Search
Tembakau Cegah Virus Ebola

Bisnis dan Kuasa Pengetahuan dalam PP Tembakau

Globalisasi telah mendorong arus pengetahuan dan transaksi perdagangan melintasi sekat negara-bangsa. Konsumen mendapati kebebasan untuk memilih jenis dan kualitas barang yang dihadirkan oleh pasar. Konsumen membaca semua informasi mengenai produk yang ia konsumsi. Namun informasi yang diproduksi oleh pemilik kuasa pengetahuan, itulah yang secara dominan dianggap benar. Proses inilah kemudian yang disebut-sebut akan membuat dunia menjadi seragam. Dalam konteks kebangsaan, globalisasi akan menghapus identitas dan cara pandang. Kebudayaan lokal, produk lokal, dan lebih jauh kearifan lokal, akan ditelan oleh kuasa global, yang dianggap lebih scientific.

Saat ini, faktanya, sejak lahir sampai mati, kehidupan kita dikelilingi oleh pelbagai informasi-informasi dan dalil ilmiah. Pola ini semakin mempengaruhi berbagai segi kehidupan kita, lebih jauh mempengaruhi dan membentuk nilai dan budaya kita. Dalam konteks konsumsi, semakin banyak produk korporasi yang dilandasi oleh informasi scientific pula. Skema inilah yang banyak dimanfaatkan oleh korporasi asing untuk menyuburkan pasarnya di negeri ini.

Dalam banyak kasus, intervensi produk asing ini bahkan semakin massif melalui pengaruhnya terhadap lobi-lobi penyusunan peraturan perundangan, pendidikan, industri komunikasi, kampanye fundraising dan sebagainya. Dalam PP Tembakau, ada banyak kepentingan korporasi asing yang bermain. Cakupan intervensi ini mulai dari skema persoalan, produksi, impor, peredaran, sampai rehabilitasi.

PP Tembakau mengangkat Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dasar pengesahan PP ini adalah perlindungan konsumen atas zat adiktif, dan tembakau adalah salah satu barang konsumsi yang mengandung zat adiktif. Namun bila ditinjau dari dasar hukumnya, semestinya PP ini mencakup semua zat adiktif. Kenyataanya, PP ini hanya diarahkan pada produk tembakau.

Padahal, yang justru diperlukan adalah regulasi utuh menganai zat adiktif. Karena kita hampir tidak pernah menemukan definisi zat adiktif yang konsisten. Sama-sama sebagai hukum postitif, penjelasan mengenai zat adiktif dalam PP 109/2012 dan Permensos 3/2012 tentang Lembaga Rehabilitasi saja berbeda. Bukan hanya di level regulasi, dalam pelbagai kampanye media dan pendidikan pun tidak pernah pula ada definisi yang utuh mengenai zat adiktif. Padahal keduanya sama-sama berasal dari rezim kesehatan.

Baca Juga:  Ideologi di Balik Rokokku

Celakanya, dalam UU Psikotropika dan UU Narkotika juga tidak ada definisi mengenai zat adiktif. Padahal bila mau diperbandingkan, kalaupun rokok mengandung zat adiktif, kadar zat adiktifnya jauh dibawah kedua elemen tersebut. Dari skema ini, kita dapat merasakan bahwa berbagai media komunikasi yang ada bagaimana korporasi membentuk paradigma dan pengetahuan publik sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Justru pada akhirnya PP Tembakau ini malah diarahkan untuk mengatur tata niaga. Selain sudah salah langkah, aturan tata niaga ini pun tampak berpihak pada stakeholder terkait. Padahal, esensi regulasi tentang perlindungan konsumen dan tata niaga selain memberikan jaminan akses (accessible) atas produk legal, juga memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar memenuhi preferensi konsumen.

Dengan pemikiran tersebut, pemerintah mempunyai kewajiban negatif; antara lain, tidak menghalangi masyarakat untuk memperoleh aksesnya atas barang konsumsi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Usaha-usaha pengadaan produk melalui impor, yang dapat menghalangi penyerapan pasar atas produk lokal, dapat dikategorikan upaya untuk mengarahkan akses masyarakat atas produk; dan dengan demikian bertentangan dengan pemikiran hak dan kewajiban tersebut.

Pun demikian dalam membangun perlindungan konsumen, juga harus dirancang bersama oleh para stakeholder, baik pemerintah, dunia usaha (petani dan industri) dan masyarakat (konsumen). Bukan malah justru hanya dirancang oleh rezim kesehatan. Ini yang saya kira, sebagai konsumen, kita patut menaruh curiga.

Mengarahnya regulasi tentang kesehatan kepada pengaturan tata niaga, menjadi salah satu skema intervensi kuasa saintifik dalam dunia bisnis melalui regulasi. Karena dalam regulasi itulah pemegang kepentingan bisa mengendalikan pola tata niaga yang selama ini berlangsung. Lantas pertanyaanya, bisnis macam apa yang akan disokong oleh PP Tembakau? Semuanya tertulis secara gamblang pada pasal 43. Bahwa kegiatan pemulihan kesehatan fisik dan mental akibat penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau dilakukan dengan  kegiatan antara lain: (a) pemeriksaan fisik dan mental; (b) pengobatan; (c) pemberian terapi psikososial; (d) pemberian terapi mental; dan/atau (e) melakukan rujukan.

Baca Juga:  Rokok Kretek, Penopang Ekonomi pada Zaman Belanda

Bagi industri farmasi multi nasional yang memproduksi obat terapi untuk ketergantungan pada nikotin atau Nicotin Replacement Therapi (NRT), celah pasar ini sangat menjanjikan. Karena itu, banyak perusahaan farmasi multinasional dalam merebut pasar bisnis ini. Padahal, ketika orang mengkonsumsi NRT, maka ia juga malah justru mengkonsumsi nekotin yang diolah oleh pabrik farmasi, tanpa ada campuran rempah-rempah lainnya, malah justru dicampur dengan zat-zat kimia. Makanya tidak heran bila banyak publikasi mengenai efek negative dari NRT, dalam bentuk kecanduan NRT dan munculnya penyakit setelah mengkonsumsi NRT. Namun, tentunya informasi demikian tidak dibiarkan beredar oleh industry farmasiprodusen NRT.

Minimal ada tiga keuntungan yang didapatkan oleh industry farmasi ketika memasarkan produk melalui intervensi kebijakan. Pertama, obat-obat NRT dapat menghalau perkembangan industri tembakau. Sehingga Tembakau sebagai bahan baku utama NRT bisa dimonopoli. Kedua, industri farmasi leluasa mempromosikan produk NRT, baik melalui jalur pemerintah maupun praktik swasta. Dan ketiga, meski hasratnya adalah bisnis, posisinya tetap dianggap sebagai pahlawan karena dianggap mengusung isu kesehatan. Serta banyak keuntungan-keuntungan lain yang tidak disebutkan sebelumnya, pemasarannya semakin menerobos pasar global dengan lancar.

Saat ini ada tiga perusahaan multinasional yang memasarkan NRT yaitu Pharmacia & Upjohn, Novartis dan Glaxo Wellcome yang bekerja sama dengan WHO. Dalam skema penguatan di jalur regulasi, bukan tidak mungkin, bisnis rehablitasi dalam bentuk terapi, pengobatan, maupun rujukan obat, menjadi bisnis yang sangat menjanjikan dikemudian hari.  Bisa dibilang, PP Tembakau sebetulnya merupakan produk intervensi industry farmasi, demi keuntungan bisnis.

Rifqi Muhammad