Search

Ngudud Dulu, Hok

Menarik melihat bagaimana Gubenur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau yang biasa disebut Ahok, mengeluarkan kebijakan larangan keras soal kebiasaan merokok di tempat kerja. Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan bahwa pelarangan merokok di tempat kerja merupakan bentuk pendisiplinan PNS. Lebih daripada itu Lasro juga mengatakan jika tidak menurut maka si PNS akan dicopot jabatannya.

Saya senang dengan kebijakan ini. Maksud saya, pemerintah DKI sudah berani mendisiplinkan para pekerjanya. Konon peraturan ini akan diterapkan bagi semua level PNS di Jakarta, termasuk kepala dinas, camat, lurah, maupun walikota. Tak kenal ampun, siapapun yang ketahuan merokok akan ditindak tegas. Tapi apakah Pemda Jakarta punya nyali menindak para komprador bermodal yang melanggar peraturan-peraturan mereka sendiri?

Sebelumnya Pemda Jakarta memang telah membuat peraturan yang dijadikan dasar pelarangan ini. Seperti Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menjadi luar biasa karena ancaman sanksi ‘penstafan’ atau pencopotan seorang PNS dari jabatannya bisa dilakukan hanya berdasar tafsir. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada lembaga pengawas internal atau Inspektorat dari masing-masing lembaga pemerintah untuk melakukan penyelidikan serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai atau pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Regulasi Soal Kretek dan Produk Alternatif Tembakau Tidak Boleh Dibedakan

Persoalannya, hingga kini Pemda Jakarta masih juga melanggar ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini Pasal 115 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mewajibkan penyediaan Ruang Merokok dan tempat kerja dan di tempat umum lainnya, Pemda Jakarta masih juga melarikan diri dari kewajiban ini. Kalau sudah begini mau bicara apa, Hok?

Tidak berhenti sampai di situ, Ahok juga mengeluarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Aturan ini telah efektif berlaku sejak tahun ini. Ke depan Pemda Ibukota Jakarta akan menghabisi sama sekali iklan rokok sampai tidak ada, hal ini termasuk menyingkirkan warung-warung kaki lima yang menunjukan iklan rokok.

Barangkali Pemda Jakarta akan memberikan jalan baru penghidupan bagi pemilik warung kaki lima ini. Mustahil kalau Ahok hanya akan melarang tanpa memberikan solusi. Apa hak pemerintah melarang seseorang bekerja secara halal? Seorang pemimpin tidak bisa begitu saja bertindak fasis dengan melarang suatu hal, dengan alasan kesehatan atau bukan. Warung-warung tersebut semestinya berhak berjualan apapun selama ia legal.

Salah satu alasan yang digunakan oleh Pemda dengan melarang rokok adalah tidak sehat. Kita boleh berdebat perihal bahaya rokok, tapi tentu kita paham bahaya obesitas dari makanan cepat saji dan minuman soda bukan? Oh mungkin ini bukan perhatian dari Ahok, mengingat makanan cepat saji dan minuman soda kan tidak melahirkan “perokok pasif”, sedangkan kalau rokok sudah pasti jelas dan tidak bisa diganggu gugat merusak dan harus dilawan.

Baca Juga:  Anti Rokok Usul Larangan Merokok di Rumah, Serius?

Dalam sebuah artikel Ahok berpendapat, angka ketergantungan terhadap rokok di Ibukota mencapai taraf mengkhawatirkan. Angka pengidap penyakit paru-paru terus bertambah dan Ia tak ingin hal ini terus terjadi. Akan tetapi, Ahok tidak memperhitungkan berapa penderita penyakit paru-paru karena polusi udara di Jakarta. Atau Ahok berpendapat bahwa polusi di Jakarta ini tidak punya andil dalam perusakan paru-paru manusia?

Apakah statistik hidup sehat yang diidamkan Ahok juga mempertimbangkan angka kematian akibat kecelakaan jalan raya, dalam hal ini motor? Pihak Pemda Jakarta berkata lebih memilih sehat daripada uang, dalam hal reklame rokok. Apakah mereka berani berkata juga lebih memilih nyawa ketimbang penjualan motor?

Ngudud dulu, Hok, biar nggak cuma galak dihadapan orang-orang yang lemah dengan dalih peraturan pemerintah, tapi kemudian loyo dan impoten dihadapan para pemilik modal.

Arman Dhani
Latest posts by Arman Dhani (see all)