Press ESC to close

Skema Pembunuhan Industri Kretek Nasional

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai panduan utama pengendalian tembakau di seluruh dunia, dalam salah satu bab-nya menyatakan bahwa Pajak (termasuk cukai) adalah komponen utama pengendalian tembakau. Pengaturan cukai hasil tembakau negara anggota harus dibuat sesederhana mungkin dengan tarif yang tinggi untuk menekan konsumsi tembakau dan memberikan pendapatan besar bagi negara.

Implementasi tarif cukai di Indonesia terhadap hasil tembakau pertama kali didasarkan pada hukum kolonial yaitu Tabaksaccijnsordonanntie (Stbl. 1932 No. 517 jo. Stbl. 1932 No. 530) hingga dirubah pada tahun 1995 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Sampai saat itu pengaturan cukai di Indonesia masih mengacu pada peraturan sebelumnya yaitu sistem cukai advalorum (persentase dikalikan harga dasar).

Indonesia mempunyai produk tembakau yang khas yaitu Kretek, varian produk tembakau yang hanya diproduksi di Indonesia oleh pengusaha Indonesia dan diramu dengan bahan-bahan yang tumbuh di Indonesia. Penemuan oleh H. Djamhari pada abad ke-19 dan diusahakan sebagai bisnis oleh Nitisemito dengan merk dagang “BAL TIGA” pada dekade yang sama adalah awal mula ekonomi tembakau di Indonesia bergeliat dan berlangsung hingga saat ini.

Pasar produk tembakau di Indonesia selama tiga puluh tahun terakhir dikuasai oleh produk kretek yang melakukan inovasi dalam berbagai bentuk. SKT (Sigaret Kretek Tangan), SKF (Sigaret Kretek Filter), SKFM (Sigaret Kretek Filter Mild), KLM (Sigaret Kretek Klembak Menyan), KLB (Sigaret Kretek Klobot), Cerutek (Cerutu Kretek) dan lain sebagainya adalah produk kretek dalam berbagai variasi produk sebagai raja di pasar produk tembakau Indonesia sebesar 93% yang dihasilkan oleh 4793 perusahaan dengan berbagai skala.

Pasar yang besar di suatu negara dengan penduduk lebih dari 230 juta adalah magnet yang menggoda bagi para pemain dalam bisnis tembakau dari Amerika, Eropa, dan Asia untuk memperluas pasar produk mereka. Diantara pemain-pemain dalam bisnis tembakau internasional tersebutlah British American Tobacco, Imperial Tobacco, Japan Tobacco, dan Philip Morris International. Di Indonesia pasar produk mereka tidak pernah lebih dari 7%. Sebagai pemain skala internasional dalam bisnis tembakau pangsa pasar tersebut sangat kecil dan tidak mungkin dikembangkan. British American Tobacco (BAT) yang sudah beroperasi di Indonesia dari 1917 pun tidak pernah berhasil menguasai pangsa pasar di Indonesia dengan berbagai merk dagang produk-produknya sebesar pangsa pasar kretek seperti saat ini. Begitu pula dengan perusahaan-perusahaan tembakau internasional lainnya.

Baca Juga:  Kebijakan Pemerintah yang Tidak Bijak

Kecerdikan untuk mengimplementasikan peraturan pengendalian tembakau di berbagai negara dalam cara dan sistem berbisnis mereka untuk melakukan ekspansi ke seluruh penjuru dunia dan merebut pasar tembakau dalam negeri dimana mereka menancapkan tiang-tiang kerajaan bisnisnya, tentu dengan berbagai cara. Di Indonesia melalui perjanjian antara pemerintah RI dengan IMF dalam rangka pengajuan pinjaman untuk menyelamatkan diri dari krisis moneter terdapat klausul bahwa Pemerintah Indonesia harus menerapkan peraturan pengendalian tembakau sebagai salah satu syarat untuk mencairkan pinjaman. Hal ini direspon secara gegabah oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999.

Dikeluarkannya PP 81/1999 yang membatasi kadar tar 10 mg dan nikotin 1mg dalam produk tembakau tentu memukul industri kretek dalam negeri yang tidak mungkin mengikuti perintah peraturan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa tembakau yang ditanam di Indonesia yang digunakan untuk mebuat rokok kretek jauh melebihi standar tersebut. Peraturan tersebut dirubah menjadi PP 19/2003 yang menghilangkan standarisasi tar dan nikotin dalam produk tembakau. Perusahaan kretek nasional dari berbagai skala tetap masih bisa bertahan dan berproduksi hingga merajai pangsa pasar produk tembakau dalam negeri.

Setelah gagal melakukan manuver melalui peraturan pengendalian yang cukup ketat untuk mengalihkan konsumen ke produk mereka akhirnya ditempuhlah cara paling klasik dalam pengusaan pasar, yaitu akuisisi. Pada 2005, Philip Morris International (PMI) mengakuisisi PT H.M. Sampoerna, Tbk. (HMS) sebagai pemimpin pasar produk kretek di Indonesia. Dengan mengakuisisi HMS, PMI mendapatkan akses langsung untuk memainkan strateginya dalam menjalankan skenario penguasaan industri dan pasar tembakau dalam negeri.

Baca Juga:  Bill Gates Bermain Dua Kaki di Isu Rokok

Secara faktual pada saat itu di Indonesia ada 4793 perusahaan yang siap bersaing memperebutkan pangsa pasar produk tembakau di Indonesia yang dikuasai oleh kretek. Jumlah pemain sebanyak itu dari berbagai skala produksi mempunyai kekuatan hukum semua di Indonesia. Sistem pengaturan cukai yang akomodatif terhadap perusahaan dengan berbagai skala produksi menyebabkan produk tidak bisa kompetitif karena selalu tersedia barang pengganti dengan harga lebih murah. Untuk itu cara yang paling rasional dilakukan adalah memperkecil jumlah pesaing.

Setelah dua tahun beroperasi di Indonesia, pada tahun 2007 lahirlah regulasi cukai di Indonesia yang mengeliminasi perturan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 merubah sistem pengenaan tarif cukai dari advalorum menjadi spesifik dan menyederhanakan tingkatan skala produksi untuk perusahaan yang meproduksi barang kena cukai. Efek langsung dari regulasi tersebut adalah melemahnya industri kretek di Indonesia dengan bangkrutnya pabrik-pabrik skala kecil dan menengah. Terhitung dari 2007 sebanyak 3129 pabrik tutup karena tidak kuat membayar cukai.

Manfaat ekonomi dari sebuah produk asli bangsa Indonesia yang dapat dirasakan oleh banyak orang hanya tinggal kenangan saja. Pengenaan tarif cukai di Indonesia tidak bisa hanya disandarkan pada pemenuhan target roadmap industri hasil tembakau, pemenuhan APBN, dan instrumen pengendalian tembakau sesuai FCTC yang tidak diratifikasi. Pengaturan cukai yang berkedaulatan tentu menjunjung tinggi asas keadilan, kemanfaatan, dan pemerataan bagi kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia.

Sumber Foto: Eko Susanto (Flickr)

Zulvan Kurniawan

Zulvan Kurniawan

Bersama teman-teman merayakan kemerdekaan