Banjir tanggapan terhadap DPR hadir setelah RUU Pertembakauan resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelompok, terutama dari mereka yang selama ini terkenal sangat memusuhi tembakau mengecam keputusan ini. Meski tak sedikit juga respon positif akan hal ini.
Dari berbagai tudingan yang mengemuka, setidaknya ada tiga yang paling dominan. Satu, RUU Pertembakauan dianggap ‘siluman’,. Dua, DPR abai terhadap kepentingan kesehatan publik. Dan tiga, industri rokok ada di balik RUU Pertembakauan.
Sebenarnya banjir yang mengalir ke DPR tidak hanya banjir kecaman. Banjir dukungan juga mengalir dari berbagai kalangan, khususnya dari petani tembakau. Tapi tulisan ini secara khusus hanya akan menanggapi kecaman yang masuk ke DPR saja.
Satu, RUU Pertembakau berasal dari lima draf RUU yang masuk ke DPR, salah satunya adalah RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU PDPTK). Tidak benar jika RUU Pertembakauan dianggap ‘siluman’, seolah-olah berubah wujud secara misterius dari wujud aslinya, yaitu RUU PDPTK.
Hak mengusulkan peraturan perundangan adalah hak setiap warga negara, bukan monopoli milik sekelompok orang saja. Menganggap RUU Pertembakauan ‘siluman’ adalah arogan, karena seolah hanya kelompok pengusung RUU PDPTK saja yang berhak mengusulkan, lainnya tidak.
Dua, RUU Pertembakauan mengatur pengendalian konsumsi produk tembakau melalui pembatasan penjualan, iklan, promosi, sponsor, penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok, sosialisasi dan rehabilitasi, dan pengawasan.
Menurut RUU Pertembakauan, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil, tidak boleh dijual dengan mesin layan diri, secara online, jasa perorangan, dan lain sebagainya. Para pelaku usaha dapat melakukan iklan dan promosi melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online, tetapi dalam jumlah terbatas dan waktu tertentu.
Selain itu, Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) juga ditetapkan. KTAR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Masih menurut RUU Pertembakauan, dalam rangka melindungi kesehatan warga negara dari dampak konsumsi produk tembakau, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi dampak konsumsi produk tembakau dan rehabilitasi penderita ketergantungan konsumsi produk tembakau.
Jika pro kepentingan kesehatan publik sama artinya dengan memberangus tembakau/rokok, maka RUU Pertembakauan tentu saja dianggap abai. Suka tidak suka, sampai detik ini tembakau/rokok adalah barang legal di Republik ini, bahkan menopang mata pencaharian puluhan juta orang. Solusi dalam konteks ini adalah mencari win win solution, bukan memberangus salah satunya.
Lagipula malah akan muncul persoalan kesehatan baru jika tembakau/rokok diberangus. Bagaimana puluhan juta orang bisa hidup sehat jika kehilangan mata pencahariannya?
Tiga, mayoritas pasal-pasal dalam RUU Pertembakauan mengatur tentang petani tembakau, dimana industri rokok justru didesak untuk lebih memperhatikan nasib petani tembakau. Misalnya, klausul yang menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan antara petani tembakau dan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Klausul berikutnya menyatakan: pelaku usaha wajib melaporkan perkiraan jumlah dan kualitas komoditas tembakau yang dibutuhkan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun sebelum melakukan pengolahan tembakau. Pada klausul yang lain lagi disebutkan: Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menetapkan harga dasar tembakau di tingkat petani, dan diinformasikan kepada pelaku usaha dan petani secara berkala.
Pada bab yang mengatur tentang industri, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menggunakan tembakau dalam negeri paling sedikit 80% dan tembakau impor paling banyak 20% dari keseluruhan kapasitas produksi produk tembakau yang dihasilkan. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam RUU Pertembakauan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan industri.
Sebaliknya industri malah jadi lebih ribet dalam memenuhi stok bahan baku tembakaunya. Sederhana saja, ada atau tidak ada tengkulak sebenarnya industri tidak peduli. Industri cukup mematok kapasitas dan kualitas kebutuhan, serta harga beli sejumlah sekian. Soal margin besar yang diambil tengkulak bukan urusan industri.
Begitu pula soal impor. Jika harga tembakau impor lebih murah dan kualitas produk lebih tergaransi, wajar saja mereka memilih untuk impor. Itu sebabnya sekarang ini tembakau impor jumlahnya hampir menyaingi jumlah produksi nasional tembakau.
Lalu siapa yang paling diuntungkan? Pastinya petani tembakau. Belum lagi pada klausul-klausul yang lain RUU Pertembakauan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk dan mengembangkan pasar khusus komoditas tembakau. Kemudian untuk soal dana cukai yang jumlahnya lebih dari 100 triliun per tahun, diamanatkan untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kepentingan petani tembakau.
Maka, jika selama ini kelompok-kelompok yang memusuhi tembakau selalu berkoar petani tembakau miskin, yang kaya hanyalah para tengkulak dan pemilik pabriknya saja, mestinya mereka mendukung RUU Pertembakauan ini. Dua ancaman utama petani tembakau, dan sebenarnya ancaman mayoritas petani di Indonesia, coba dikikis: tengkulak dan impor.
Lain cerita jika kelompok-kelompok tersebut hanya ‘menjual’ petani tembakau belaka tanpa pernah benar-benar membela kepentingan mereka. Tak heran ketika RUU Pertembakauan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 mereka malah berteriak: industri rokok di balik itu!
- Bukan Rokok Penyebab Stroke, Pola Konsumsi yang Berlebihan Pencetusnya - 21 May 2019
- Melindungi Petani Pada Musim yang Sulit - 8 September 2016
- Pembangunan dari Uang Tembakau - 10 August 2016