Search
rokok

Mulut Rusak atau Pemerintah Kita Sedang Sakit ?

Saat duduk bersama beberapa teman di warung kopi, seorang teman datang. Ia menyimpan rokok merahnya di atas meja. Gambar peringatan “Merokok Membunuhmu” telah terpajang di kemasan rokok itu.

Teman saya yang paling pendiam dan tidak merokok tiba-tiba bertanya, “Apakah kamu tidak terpengaruh untuk berhenti merokok setelah ada gambar menyeramkan di kemasan rokok?” “Ini hanya persoalan kemasan, bukan isi. Jangan tertipu dengan kemasan,” jawab teman saya satu lagi sambil tertawa. Teman saya yang tidak merokok itu heran mendengar jawaban tersebut.

Bagaimana perokok ini bisa bertahan menikmati rokok padahal telah diperlihatkan gambar menyeramkan akibat merokok? Cobalah bertanya kepada Ronaldo, mengapa ia masih bermain sepakbola setelah kakinya patah saat membela Inter Milan? Jawabannya mungkin akan serupa ketika perokok ditanya mengapa masih merokok padahal telah ada gambar menyeramkan.

Setelah itu, kami semua berdiskusi masalah kemasan rokok baru. Kami bertujuh dan hanya satu orang yang tidak merokok. Tapi justru yang tidak merokok itulah yang paling bersemangat untuk membahas kemasan rokok ini.

Diskusi dimulai tanpa moderator. Beruntung karena tidak ada yang saling ngotot di antara kami. Hasilnya, semua tidak sepakat dengan gambar aneh di kemasan rokok. Dengan alasan bahwa itu hanya merepotkan industri rokok menengah dan yang tergolong kecil. Juga pada sektor peningkatan biaya cetak dan tentu saja industri rokok yang terlanjur mencetak kemasan tanpa gambar akan meninggalkan kemasan tersebut.

Sementara dampak jika tidak mematuhi peraturan itu, industri rokok tanpa pandang bulu akan dicabut izin produksinya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan pekerja yang menggantungkan nasib di industri rokok jika pabriknya ditutup? Juga industri rokok dalam skala kecil yang modalnya tak seberapa?

Menunggu pemerintah untuk menyelamatkan industri rokok lokal bukan hal yang baik dan tidak patut diperjuangkan. Sebab perhatian pemerintah terhadap industri rokok lokal boleh dibilang lebih seram dari gambar yang ada di kemasan rokok.

Alasan itu mendasar. Dapat dilihat dari ketegaan Presiden Indonesia mengeluarkan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, aturan itu lebih jelas dibunyikan pada pasal 14 sampai dengan 18 yang secara jelas mengatur dan mengontrol tentang peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok.

Baca Juga:  Benarkah IQ Perokok Rendah? Einstein Aja Gak Tau!

Tidak cukup sampai PP 109 saja, melalui Permenkes No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Dan pengawasan perihal tersebut di atas dilakukan oleh Kementrian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai.

Seperti yang kita ketahui, produk minuman yang mengandung alkohol juga dianggap dapat merusak kesehatan. Namun pemerintah tidak memberlakukan peraturan seketat aturan untuk tembakau. Lebih tidak adilnya lagi, produk minuman bersoda – yang juga dapat meningkatkan resiko terkena kanker pankreas dan penyakit ginjal. Bahkan, menurut hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI).tidak dikenakan bea cukai dengan alasan pemerintah akan merugi Rp783,4 Miliar.

Kita boleh bertanya, mengapa pemerintah begitu alot mengatur urusan rokok? Jika hanya mengacu pada urusan kesehatan, tentu alasan itu telah terbantahkan. Karena masih banyak produk yang juga berbahaya namun tetap beredar bebas dan bahkan terang-terangan beriklan di media massa nasional.

Dunia kesehatan pun seringkali tidak jujur. Namun kalau mau dibahas secara blak-blakan akan bahaya dari kandungan pasta gigi yang bernama fluoride itu, mestinya Pemerintah pun mau ambil sikap serius terhadap produk pasta gigi, ketimbang melulu mendeskriditkan rokok (kretek) dan penikmatnya—itu pun dengan catatan, jika Pemerintah memang bersungguh ingin melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya suatu produk.

Seorang Profesor Ahli Mikrobiologi, Albert Schatz Ph.D. yang juga seorang penemu Streptomycin dan pemenang nobel, pernah menyatakan: “Fluoridasi adalah PENIPUAN TERJAHAT untuk mengeruk keuntungan yang pernah dilakukan, dan itu menelan korban lebih banyak daripada bentuk penipuan lainnya.” [I]

PHW (Pictorial Health Warning), yang biasa disebut sebagai Pictorial Terror itu sama sekali tidak memberi dampak guna yang signifikan—jika argumentasi yang digembar-gemborkan kelompok anti rokok sebagai upaya menekan jumlah perokok baru. Mestinya gambar figur publik yang disukai banyak kalangan tua maupun muda yang tidak merokok, tervisualkan kondisi paru-parunya yang sehat. Atau mulutnya yang bersih dan tidak rusak. Sertakan juga jargon yang membilang : Saya Sehat karena Tidak Merokok, atau Anda Ingin Sesehat Saya ? Stop Merokok !

Pertanyaan di atas jika dilemparkan ke pemerintah atau para akademisi, tentu mereka akan menjawab dengan penuh alibi dan tanpa dosa. Seperti yang saya temui di beberapa pranala di internet, salah satunya oleh Prof. Ganjar Kurnia, Rektor Universitas Padjadjaran menyebutkan bahwa iklan rokok yang menampilkan pria perkasa itu tidak sesuai dengan kenyataan dan dampak yang diakibatkan jika kita merokok.

Baca Juga:  Kretek, Produk Budaya yang Menjadi Penghidupan Masyarakat Nusantara

Jika ditelisik, iklan adalah buah karya yang tidak lahir begitu saja. Ia melalui proses yang begitu ketat sehingga bisa ditayangkan. Iklan apa saja itu mengandung nilai seni. Bagaimana mungkin mata awam seperti kita menilai iklan dan melepaskan unsur kreativitas dan seninya?

Sebagai penikmat rokok, tentu ini semacam penjatuhan hukuman. Pemerintah menganggap perokok itu orang sakit, lebih parahnya, mereka menuduh kami yang perokok sebagai “orang yang menjemput kematiannya”.

Jika kita tetap mengaggap sengketa gambar aneh di kemasan rokok itu biasa-biasa saja. Maka tuntutlah pemerintah untuk tidak pandang bulu. Beberapa produk yang juga membahayakan kesehatan seharusnya diatur seketat rokok. Kecuali jika pemerintah kita memang sedang sakit dan tidak berniat melindungi aset nasional kita. Saya mencurigai gambar yang menjijikkan sekaligus menakutkan itu bukanlah dilandasi oleh kepedulian terhadap kesehatan orang banyak. Tetapi lebih didasari oleh rasa kebencian suatu kelompok terhadap kelompok yang lain. Jika kecurigaan saya ini tidak sesat pikir, alias justru tepat pikir. Tentunya Pemerintah pun dalam penerapan PP 109/2012 yang di dalamnya juga menyoal Kawasan Tanpa Rokok, sudah sejak lalu memberi sanksi sepadan kepada pengelola gedung yang tidak menyediakan Smooking Room, sebagai upaya memenuhi hak bagi kedua belah pihak—perokok maupun non perokok. Jika betul dalam penerapan PP 109/2012 itu lebih dilandasi oleh rasa kebencian, maka jangan diharap berbuah kebaikan tentunya. Mungkin suatu ketika, dengan alasan yang dibuat-buat, para perokok akan dituduh sebagai kriminal. Sebagai pengganggu ketertiban umum atau perusak lingkungan.

Sumber Foto: Eko Susanto (Flickr)