Press ESC to close

PP Tembakau dan Pembangkangan Sipil

Akhirnya PP Tembakau di tandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 24 Desember 2012, setelah melalui proses panjang selama 3 tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tersebut berjudul lengkap “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan”. Tidak membutuhkan waktu lama, ribuan petani di Lombok, Temanggung Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah menyatakan penolakan atas PP Tembakau tersebut. Tinggal menunggu waktu, apakah penolakan tersebut berwujud upaya yuridis konstitusional ataukah berupa gerakan sosial politis?

Dalam konsideran menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa PP ini merupakan amanat dari Pasal 116 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi jika dicermati kembali, Pasal 116 UU Kesehatan menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Artinya pasal ini mengamanatkan agar dibentuk peraturan pelaksana (further regulation) yang menyangkut satu hal; yaitu pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif.

Padahal zat adiktif yang dimaksud dalam pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan meliputi: tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Artinya jika yang lahir justru Peraturan Pemerintah  “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan”, menjadi sebuah kesalahan yang sangat fatal. Bukan hanya cacat materiil, tetapi juga cacat formil, karena tidak diamanatkan oleh UU Kesehatan yang secara hierarkis pearturan perundang-undangan berada di atasnya. Yang diamanatkan oleh UU Kesehatan khususnya pasal 116 adalah pengaturan untuk semua zat adiktif.

Baca Juga:  FCTC dan Ancaman Kebijakan Pro-modal Asing

Ketika yang diatur dalam PP hanya tembakau, maka menjadi terkesan tebang pilih dan tendensius. Tebang pilih karena seharusnya semua zat adiktif yang diatur dalam rangka pengamanannya demi kesehatan, tetapi mengapa hanya tembakau, itupun hanya berupa rokok. Tendensius karena rezim pemerintah yang takluk di bawah ketiak rezim kesehatan neo-liberal bercita-cita menggeser dominasi industri kretek nasional. Dari hulu sampai hilir, mulai petani tembakau, perajin keranjang, petani cengkeh, buruh pabrik dan industri kretek nasional terancam musnah.

UU Kesehatan dan PP yang mengatur pengendalian tembakau terkesan begitu arif dan bijaksana dalam menjamin kesehatan masyarakat. Tetapi sejatinya bermuka dua, karena diboncengi oleh rezim industri farmasi dan rezim industri rokok putih dengan modal asing yang sangat ‘iri” dengan dominasi produk kretek nasional. Lihat saja dalam sistematika legal drafting pada UU Kesehatan. Pada Bagian Ketujuhbelas, UU ini bicara mengenai Zat Adiktif. Pasal 113 masih konsisten bicara zat adiktif secara umum. Tetapi secara tiba-tiba pasal 114 mengatur produksi rokok. Disinilah kita menemukan betapa tidak konsistennya UU Kesehatan yang pada konsiderannya menyebutkan bercita-cita meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Setelah menelaah sisi yuridis formil, lebih mengejutkan lagi sisi materiilnya. Kalau dicermati secara umum, dampak dari diterapkannya PP tersebut adalah kerugian bagi petani tembakau, petani cengkeh pada tingkat bawah, dan industri kretek nasional yang telah disepakati menjadi sektor industri strategis nasional. Satu sisi Kementerian Industri dan Perdagangan merumuskan industri kretek nasional sebagai sektor strategis, sisi lain Kementerian Kesehatan dengan perspektif kesehatannya yang liberal berupaya memusnahkan kretek. Negara benar-benar tidak memiliki arah politik hukum yang integratif di semua sektor. Atau dalam bahasa legislasi, negara tidak memiliki Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang konsisten, visioner dan integratif, sehingga terdapat produk legislasi yang tidak harmonis dan tidak sinkron antara yang satu dengan yang lain.

Baca Juga:  Memangkas Mata Rantai Dagang Tembakau

Maka tidak heran, jika disharmoni dalam prolegnas pada akhirnya melahirkan disharmoni sosial. Paling tidak kita bisa membaca kasus UU Kesehatan dan PP Tembakau-nya, yang selalu memunculkan gejolak masyarakat. Ancaman boikot pajak, boikot Pemilu, yang muncul dari petani tembakau tak bisa di bendung. Radikalisme petani pernah lahir dalam sejarah, akankah lahir kembali pembangkangan sipil (civil disobedience) yang dimotori petani tembakau yang sepanjang hidupnya tak kunjung menemukan keadilan konstitusional?

 

Gugun El Guyanie
Latest posts by Gugun El Guyanie (see all)

Gugun El Guyanie

Peneliti, Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta