Press ESC to close

Mendedah Dalih Aksesi FCTC

Saat ini Kementerian Kesehatan tengah getol mendorong aksesi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bila disimpulkan, dari berbagai pernyataannya Meteri Kesehatan, ada dua alasan kenapa Indonesia harus mengaksesi FCTC.

Dalih yang dipakai adalah, pertama, guna menstandarisasi rokok beserta pengaturan distribusinya; kedua, Indonesia menjadi Negara yang belum meratifikasi FCTC. Dua alasan ini sekilas nampak mulia. Iya, nampak mulia. Namun, alih-alih memberikan solusi atas dunia pertembakauan, yang ada justru malah berdampak buruk pada berbagai UKM kecil dan menengah di sektor ekonomi masyarakat di sektor tembakau.

Saya perpandangan aksesi FCTC cenderung merugikan Indonesia. Mari kita dedah satu persatu alasan Kemenkes. Pada poin pertama. ratifikasi memaksa petani tembakau dan pelaku industri kelas menengah untuk melakukan standarisasi produk tembakau. Jelas hal ini akan berakibat pada banyaknya petani dan pelaku usaha di sektor tembakau yang gulung tikar, lantaran banyaknya tembakau lokal yang tidak masuk standart FCTC. Standarisai tembakau yang dipakai dalam FCTC berlandaskan pada mitos bahaya tembakau. Padahal, pada 7 oktober 2013 melalui Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) WHO sendiri telah mengatakan bahwa penyebab kematian di ondonesia adalah polusi mesin, bukan tembakau.

Sementara pada dasar asumsi kedua, Indonesia dianggap harus meratifikasi karena Menkes malu negara ini adalah satu-satunya Negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC. Padahal dalam konteks FCTC, Indonesia tidak termasuk Negara yang turut menandatangani konvensi ini (lihat gambar). Sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk meratifikasi apalagi mengaksesi FCTC.

Baca Juga:  10 Manfaat Rokok Bagi Kesehatan Manusia

FCTC

Dari fakta ini saya menduga, aksesi FCTC yang getol didorong oleh Menkes tidak berpihak pada kepentingan nasional. Karena dalam konteks nasional, dampak dari standarisasi tembakau pada FCTC ini bahkan berimbas pada penurunan produksi tembakau lokal di Indonesia. Kemudian, lantaran adanya standarisasi itu pula, Indonesia dipaksa untuk impor tembakau dari negara lain.

Melalui FCTC, kampanye pengendalian tembakau dimanfaatkan untuk mencari keuntungan ekonomi dari sejumlah perusahaan farmasi, rokok putih, dan Negara penghasil tembakau Virginia (bahan rokok putih).

Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah perusahaan besar yang biasa membiayai proyek anti tembakau seperti Pharmacia & Upjhon, Novartis, dan Glaxo. Perusahaan-erusahaan farmasi ini sangat aktif mendanai WHO melalui proyek prakarsa bebas tembakau. Pun demikian dengan perusahan rokok putih asing, mereka jelas akan diuntungkan karena adanya standarisasi tembakau yang dipakai dalam FCTC.

Padahal, di Indonesia, saat ini saat ini sebanyak 18 juta masyarakat Indonesia sangat bertumpu dan berhubungan langsung pada sektor tembakau, mulai dari petani, buruh tani, pedagang pupuk sampai  pedagang asongan. Belum lagi masyarakat yang tidak berkaitan langsung, tetapi melangsungkan kegiatan ekonomi pada sektor tembakau, dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:  Tak Mau Berpikiran Buruk, Djarot Lebih Memilih Merokok

Bilamana FCTC diaksesi di negeri ini, peredaran obat pengganti nekotin (nicotine replacement therapy) akan semakin marak. Padahal NRT atau obat pengganti nekotin juga berbahan nekotin. Namun bukan berarti juga rokok akan habis, justru yang ada adalah penguasaan sector tembakau di Indonesia oleh rokok putih, sebagai jenis rokok yang dijinkan peredarannya oleh FCTC.

Dengan demikian, kita bisa melihat, bahwa dua alasan Kemenkes yang ngotot akan mengaksesi FCTC sangat tidak menguntungkan Indonesia, bahkan menghancurkan kemandirian ekonomi masyarakat kita. Sebaliknya, justru dua dalih yang diajukan Kemenkes malah menguntungkan kepentingan asing semata.

Rifqi Muhammad

Rifqi Muhammad

Tukang baca. Tukang ketik. Tukang online. Tukang udud. Itu sudah.