Press ESC to close

FCTC Menghantui Petani dan Buruh

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tujuannya untuk mengendalikan perdagangan rokok agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat, terus menuai polemik yang belum kunjung reda. Kubu besar yang nampak saling berhadapan dan terus melemparkan argumennya adalah kelompok perduli kesehatan yang menginginkan ratifikasi FCTC, dan kelompok industri tembakau yang menolak penandatanganan. Persoalannya, perseteruan ini bukan sebatas dua belah pihak tetapi menyeret sejumlah persoalan seperti petani tembakau dan buruh yang merasa terancam penghidupannya, jasa sponsor dan dana CSR dari industri rokok yang mendominasi berbagai event, hingga pajak dan cukai yang perolehannya sangat signifikan bagi pendapatan Negara, selain keuntungan fantastis yang diraup industri rokok dan pengusaha tembakau itu sendiri. Sementara di pihak lain ada kelompok kesehatan, perlindungan konsumen dan anak, bahkan kelompok yang mengatas namakan agama.

Anehnya dalam perseteruan ini yang paling nampak pasang badan dari kubu kontra FCTC adalah petani dan buruh. dari sekian banyaknya kepentingan di balik bisnis nikotin ini. Sementara di pihak pro FCTC juga mengeksplor bahwa korban rokok banyak dari kalangan miskin yang notabene termasuk kelompok petani dan buruh.

Posisi Petani dan Buruh

Dari awal kemunculannya, sudah diketahui bahwa mengkonsumsi produk tembakau mempunyai efek yang kurang baik. Walau sudut negatif ini bisa ditarik dalam ruang perdebatan; bahwa nicotin yang terkandung dalam tembakau yang menjadikan negatif bagi kesehatan atau efek ketagihan yang mengakibatkan over lalu menjadi polutan bagi tubuh dan mengganggu lingkungan sosial. Pasalnya, telah diketahui juga bahwa nikotin merupakan bahan obat-obatan yang berfungsi sebagai penenang.

Setelah tembakau masuk di ruang industri, bahkan setelah diketahui peruntungannya yang sangat fantastis sehingga memunculkan istilah si golden leaf untuk jenis tembakau bahan cerutu, maka melesatlah tembakau menjadi komoditi yang diburu orang. Kapitalis perkebunan pada era kolonial berhasil mengeksplorasikannya hingga tembakau Indonesia dikenal di beberapa Negara. Sejalan dengan itu urusan dengan tembakau menjadi luas, semakin rumit dan tidak luput dari konflik. Sementara itu dimanakah posisi petani dan buruhnya?

Dalam perjalanan sejarah dapat diketahui beberapa kondisi yang menggambarkan bagaimana posisi petani dan buruh pada usaha tembakau. Pertama di era kolonial ketika faktor produksi utama yaitu tanah dan tenaga kerja mampu dikuasai; kapitalis perkebunan mendapat keistimewaan penggunaan tanah berupa hak erfpach sehingga rakyat petani tidak mendapat akses akan tanah. Demikian halnya dengan tenaga kerja (buruh), kapitalis perkebunan berhasil membangun struktur masyarakat paternalistik dan otoriter sehingga mampu mengerahkan sejumlah besar tenaga kerja tanpa mereka mempersoalkan hak-haknya. Di beberapa perkebunan tembakau seperti Deli dan Jember mengadakan migrasi penduduk besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja buruh.

Kedua, tahun 50-an hingga sebelum dimulainya orde baru. Yang dicatat dalam sejarah tentang munculnya sejumlah gerakan rakyat yang tertindas diantaranya kelompok petani dan buruh. Peta politik saat itu yang membawa Negara pada kekuatan NASAKOM berpengaruh terhadap dinamika organisasi kerakyatan untuk menyuarakan hak-haknya. Beberapa organisasi yang membawahi petani dan buruh perkebunan yaitu BTI, SOBSI dan Sarbupri yang berafiliasi pada PKI menjadi organisasi yang cukup agresif saat itu. Sementara partai politik lain yang juga mempunyai kekuatan seimbang seperti PNI dan NU turut berebut pengaruh di kalangan petani dan buruh perkebunan tembakau. Meskipun era ini relatif pendek namun telah melahirkan karya monumental bagi kalangan petani dan buruh yaitu dengan adanya Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menjadi landasan upaya memperjuangkan keadilan atas tanah sampai dengan sekarang.

Baca Juga:  Perokok Santun Tidak Sembarang Buang Puntung

Ketiga, di era developmentalis atau kapitalis negara yang sebenarnya merupakan reinkarnasi dari kapitalis di era Belanda, dimana atas nama pembangunan Negara dapat menguasai tanah dan tenaga kerja. Beberapa UU yang bersifat represif diciptakan sebagai bagian dari pembangunan sistem yang mengedepankan kepentingan pemilik modal dan memarginalkan rakyat miskin. Di era ini industri rokok mengalami perkembangannya secara pesat; beberapa diantaranya PT Djarum, HM Sampoerna, Bentoel yang mampu membangun kerajaan industrinya hingga sekarang. Di sisi lain, hegemoni Negara yang sangat kuat banyak menuai konflik hingga memunculkan banyak tragedi berdarah yang meminta korban dari kalangan petani dan buruh.

Keempat, era globalisasi yang ditandai dengan GATT pada bulan April 1994 yaitu kesepakatan international terhadap perdagangan yang berasumsi bahwa sistem dagang yang terbuka lebih efisien dibanding sistem proteksionis. Pelembagaan GATT dalam organisasi perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organizations (WTO) tidak diimbangi dengan penataan sistem perekonomian di tingkat nasional. Industri tembakau dan rokok tak luput dari persaingan pasar bebas dunia, sehingga tak dapat dihindari banyak industri berskala kecil rontok gulung tikar. Petani tembakau kian tidak mempunyai posisi tawar akan harga terlebih bagi industri rokok yang bisa secara bebas melakukan pembelian tembakau dari luar negeri.

Sejalan dengan kondisi ini, telah berkembang kesadaran masyarakat dunia akan berbagai hal yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan manusia. Pada 1999 beberapa anggota WHO mendesak agar ada kesepakatan untuk mengendalikan dampak tembakau yang membawa kematian manusia hingga mencapai 6 juta pertahun. Berdasarkan kesepakatan inilah lahir FCTC dimana sampai dengan sekarang telah ditandatangani oleh 168 negara.

Dari uraian di atas memberi gambaran bahwa dari waktu ke waktu dalam usaha tembakau memang tidak ada keberpihakan terhadap petani dan buruh. Kedua kelompok ini dianggap sebagai bagian dari mesin produksi, yang bila sudah tidak dibutuhkan (=dipakai) akan dengan mudah diganti oleh yang lain sebab adanya realita over kuantitas pada dua kelompok ini.

Potret Usaha Tembakau

Usaha tembakau di Jember dapat menjadi potret bagaimana memandang bisnis ini lebih lengkap sebab dapat melihat banyak hal yang kurang bisa ditemukan di Deli, Kudus, Temanggung, Kediri, Malang, Madura dan tempat-tempat usaha tembakau lainnya.

Varietas tembakau di Jember terdapat dua kelompok, yaitu tembakau NaaOogst (NO) dan tembakau VoorOogst (VO) atau lokal. Perbedaan varietas ini selain membedakan soal budi dayanya, juga membedakan interaksinya dengan petani, buruh, konsumen, dll. Petani (dengan lahan kurang dari 2 ha), tidak berani untuk menanam tembakau NO sebab biayanya terlalu mahal dan resiko kegagalannya sangat tinggi. Selain itu sumber daya manusia petani lemah dalam menghadapi tantangan budi daya tembakau NO. Sehingga NO khususnya dengan tehnologi bawah naungan (TBN) disebut sebagai area usaha para grower (perusahaan penanam tembakau). Di sini pula para buruh tembakau di Jember banyak terserap, baik itu di kebun maupun di gudang pengolahan. Selain itu usaha ini mampu menciptakan multiplyer effect pada lapangan kerja yang lain, seperti jasa transportasi, pedagang kaki lima, penjualan bambu, dll.

Meskipun secara umum produksi tembakau Jember menurun dalam kurun sekitar sepuluh tahunan terakhir khususnya ketika harus berhadapan dengan iklim yang tidak jelas, antara tembakau NO dan VO mempunyai persoalannya sendiri-sendiri. Dari hasil study lapangan, para pelaku usaha tembakau NO tidak begitu terancam dengan pemasaran. Permintaan pasar dunia masih cukup besar dan dengan harga yang cukup mahal. Tembakau NO Jember diproduksi untuk bahan cerutu dengan orientasi eksport dan telah mempunyai pasar internasional sendiri, untuk wrapper umumnya ke Eropa dan filler ke Afrika. Berbeda dengan para pelaku usaha tembakau VO yang memproduksi bahan rokok baik untuk konsumsi dalam dan luar negeri. Selain sering mengalami ancaman atas keberadaan tembakau import termasuk melalui jalur illegal, juga harus berhadapan dengan tekanan Amerika yang memproteksi pemasaran rokok kretek.

Baca Juga:  Pendapatan dari Iklan Rokok Masih Diharapkan di Cirebon

Kenyataan masih banyaknya tembakau import untuk bahan rokok dapat memetakan persoalan antara petani tembakau dan buruh rokok. Tembakau import dapat mengancam petani sebagai penanam tembakau, tetapi tidak serta merta menghilangkan lapangan pekerjaan para buruh rokok. Contoh lain yang lebih bersifat lokal, industri pengelola tembakau VO Jember yang membuka lapangan pekerjaan pada sejumlah besar buruh, dapat membeli tembakau bukan dari petani Jember tetapi bisa dari Mataram, Madura atau lainnya. Dengan kata lain, apa yang disuarakan oleh petani tembakau dalam konteks perjuangan nasibnya tidak selalu sejalan dengan para buruh.

Hasil survey lapangan juga menemukan argumen dari para pelaku usaha tembakau NO ketika dihadapkan dengan dampak tembakau bagi kesehatan. Menurut mereka kadar nikotin NO Jember dapat ditekan hingga 1% selain itu para penyigar (konsumen cerutu) mempunyai cara maupun perilaku cukup aman bagi kesehatan dirinya dan lingkungannya saat menikmati cerutu, berbeda dengan para perokok. Dengan begitu mereka sangat optimis terhadap keberadaan usahanya. Kian menjamurnya bilik untuk bercerutu di tempat-tempat eksklusif di kota-kota besar yang memberi ruang para penyigar dapat menjadi indikasi meningkatnya peminat cerutu dalam negeri.

Penutup

Usaha tembakau baik itu untuk rokok maupun cerutu merupakan areal bisnis, sehingga aturan dan cara-cara berbisnispun berlaku sama di sini; misalkan bagaimana meningkatkan produksi, menekan biaya produksi untuk memperoleh hasil yang tinggi, berupaya melebarkan pasar, dll. Persoalan bahwa bisnis tembakau itu identik dengan bisnis nikotin, yang secara medis dan sosial telah terbukti membawa efek buruk, di situlah kompromi yang penting untuk dibangun, misalkan menekan unsur residu pada tembakau, membuat ambang batas ancaman nikotin, ada tanggung jawab produsen pada konsumen atas dampak yang tercipta. dll.

Sebagai bisnis, usaha tembakau wajar saja berhadapan dengan berbagai tantangan dan persaingan termasuk harus bersaing dengan industri farmasi yang sama-sama memanfaatkan nikotin sebagai bahan produksinya. Persoalan bahwa ketika usaha tembakau tergoncang oleh berbagai tekanan dan berefek pada penghidupan banyak manusia, Negara-lah yang harus bertanggungjawab melakukan pengamanan dan penyelamatan bahkan sebelum munculnya dampak ekonomi sosial tersebut.

Petani dan buruh tembakau (rokok) merupakan “sekrup” (=posisi lemah) dari kerajaan bisnis tembakau, walaupun sebaliknya mungkin pada usaha tembakau itulah hidupnya. Namun terhadap segala dinamika yang berkembang perlu dihadapi dengan pikiran yang terbuka, toh sejarah membuktikan bahwa petani dan buruh adalah pejuang hidup yang tangguh. Energi yang ada tidak perlu terfokus pada FCTC, karena masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk survival. Selain itu dikhawatirkan bahwa dalam aksi-aksi penolakan terhadap FCTC, petani dan buruh hanya sebagai bumper atas kerajaan bisnis nikotin.

 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara