Press ESC to close

Kriminalisasi Konsumen Tembakau (Bagian 2)

Tanpa publikasi, diam-diam pemerintah telah mengesahkan PP Pengendalian Produk Tembakau menjadi peraturan yang mengikat. Tanda tangan Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2012 melahirkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penandatanganan ini seakan luput dari sorotan media, bukan karena tidak ada yang mau memberitakan, tetapi karena memang disembunyikan oleh pemerintah. Baru 15 hari kemudian, Selasa 8 Januari 2013, PP 109/2012 itu akhirnya dipublikasikan untuk umum melalui laman setneg.go.id.

Di luar kewajaran, tidak biasa-biasanya pemerintah mengesahkan peraturan secara sembunyi-sembunyi. Padahal, setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah, selalu memuat regulasi yang mengatur masyarakat. Bagaimana mungkin pemerintah mengesahkan peraturan yang akan mengikat masyarakat, tetapi malah pengesahannya disembunyikan dari masyarakat. Saya sebagai masyarakat, sebagai konsumen rokok, saya merasa peraturan ini tidaklah wajar. Pemerintah mempecundangi masyarakat. Wajar saja bila hingga saat ini, peraturan tersebut masih dalam polemik. Alih-alih menyelesaikan masalah, pengesahan PP Tembakau ini malah justru menimbulkan masalah.

Usut punya usut, kenapa pemerintah mengesahkan dengan sembunyi-sembunyi, adalah karena PP Tembakau ini adalah PP yang inkonstitusional. PP 109/2012 yang sedianya mengatur kesehatan, rupanya lebih banyak mengatur tata niaga. Padahal UU Kesehatan yang mengamanahkan pembentukan PP, hanya mengatur perkara kesehatan. Terlebih, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan pembentukan PP untuk semua Zat Adiktif, ternyata turunannya hanya membahas tembakau saja. Padahal banyak zat adiktif lain yang juga mestinya turut diatur. Tembakau yang seharusnya hanya salah satu bagian, malah menjadi satu-satunya elemen yang diatur dalam PP ini. Wajar bila PP ini menuai banyak keberatan.

Di samping itu, UU Kesehatan selain mengamanatkan PP tentang zat adiktif, juga mengamanatkan pembentukan PP lain, diantaranya  PP tentang Kesehatan Jiwa. Namun hingga saat ini pemerintah belum juga melahirkannya. Padahal dalam Pasal 151 UU yang dilahirkan 2009 lalu tersebut, jelas mengamanatkan pemerintah harus segera membuat ketentuan yang mengatur upaya kesehatan jiwa.

Untuk itu, sebagai konsekwensi logis produk legislasi, pemerintah mestinya konsisten mensahkan berbagai PP sebagaimana amanat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Langkah ini sangat penting, karena tidak boleh ada penganakemasan sektor tertentu dalam dunia kesehatan. Tapi mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan? Tak ayal bila banyak pihak yang akhirnya menganggap PP Tembakau yang disahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono ini terkesan sangat dipaksakan.

PP yang secara isi masih sangat rancu, dengan skema pengesahan yang tidak wajar, akhirnya menuai keberatan dari banyak pihak. Terlebih dari pihak-pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau, termasuk konsumen, tentu saja sangat berkeberatan dengan PP Tembakau. Dalam konteks tata niaga, akhirnya ada banyak pasal yang ternyata turut mengatur petani, industri, dan konsumen rokok. Pasal-pasal itu misalnya dalam pengaturan soal standarisasi, tata niaga, diversifikasi produk, dan kegiatan promosi/periklanan. Lebih jauh, produsen juga dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan rasa dan kualitas produk. Tata cara pembuatan kemasan rokok pun diatur dalam PP 109/2012 ini.

Baca Juga:  RUU Kesehatan Melanggar Hak Konstitusi Perokok

Peraturan yang sangat berimbas terhadap konsumen dalam PP ini adalah soal standarisasi tembakau, kemasan rokok, dan peraturan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam kemasan rokok, pemerintah mewajibkan bagi produsen rokok untuk mencantumkan pernyataan “Tidak ada batas aman” dan “Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker” pada kemasan. Kemasan rokok juga harus disertakan gambar-gambar menjijikkan yang dilengkapi dengan pernyataan-pernyataan bahaya yang menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam. Keduanya dicantumkan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 40 persen. Dengan format gambar yang sangat dominan dan mencolok, secara visual kemasan rokok itu akan mengintimidasi konsumen rokok.

Di mata konsumen, tampilan kemasan sebagaimana digambarkan di atas, sangatlah merugikan, karena menimbulkan keresahan visual. Alih-alih gambar menjijikkan, banyak orang yang melihat darah saja sudah sangat mual, apalagi bila melihat gambar-gambar penyakit yang secara visual sangat menjijikkan. Yang saya heran, kenapa gambar-gambar menjijikan itu justru diatur agar tersebar luas. Dan kenapa pula penyebarannya hanya pada kemasan rokok. Sedangkan pada produk-produk lain yang justru sangat berbahaya pada kesehatan seperti junk food dan kendaraan bermotor, tidak diperlakukan sama.

Kejanggalan lain di PP ini adalah soal sanksi. PP tembakau tidak menggambarkan sanksi bagi pelanggarnya secara utuh. Ketika Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K), Sp.KP, Staf Ahli Kementerian Kesehatan RI, dikonfirmasi mengenai sanksi bagi pelanggar yang tidak dijelaskan dalam PP Tembakau, ia mengatakan “Buat saja dulu peraturannya.” Bagi saya ini aneh, bagaimana mungkin peraturan bisa disahkan dengan sanksi yang belum dibuat. Artinya, ketika peraturan ini disahkan, tidak ada kepastian hukum bagi subjek yang diatur dalam peraturan. Termasuk kepastian hukum bagi konsumen. Dari sini, saya semakin tidak yakin dengan keseriusan pemerintah dalam membuat PP Tembakau. Jangan-jangan PP ini disahkan hanya untuk kejar setoran, sebagaimana regulasi-regulasi lain yang notabenenya merupakan pesanan dari asing.

Alhasil, karena terlalu banyak membahas tata niaga, PP yang inkonstitusional ini akhirnya justru tidak membahas zat adiktif. Saya kita malah nyaris tidak ada satu pun pasal di dalam PP itu yang mengatur langsung tentang kesehatan. Padahal ketika pembentukan, unsur yang sangat intens membahas adalah dari bagian kesehatan. Karena saat pembentukan, PP ini juga tidak memasukan pendapat para konsumen rokok maupun petani tembakau sebagai elemen yang turut diatur dalam PP Tembakau.

Beberapa pasal yang saya kira tendensius terhadap konsumen, selain soal kemasan rokok, juga adanya ketentuan yang mengatur soal “standarisasi tembakau”. Peraturan ini mengharuskan industri untuk menggunakan tembakau yang sesuai standart. Dengan bahasa lain, peraturan ini mengharuskan industri untuk melakukan penggantian tembakau dengan tanaman tembakau jenis tertentu, yang sesuai standart.  Ini artinya, ada upaya sistematis untuk mengarahkan selera konsumen kepada jenis produk rokok dengan bahan baku tembakau tertentu. Yang dalam konteks ini, rokok yang dimaksud adalah rokok putih. Mengapa rokok putih? Karena rokok putih lah yang berbahan baku tembakau Virginia, tembakau yang karakteristiknya diloloskan dalam standarisasi PP Tembakau. Pasalnya, dari segi standarisasi kadar,  tembakau (lokal) di Indonesia memiliki kadar yang tinggi. Dan jenis tembakau ini tidak boleh dipakai sebagai bahan baku rokok.

Baca Juga:  Merokok Dalam Pesawat Itu Konyol

Memang aturan ini (seolah olah) seperti mengatur tentang kesehatan, tetapi sejatinya peraturan ini adalah usaha untuk mematikan rokok kretek melalui standarisasi tembakau. Dengan terbatasnya bahan baku tembakau lokal, tembakau yang digunakan sebagai bahan baku kretek, kretek akan mengalami perubahan rasa karena secara terpaksa, produksi kretek akan menggunakan tembakau Virginia. Bagi konsumen, PP Tembakau ini sangat merugikan karena ketika diterapkan, konsumen tidak bisa memiliki alternatif untuk memilih cita rasa. Semua cita rasa produk rokok, diarahkan pada cita rasa rokok putih.

Bagi petani, peraturan ini dinilai menghambat petani tembakau di dalam negeri. Di sisi lain, impor tembakau justru tak pernah dibatasi pemerintah. Tentu peraturan ini sangat merugikan, karena akan banyak impor tembakau Virginia ke Indonesia. Bagi industri rokok, keluarnya PP ini menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha asing (rokok putih) daripada melindungi perusahaan dalam negeri (kretek). Dan, PP ini menjadi jalan masuk perusahaan-perusahaan rokok dan farmasi global asing untuk menguasai pasar nikotin Indonesia.

Aspek lain yang juga mengatur konsumen rokok adalah adanya pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). UU Kesehatan No. 36/2009 mengamanatkan adanya ruang merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat-tempat lainnya. Artinya, PP yang mengatur KTR ini juga semestinya mengatur kewajiban mendirikan ruang merokok bagi lembaga penyedia ruang publik baik pemerintah maupun swasta. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/2011 tentang Kewajiban Mendirikan Ruang Merokok di Tempat Kerja, Tempat Umum, dan Tempat lainnya (revisi penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36/2009). Tetapi pembahasan KTR dalam PP tembakau, tidak banyak mengatur fasilitas tempat khusus merokok. Bahkan, pada pasal satu, pada bagian ketentuan umum, tidak dijelaskan mengenai tempat khusus merokok. Ini artinya, ketentuan mengenai tempat khusus merokok tidak diprioritaskan dalam PP ini. Padahal tempat khusus merokok lah yang justru diamanatkan oleh UU kesehatan, ketimbang soal pertanian dan urusan tata niaga yang lain.

Singkat kata, pengaturan konsumen rokok dalam PP Tembakau ini meliputi banyak hal, mulai dari pembatasan akses, perubahan citarasa, kemasan, sampai tempat untuk merokok. Dari cara mendapatkan, sampai tindakan mengkonsumsi, semuanya di atur. Namun aspek-aspek yang menjadi hak perokok, justru tidak diprioritaskan. Alhasil, peraturan yang tidak komprehensif ini sangatlah merugikan konsumen rokok. Terlebih, konsumen sebagai elemen dengan jumlah paling besar yang diatur dalam PP Tembakau, selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan PP. Alih-alih dilibatkan, waktu pengesahannya pun disembunyikan oleh pembuat kebijakan.  Frasa yang paling pas untuk merangkum pengebirian konsumen ini adalah kriminalisasi konsumen. Konsumen menjadi subjek yang diatur, haknya dibatasi, tetapi suaranya dikebiri.  Ia diatur, tetapi tidak boleh bernegosiasi.

Rifqi Muhammad

Rifqi Muhammad

Tukang baca. Tukang ketik. Tukang online. Tukang udud. Itu sudah.