kesehatan terhadap produk rokok dalam UU Kesehatan seharusnya memperhatikan keselarasan baik secara vertikal maupun horizontal dengan sesama UU.

Baca Juga:  Cukai Rokok 2021 Naik Karena Alasan Kesehatan?

Selanjutnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi terletak pada frase “…berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Frase tersebut memberikan perlindungan yang mutlak kepada setiap orang yang memproduksi rokok sebagai mata pencahariannya, dimana pekerjaan atau kegiatan tersebut dijamin legalitasnya oleh konstitusi. Bahwa segala upaya untuk merintangi, menghalangi apalagi mengkriminalisasi perbuatan memproduksi rokok merupakan perbuatan yang patut dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

Pengaturan tersebut korelatif dengan fakta yang ditunjukkan oleh ketentuan Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan, di mana terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan, sehingga menunjukkan karakteristik pelanggaran hak asasi untuk melakukan perbuatan memproduksi rokok dengan ancaman pemidanaan. Karakter ini sesungguhnya merupakan pencerminan dari upaya pemberangusan hak untuk melakukan perbuatan usaha tertentu yang legal, dengan klausul yang masih debatable, yaitu tentang dampak kesehatan produk rokok.

Demikian juga pertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dimana dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan ini juga mencakup terhadap akibat yang ditimbulkan oleh berlakunya sebuah peraturan, dimana keberlakuan peraturan tersebut dapat mengancam keberlangsungan mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan membentuk norma baru, dimana produsen rokok diwajibkan untuk juga membuat peringatan kesehatan berbentuk gambar, selain berupa tulisan yang secara konvensional telah dikenal selama ini. Pengaturan ini tentu akan menimbulkan dampak secara ekonomis kepada pelaku usaha, dimana otomatis akan membebani biaya produksi terutama kepada perusahaan rokok kecil. Konsekuensinya adalah rasionalisasi pekerja karena margin keuntungan yang didapatkan oleh produsen rokok kecil sangat minim, dimana pekerja tersebut biasanya berasal dari seputar pabrik rokok kecil bersangkutan.

Baca Juga:  Berlaku Adil pada Industri tembakau

Di tengah potensi kerugian tersebut, secara faktual keadaan di lapangan menunjukkan ketidakberpihakan Pemerintah terhadap produsen rokok kecil, terutama semenjak pengaturan cukai yang menerapkan pengenaan cukai per batang yang dihasilkan. Sistem ini menyamaratakan pungutan cukai terhadap produsen rokok besar maupun kecil terhadap setiap batang rokok yang dihasilkan. Pengaturan ini tentu dirasakan tidak adil bagi produsen rokok kecil, dibandingkan pengaturan sebelumnya yang mendasarkan pada kluster dan skala produksi.

Terakhir adalah potensi pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. UU Kesehatan telah memperlakukan produk rokok secara administratif (Pasal 114), namun di sisi lain juga mengkriminalkan para pemohon sebagai produsen rokok (Pasal 199 ayat 1). Perlakuan ini sangat tidak berimbang dibandingkan dengan produk-produk yang lain yang juga memiliki potensi yang sama berbahayanya dengan rokok, seperti makanan yang mengandung kolesterol tinggi, minuman yang mengandung alkohol dan produk hasil rekayasa genetika.

Penulis seorang praktisi hukum, dapat dihubungi di email ahmadsuryono@yahoo.com 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara