Press ESC to close

Diskriminasi Perokok Dalam Pendidikan

Untuk kesekian kalinya, kembali perokok yang menjadi korban dari kebijakan.Kali ini kebijakan didalam dunia pendidikan.

Beberapa waktu lalu saya sempat membaca sebuah berita di media on line yang judulnya “Awas, Merokok di FKM UI Kena Denda”. Yang atas kebijakan tersebut, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memberikan acungan Jempol. “Kalau kita sebagai satu komunitas sepakat untuk tidak mentolerir rokok, maka otomatis akan berhenti (merokok). Ini menguntungkan bagi si perokok karena mungkin kalau (motivasi berhenti) cuma dari dirinya sendiri tidak berhasil.” Lalu muncul lagi berita lain yang menyebutkan bahwa Universitas Indonesia memberikan beasiswa S1 reguler dengan syarat mahasiswa tersebut bukanlah perokok aktif. Dimana surat lembar pernyataan bukan perokok aktif tersebut dilapirkan dalam dokumen aplikasi. Seandainya saja Menteri Kesehatan dimintai keterangan, mungkin  akan memberikan jempol tanganya yang sebelah kiri untuk UI atas kebijakan tersebut. Dan jika muncul lagi kebijakan baru yang kembali menyasar perokok di kampus, maka mungkin yang berikutnya adalah jempol kakinya yang akan dia acungkan.

Membaca dua berita tersebut, timbul berbagai pertanyaan dalam benak saya. Yang seandainya diberi kesempatan, ingin sekali saya ajukan pertanyaan tersebut ke Rektor UI atau ke Menteri Kesehatan, tanpa berharap mendapat acungan jempol darinya.

Sederhana saja, apa salahnya seorang mahasiswa yang menjadi perokok? Apa dasarnya sebuah beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada mahasiswa yang tidak merokok? Bukankah itu satu kebijakan yang diskriminatif? Pertanyaan berikutnya adalah, apakah Universitas Indonesia sebagai pioneer pendidikan di Indonesia telah menjadi satu badan represif yang menindak mahasiswa yang merokok? Bukankah merokok itu adalah tindakan individu yang tak selayaknya sebuah insititusi masuk kedalam ruang privat untuk mengatur keinginan seseorang? Bukankah jika kebijakan sudah masuk kedalam ruang prifat itu artinya sebuah kebijakan yang fasis?

Baca Juga:  Cukai Rokok dan Logika Perputaran Uang

Beasiswa itu apa sih landasanya? Tidak mampu tapi berpretasi? Atau yang penting tidak merokok walaupun tidak berprestasi? Atau berpretasi dan tidak merokok? Lalu kalau ada mahasiswa yang berpretasi tapi perokok aktif tidak mendapat beasiswa? Kenapa? Hanya karena dia melakukan haknya sebagai individu yang merdeka (merokok)? Apakah dalam Undang-Undang Pedidikan tercantum syarat-syarat bagi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa adalah bukan perokok aktif? Lalu jika ada seorang mahasiswa yang merokok karena orang tuanya petani tembakau, yang hasil pertanianya diserap oleh industri rokok sehingga dapat membiayai anaknya ditingkat pendidikan tinggi, tapi tidak berhak mendapatkan beasiswa? Dimana ketika dia merokok mempunyai kolerasi tidak langsung membantu penghasilan orang tuanya untuk membiayai kuliahnya. Atau jika seorang masiswa perokok yang orang tuanya adalah pedagang rokok. Atau jika orang tuanya bekerja diperusahaan rokok. Atau …

Jika saja saya yang seorang perokok aktif ini menjadi mahasiswa di UI, maka saya tak akan ragu untuk memprotes kebijakan tersebut. Menggalang dukungan dan solidaritas dari sesama mahasiswa yang aktif merokok untuk menuntut perubahan atas kebijakan yang diskriminatif tersebut. Argumen sayapun akan sederhana.

Kegiatan merokok itu adalah hak setiap orang, dan tentunya orang yang tidak merokok dan tidak mau terkena paparan asap rokok juga adalah hak setiap orang. Maka, kebijakan yang diambil oleh kampus seharusnya juga dapat mengakomodir dari dua kalangan masyarakat tersebut. Bukan memaksa mahasiswa yang merokok untuk berhenti merokok dengan ancaman denda uang. Saya akan memberikan contoh kebijakan di Universitas Gorontalo yang mampu mengakomodir dua kalangan di kampus, yang dengan penuh kesadaran bahwa membuat kebijakan yang tidak diskriminatif menyangkut hak individu setiap orang. Yang sayangnya kebijakan tersebut tidak mendapatkan acungan jempol dari Nafsiah Mboi. Beasiswa pendidikan juga adalah hak dari setiap warga Negara Indonesia. Syarat dan pemberlakuanya tak harus dihubungkan dengan merokok atau tidak merokok. Karena sekali lagi, merokok adalah pilihan atau hak individu setiap orang. Bahkan lebih jauh lagi, pendidikan itu adalah tanggungjawab Negara, tak ada kompromi. Siapapun orangnya, setiap warga Negara berhak atas pendidikan.

Baca Juga:  Mengakali Rokok Penyair

Sayangnya saya bukan mahasiswa UI yang tentunya sulit untuk meminta penjelasan, klarifikasi atau bahkan menuntut pihak kampus atas kebijakan diskriminatif tersebut. Tapi mungkin juga saya merasa beruntung karena bukan mahasiswa UI, karena kampus saya tidak menerapkan kebijakan represif dan diskriminatif dalam urusan merokok. Dan tentunya saya atau kampus saya tidak akan mendapat acungan jempol dari Menteri Kesehatan, dan tak pernah berharap mendapat acungan jempol darinya.

Sepertinya negeri ini semakin aneh. Satu sektor produktif di masyarakat (hulu sampai hilir industri tembakau) yang memberikan sumbangsih besar bagi Negara malah ditekan habis-habisan. Sementara, dorongan para kaum modal yang ingin menggerogoti negeri ini justru mendapatkan karpet merah disepanjang jalanya.

Tulisan ini saya buat, tepat di hari Tani Nasional, 24 September 2012. Dimana petani yang juga termasuk diantaranya adalah petani tembakau, memberikan sumbangan tak ternilai bagi kehidupan manusia. Justru hendak dihancurkan oleh pemerintahnya sendiri yang lupa akan sejarah masyarakat di Indonesia. Yang justru berpihak pada kepentingan asing dan dengan penuh semangat dan tipu daya menjalankan agenda-agenda Neoliberalisme.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara