Press ESC to close

Menalar Tempat Khusus Merokok

Sungguh elok dipandang mata kursi taman yang terpasang di bawah rindang pohon pada trotoar jalan, mulai dari perempatan Kuningan–Gatot Subroto ke arah jembatan Semanggi dan sebaliknya. Juga pada jalan Sudirman–Thamrin dan daerah Kebon Sirih. Kurang lebih 30-50 meter jarak satu dengan lainnya. Pemandangan ini tentulah kabar baik bagi para pengguna trotoar di Jakarta. Namun ada satu yang tidak tersedia di samping kursi taman itu; tempat sampah—kebutuhan penting yang bukan sebatas hiasan.

Kebutuhan akan tempat sampah bisa dibilang serupa dengan kebutuhan tempat khusus merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR); sebagai harmonisasi ruang. Dengan tersedianya kedua sarana penting itu jelas dapat menjadi bukti dari keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan kenyamanan bagi semua—semoga tuduhan Pemerintah ini PeHaPe (baca: penggombal) keliru adanya.

Dari sejumlah fasilitas publik; taman kota, terminal, stasiun, bandara, kampus, gedung perkantoran, gencar memberlakukan peringatan dilarang merokok. Baik dalam bentuk sticker, spanduk, bahkan tindak peneguran langsung. Namun sayangnya hal itu tidak dibarengi dengan solusi pengadaan sarana tempat khusus merokok. Apalagi mengingat pemberlakuan PP 109/2012 yang sedianya bakal efektif pada 2014 mendatang—jika Pemerintah tidak ingin dianggap mengabaikan hak non perokok. Langkah win win solution ini cukup relevan dalam menjawab pro-kontra di masyarakat. Niscaya Pemprov bakal panen jempol tangan dari masyarakat (baca: perokok maupun non perokok). Dan Public Goods pun bukan sekedar isapan jempol pada akhirnya.

Baca Juga:  Menengok Perda-Perda KTR yang Diskriminatif

Ketersediaan akan tempat yang berazaskan win win solution ini adalah langkah toleran yang melegakan satu sama lain—tentulah tempat yang manusiawi, tidak sempit dan sumpek atau sekedar ada,  “ya itu sih derita lo kalee…” Celetuk seorang teman menyegarkan pergunjingan KTR. Memang sampai sejauh ini belum ada syarat standar atas ukuran serta kelayakan, selain mengacu dari ayat 2 pasal 51 PP 109/2012 yang berbunyi:  Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Sejurus dengan kebutuhan itu pihak-pihak yang seharusnya berperan pro aktif mengadvokasi konsumen, sebut saja YLKI, justru bersikap terbalik. Konsumen rokok diamini sebagai musuh bersama. Sebuah kondisi yang konyol, dimana perokok ingin mendapatkan hak kesenangannya dari merokok, tiba-tiba teguran langsung dari seorang sekuriti hanya mengandung dua pilihan; segera dipadamkan atau keluar dari gedung. Perokok seperti dipaksa mengasingkan diri dari ruang bersama. Sementara rokok adalah barang legal. Lepas dari perdebatan sehat atau tidak sehat, perokok juga punya kewajiban yang sama sebagai warga Negara; pembayar pajak, dan punya hak yang harusnya setara di ruang bersama. Terlebih dalam memakmurkan produk budaya (baca: kretek) bangsanya.

Baca Juga:  Rokok Kretek Tidak Ada di Amerika

Jika ketersediaan tempat khusus merokok, bahkan tempat sampah di samping kursi taman itu saja terabaikan dari prioritas Pemprov DKI Jakarta. Wajar jika kemudian timbul pikiran konyol seorang seniman yang sedang menjemput ilham di jalanan, “berarti yang merokok di kursi taman ini boleh sembarang membuang puntung rokok dong.” Di sinilah ironisnya, bagaimana mau mencipta kenyamanan bagi semua. Kalau sarana pendukungnya saja tidak disediakan—semoga saja seniman itu masih berdedikasi menjaga kebersihan ruang bersamanya, ya setidaknya mengantongi puntung rokoknya dulu untuk dibuang nanti pada tempat yang semestinya. “Apa iya harus begitu ?”

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara