Press ESC to close

FCTC dan Ancaman Kebijakan Pro-modal Asing

Rencana Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang akan diberlakukan tahun 2014 berpotensi memunculkan masalah dan problem baru bagi kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Setelah pemerintah menerbitkan kebijakan melalui regulasi (peraturan perundangan) yang mempersempit ruang gerak IHT, pemerintah kian menutup mata terhadap dampak masalah yang dialami oleh industri kretek nasional.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) tentang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang mendasari penerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, berbagai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa daerah, dan Peraturan Menteri (permen) yang membuat keberlangsungan IHT semakin terjepit.

Regulasi Asing

FCTC sendiri merupakan produk perjanjian internasional yang diterbitkan atas dorongan dan prakarsa badan dunia World Health Organization (WHO). Regulasi ini diadopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia pada 21 Mei 2003 dan mulai berlaku pada 27 Februari 2005. Itulah sebabnya FCTC menggunakan label kesehatan sebagai dalih pengaturan tembakau secara internasional. Namun, materi FCTC sendiri lebih banyak mengatur masalah tata niaga, seperti pengurangan pasokan, pembatasan industri, standar produk, CSR, dan pajak IHT.

Upaya memberlakukan FCTC secara global dilakukan dengan dua cara, yaitu, pertama, semua negara didorong untuk meratifikasi peraturan ini ke dalam hukum nasional. Kedua, mendorong masuknya prinsip-prinsip dan kaidah FCTC pada produk undang-undang sektoral. Untuk produk regulasi nasional yang sudah mengadopsi adalah UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP nomor 109 tahun 2012.

Proses adopsi FCTC ke dalam hukum nasional ditengarai melibatkan mafia-mafia internasional atas dukungan pendanaan Multinational Corporation (MNC). Mereka bekerja melalui lembaga resmi pemerintah, parlemen, dan lembaga penelitian dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Justru pada saat yang sama, perusahaan multinasional tembakau dan rokok mengambil keuntungan dari tekanan dari rezim FCTC kepada suatu negara. Dalam kasus Indonesia, FCTC telah juga diadopsi ke dalam peraturan daerah (perda), yang membuat kebijakan pengurangan penanaman tembakau melalui pengalihan tanaman.

Baca Juga:  Debat Capres Terakhir Bakal Bahas Isu Tembakau?

Jika FCTC diadopsi menjadi hukum positif, industri kretek nasional akan semakin terdesak oleh regulasi. Yang paling bisa menyesuaikan regulasi FCTC justru indusutri tembakau asing yang beroperasi di Indonesia. Mereka telah mengantisipasi pemberlakuan regulasi tentang standar tar, nikotin, SNI produk tembakau yang telah diatur dalam FCTC, yang sulit dipenuhi oleh IHT yang berbasis pada tembakau lokal.

Selama ini, regulasi yang mengatur IHT di Indonesia telah berhasil menekan pertanian tembakau dan mengurangi kemampuan pasokan bahan baku bagi industri tembakau nasional secara signifikan. Beberapa daerah di Indonesia bahkan telah secara efektif menjalankan skema pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain dengan dukungan anggaran dari pemerintah. Namun di sisi lain, kebutuhan nasional dan juga kebutuhan global terhadap bahan baku tembakau terus meningkat.

Serbuan Impor

Kebijakan yang lebih menguntungkan pelaku usaha asing sebetulnya telah dilakukan. Pemerintah selama ini telah mengikuti berbagai skema perjanjian perdagangan internasional melalui keaktifan menjadi anggota pada World Trade Organization (WTO), Free Trade Agreement (FTA),China ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA), dan berbagai perjanjian perdagangan bebas bilateral lainnya. Dampak dari perdagangan bebas tersebut menghapuskan seluruh hambatan perdagangan, hambatan impor, baik itu hambatan tarif (tarrif barrier) maupun hambatan non-tarif (non-tarrif barrier). Melalui kebijakan perdagangan bebas tersebut, maka komoditas tembakau dan produk olahannya semakin mudah masuk ke Indonesia.

Tahun 2011 impor tembakau dan produk tembakau mencapai 91.783 ton, yang terdiri dari tembakau un-manufacturingsebesar 83.107 ton; cigar, cigarilos, cigaretes 313.665 kg, dan tembakau manufacturing lainnya sebesar 8.362 ton. Indonesia mengalami defisit perdagangan 6.607 ton. Nilai impor mencapai US$ 474,561 juta. (Departemen Perdagangan, 2012).

Bahkan, dalam kerangka China ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA), Indonesia menyepakati bea masuk 0 persen pada sebagian besar produk yang diperdagangkan antara Indonesia-China. Tahun 2015 Indonesia–China sepakat mengurangi tarif secara drastis hingga 50 persen untuk produk kategori High Sensitive Track. Kebijakan ini tentu akan semakin mendorong masuknya impor tembakau mentah dan produk olahan tembakau ke Indonesia.

Baca Juga:  Memahami Grade Tembakau dan Kerja Para Grader di Temanggung

Tekanan FCTC terhadap pertanian dan pasokan tembakau pada satu sisi telah menyebabkan berkurangnya akses perusahaan-perusahaan kecil terhadap bahan baku tembakau. Kondisi ini semakin memperlemah industri kecil menengah tembakau, ditambah lagi dengan tekanan fiskal (cukai) dan berbagai aturan yang dapat mengancam kebangkrutan.

Sementara itu, perusahaan besar khususnya perusahaan multinasional dapat dengan mudah mengakses sumber bahan baku impor. Kemampuan perusahaan besar beradaptasi dengan berbagai peraturan menghasilkan keuntungan. Peraturan yang ketat seketika menyingkirkan perusahaan kecil yang lemah, dan pada saat yang sama perusahaan besar multinasional mengambil alih pasar.

Di sisi lain, keberadaan IHT yang berskala multinasional milik asing juga diproteksi perjanjian internasional dalam bidang perlindungan Investasi atau Billateral Investment Treaty (BIT), dan perjanjian di bawah WTO, yaitu Trade Related Investment Meassures (TRIMs). Jika pemerintah berbuat sedikit kesalahan terhadap perusahaan multinasional tersebut, maka akan memiliki konsekuensi terhadap gugatan arbitrase internasional.

Kebijakan pemerintah yang akan mengadopsi FCTC menyebabkan perusahaan asing, seperti Philip Morris, BAT, dan lainnya, semakin mendominasi investasi dalam negeri. Hal ini seiring dengan melemahnya perusahaan nasional, dan terancamnya ribuan produsen rokok skala kecil, akibat kebijakan cukai, dan tekanan-tekanan regulasi lainnya.

Jika kebijakan pemerintah Indonesia lebih menguntungkan dominasi kepentingan asing, dalam investasi, perdagangan, dan keuangan, maka Industri kretek nasional akan semakin tergusur keberadannya. Maka, kasus yang menimpa industri kopra nasional, bisa jadi akan dialami juga oleh industri kretek nasional.

Zamhuri
Latest posts by Zamhuri (see all)

Zamhuri

Deputi Direktur Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI)