Press ESC to close

Cukai Bukan Upeti

Jika kita pernah membaca kisah Roro Mendut karya Romo Mangun, tentu kita tahu alur kisah cinta bertepuk sebelah tangan Tumenggung Wiraguno kepada Roro Mendut akan mengingatkan kita pada bentuk relasi kuasa negara dan industri kretek saat ini. Waktu itu di alun-alun Mataram Istana Karta, tepatnya di tengah pasar rakyat, karena bermaksud menolak cinta Tumenggung Wiraguno, Mendut membuka warung kreteknya. Lebih tepatnya jualan puntung rokoknya untuk membiayai hidupnya di keputren istri-istri panglima Sultan Agung tersebut. Sambil diiringi tarian gemulai penuh ekpresi kebebasan ala budaya pantai utara, Mendut menghisap kreteknya dan bekasnya dijual pada setiap pengunjung keramaian pasar yang mau membeli. Tentu saja harganya lebih mahal dari rokok biasa, karena rokok tersebut sudah tersentuh dan dihisap oleh Mendut, yang selain sangat elok jelita, ia menurut anggapan rakyat banyak adalah seorang selir Tumenggung Wiroguno.

Pemberontakan Mendut pada awalnya ditanggapi dengan lunak. Tapi lama kelamaan, Tumenggung merasa kesal dan jengkel. Pajak yang tadinya ditetapkan setiap bulan ditekan menjadi setiap minggu. Mendut tak kehilangan akal, kemudian menjual semua perhiasannya untuk dijadikan modal berjualan puntung rokok. Nilai pajak pun dinaikan terus-menerus agar Mendut menjadi nurut, tapi ternyata tetap saja ia melawan hingga titik darah penghabisannya.

Demikianlah, kisah benci tapi rindu Tumenggung Wiraguno terhadap Roro Mendut, melukiskan dengan baik relasi negara dan industri kretek. Skema kenaikan cukai yang terjadi terus-menerus belakangan ini, jelas mengungkapkan kerinduan negara terhadap besaran kontribusi pendapatan negara dari sektor pasar pertembakauan nasional yang jumlahnya begitu besar. Industri kretek adalah salah satu sumber pemasukan negara terbesar. Dari cukai rokok saja, misalnya tahun 2011 pemerintah menerima pendapatan sebesar Rp 62,759 triliun. Padahal, target penerimaan negara dari cukai sesuai usulan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2011 hanya Rp 60,71 triliun.

Namun, lebih jauh, jika rumusan filosofis kenaikan cukai ternyata mendasarkan diri pada tujuan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), berarti mekanisme cukai sedari awal dirancang bermaksud menjadi sebuah regulasi pembatasan yang restriktif terhadap tumbuhnya industri kretek nasional itu sendiri. Jika benar begitu tujuan filosofisnya, mekanisme cukai negara sebenarnya setali tiga uang mirip sistem upeti Tumenggung Wiraguno terhadap Mendut, memang.

Baca Juga:  Kenapa Antirokok Hanya Mendorong Pengendalian Tembakau?

Sejarah cukai tembakau di nusantara adalah sejarah yang panjang, yaitu sepanjang kesejarahan pertumbuhan industri pertembakauan nasional yang mendahului sejarah berdirinya republik. Produk tembakau di Indonesia telah dikenakan cukai sejak tahun 1900-an. Pada tahun 1932, misalnya, tingkat cukai diberlakukan seragam (single tariff) untuk semua produk tembakau, yakni sebesar 20%. Sejak tahun 1936, sistem cukai progresif mulai diberlakukan berdasarkan jenis produk, rokok kretek tangan (tembakau dan cengkeh), klobot, klembak menyan, dan rokok putih (asing). Tarif cukai yang berbeda untuk rokok tangan dan dan rokok mesin diberlakukan setelah mekanisasi industri terjadi di sektor ini. Dalam hasil penelitian Lance Castle (1982), terungkap “paradoks kolonialisme” yang cukup menarik untuk kita catat dan cermati lebih mendalam, bahwa kebijakan pemerintah Belanda soal percukaian tembakau waktu itu justru berpihak pada tumbuhnya industri kretek pribumi yang notabene sekarang menjadi struktur kekuatan industri nasional bangsa kita. Memasuki tahun 1970-an, sistem cukai dimodifikasi berdasarkan asumsi volume produksi dan jenis produk di mana cukai tertinggi dikenakan pada perusahaan dengan skala produksi terbesar.

Belakangan, selain skema kebijakan cukai selalu naik terus setiap tahunnya, juga berhembus kuat kecenderungan sistem percukaian akan mengarah pada sistem yang seragam. Spirit klausul FCTC tampak bergelayut kuat. Problemnya ialah, kenaikan cukai yang terus-menerus pasti akan berdampak mengeliminasi keterlibatan perusahaan kretek menengah-kecil dalam kewirausahaan di sektor tembakau. Alias, pasti dengan sendirinya pabrik menengah-kecil akan berguguran satu-demi-satu, dan dengan begitu menguntungkan pabrik-pabrik besar yang dapat bertahan dalam kebijakan skema nilai cukai tinggi. Padahal, jika kita bercermin pada negara-negara penghasil tembakau, sebutlah seperti negara Amerika, misalnya, tampak jelas pemerintah “pasang badan” melindungi pasar domestik mereka dari serbuan rokok impor maupun melindungi keberadaan petani tembakaunya dengan memberi berbagai program subsidi untuk menghadapi gejala fluktuasi harga tembakau di pasar internasional.

Baca Juga:  YLKI, Rokok, dan Menteri Sosial

Celakanya lagi, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pun selain tidak transparan, lebih jauh juga tidak sepenuhnya digunakan sebagai piranti penguatan struktur industri tembakau nasional itu sendiri. Idealnya, tentu kita berharap skema kebijakan pertembakauan nasional akan mencontoh kebijakan pemerintah kolonial Belanda dulu. Ideal yang ironis, tentunya, sebab saat ini kita mengaku-aku diri telah merdeka, namun melindungi kepentingan nasional saja kita jauh daripada sanggup. Malah, kasat mata DBH-CHT ini telah ‘dibajak’ di sana-sini dengan skema antisipasi pengalihan industrial dari sektor tembakau ke sektor lainnya. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum jika penggunaan dana tersebut justru seringkali dialokasikan pada program kampanye antirokok yang justru mengemban kepentingan modal asing. Tidak adanya kajian yang secara spesifik membidik soal implementasi penggunaan DBH-CHT ini, membuat problem percukaian kita tampak samar-samar. Dengan begitu riset, monitoring dan kontrol publik terhadap penggunaan DBH-CHT, selain diperlukan juga menjadi signifikan untuk dilakukan.

Harapannya ialah mengembalikan makna filosofis dari pajak secara umum dan cukai (DBH-CHT) secara khusus, yaitu sebagai ‘alat’ redistribusi kekayaan nasional. Sehingga, selain dapat menguatkan struktur industri pada sektor-sektor terkaitnya seperti perkebunan tembakau atau cengkih, lebih jauh pun DBH-CHT dapat menjadi instrumen penting mengurangi adanya disparitas sosial antar elemen-elemen (stakeholder) dalam ranah industri tersebut, misalnya memberi kesejahteraan pada elemen buruh dengan program kesehatan gratis dan lain sebagainya.

Secara filosofis pajak dan cukai tentu bukanlah upeti di zaman feodal, dan negara semestinya bukanlah Tumenggung Wiraguno yang sewenang-wenang memaksakan kehendaknya atas Roro Mendut.

Waskito Giri Sasongko
Latest posts by Waskito Giri Sasongko (see all)