Hari itu adalah sabtu dimana Adzan subuh masih terasa gemanya, bahkan mentari pagi belumlah lengkap kehadirannya. Sebagian orang Jakarta mungkin masih terlelap dalam peraduannya masing-masing. Tapi tidak demikian dengan Roni. Sudah sejak pukul empat subuh, dia sibuk mengemas semua barang dagangannya. Satu persatu dimasukkanya dalam sebuah baki yang sehari-hari dia gunakan sebagai topangannya.
Sudah 14 tahun Roni menjalani rutinitasnya sebagai penjual rokok asongan di Terminal Kampung Rambutan. Dari berjualan rokok inilah, Roni dapat menghidupi istri dan kedua anaknya. Walaupun bukan hanya rokok yang dijual, akan tetapi bagi roni rokok adalah produk utama yang menopang penghasilannya sehari-hari. Bahkan bisa dikatakan, menjual rokok adalah satu-satunya gantungan hidup pria yang hanya lulusan sekolah dasar ini.
Namun, kabar buruk datang kepada Roni. Karena pekan depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melarang kawasan terminal menjadi tempat berjualan rokok. Pemerintah memakai logika berpikir, adanya perokok yang tidak tertib dan tak beretika karena adanya penjual rokok dikawasan terminal. Logika ini dianggap lebih mudah diimplementasikan ketimbang mengaspirasi hak perokok dengan membangun tempat khusus merokok yang tidak mengganggu hak orang lain yang tidak merokok.
Hal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, PT KAI juga melakukan hal yang serupa, yakni dengan melakukan pelarangan total bagi para pedagang seperti Roni untuk berjualan di area stasiun. Sebagai gantinya dibangun beberapa pusat waralaba di area stasiun. Dengan alasan yang sama juga, aturan ini memakai basis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Bila ditelisik lebih jauh, bisa dikatakan kalau sebenarnya pemerintah sendiri tidak memahami esensi dari tiga peratuan tersebut. Dalam Perda No.2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara misalnya, tidak bisa dikatakan bahwa rokok ikut menyumbang pencemaran udara dalam bentuk emisi di udara terbuka seperti di terminal. Jika pemerintah memakai peraturan ini, maka dengan kata lain pemerintah ingin mengatakan rokok adalah produk yang mengandung emisi lebih berbahaya ketimbang zat timbal yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
Sedangkan dua peraturan lainnya, yaitu Pergub Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok tidak bisa dijadikan landasan. Karena amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal 115 ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan menghilangkan kata “dapat”, terkait penyediaan ruang khusus merokok, mempunyai arti gedung, tempat umum, dan tempat lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok. Secara prinsip, terdapat bentuk pengingkaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini.
Pertama, Pemerintah telah melanggar hak perokok yang merupakan aktivitas legal dan dilindungi undang-undang. Kedua, pemerintah, dalam hal ini pemprov DKI Jakarta telah melanggar amanat konstitusi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan yang ketiga, pemerintah telah membuat peraturan yang justru menguntungkan kelas masyarakat tertentu tapi mengorbankan sumber penghidupan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari berjualan rokok.
Orang-orang seperti Roni adalah masyarakat yang hidup dengan mimpi yang teramat sederhana. Tak ada dalam pikiran mereka untuk dapat hidup mewah seperti layaknya orang- orang yang berkeluh kesah soal macet Jakarta dari dalam mobil mewah nan sejuk. Bagi mereka cukuplah kiranya sebuah kemerdekaan hidup yang tenang untuk didapat. Dan salah satunya adalah kebebasan mereka untuk berjualan rokok sebagai satu-satunya gantungan hidup dan masa depan anak-anak mereka kelak.
- Bloomberg Initiative Mulai PDKT Dengan Menkes Nila F. Moeloek - 28 September 2015
- Logika Kuasa Matikan Hak Pedagang Rokok - 4 December 2014
- Senjakala Pengasong Rokok - 22 July 2013