Press ESC to close

Senjakala Pengasong Rokok

Langit Jakarta masih merona pekat saat beberapa bus antar kota berderet memasuki terminal kampung rambutan. Adzan magrib telah berkumandang sedari tadi, beberapa orang masih berbaur dalam keriuhan pesta kecil untuk berbuka puasa. Dibeberapa kursi-kursi panjang yang saling membelakangi  berhimpit para penumpang menunggu kedatangan bus.  Beberapa diantaranya telah bersender di dalam bus sambil menunggu keberangkatan.

Diantara ruas-ruas bus dan hiruk pikuk tersebut suara-suara kehidupan terlantun dengan irama yang satir.  Dengan topi terpasang di kepala, kotak bertali berisi penuh dagangan terselempang di depan. Semangat sudah terkokang penuh untuk mencapai target penjualan dalam sehari. “Rokok.., rokok.., rokok.. Aqua.., tisu…, hati berbunga kalau ada dari mereka yang membeli barang satu atau dua batang rokok.

Para pengasong ini biasanya pagi keluar dari rumah menyusuri pinggiran jalan menuju terminal sembari menawarkan rokok pada setiap orang yang mereka jumpai, terutama mereka para laki – laki dan perokok. Sejak jam tujuh pagi terminal kampung rambutan ramai penuh calon penumpang. Terutama selama ramadhan sampai menjelang dan sehabis lebaran nanti. Merupakan keindahan hidup bagi para pengasong adalah kalau melihat kerumunan orang. Karena dari dari situlah batangan – batangan rokok  terjual untuk dapat menyambung nafas kehidupan dari hari ini kehari berikutnya.

Baca Juga:  Menyoal Hoaks Kandungan Darah Babi Dalam Filter Rokok

Namun sebentar lagi semua itu akan terampas dari kehidupan mereka, dengan diberlakukannya PP 109/2012 tentang Pengendalian produk tembakau. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bagaimana pembatasan terhadap peredaran produk tembakau. Misalnya membatasi ketentuan penjualan rokok. Jika PP ini sudah berjalan efektif, rokok tidak boleh dijual secara eceran atau per bungkus. Sebaliknya rokok hanya dijual dalam jumlah besar. Dalam hitungan 18 bulan terhitung sejak desember 2012  tidak ada lagi pengasong yang dapat menjual rokok secara eceran. Jika ada pedagang yang masih menjual rokok eceran atau per bungkus, bisa diproses secara hukum karena melanggar peraturan pemerintah.

Memang betul bahwa yang dijual oleh asongan tidaklah melulu hanya rokok saja, ada tisu, minuman, dan lainnya. Namun jika dibandingkan dengan dagangan lainnya perbatang rokok lebih menguntungkan buat mereka. Sebagai contoh dengan mengasong rokok penghasilan asongan adalah 30 sampai dengan 50 ribu sehari, maka tanpa rokok pengahsilan mereka hanya 10 sampai 15 ribu sehari. Dengan kondisi tersebut maka bisa dibayangkan apa yang akan mereka lakukan untuk menutupi kekurangan penghasilan. Serta bagaimana mereka dapat bertahan hidup dengan penghasilan seperti itu di Jakarta.

Baca Juga:  Rokok Ilegal, Cukai, Dan Keunikan Pemerintah Kita

Hal ini tentunya akan menjadi sesuatu yang menyakitkan bagi mereka para pedagang asongan. Dengan jumlah yang tidak sedikit, dan menggantungkan hidupnya hanya dari perbatang rokok yang mereka jual tiap harinya. Dan ditengah – tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Pemerintah telah mengambil sebuah langkah yang lagi – lagi harus mengorbankan rakyat kecil. Hanya dengan alasan untuk sebuah kepentingan segelintir kelompok begitu banyak yang harus dikorbankan.

Sebentar lagi tidak akan ada lagi baki–baki dengan selempang lusuh dan suara-suara satir yang menawarkan batang–batang rokok. Seperti lirik lagu yang dipaksa hilang dari sebuah harmoni kehidupan. Realitas yang tentunya akan membuat jutaan orang dinegeri ini kehilangan nafas untuk hidup. Dan sekali lagi negara telah absen terhadap perannya, untuk melindungi dan menjaga nafas kehidupan mereka para anak bangsa.

Galih Aji Prasongko
Latest posts by Galih Aji Prasongko (see all)

Galih Aji Prasongko

Sekretaris Komunitas Kretek Jakarta