Sebagai sebuah komoditas, tembakau boleh disebut sebagai primadona di Indonesia. Dari tanaman inilah kemudian masuk ratusan triliun ke kas Negara dan hidup puluhan juta orang yang bergantung dari pengelolaan tanaman ini. Bahkan, menurut kementrian perindustrian, dunia pertembakauan menjadi industri padat karya yang diprioritaskan mereka.
Karena itu, langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memasukkan Rancangan Undang-undang Pertembakauan sebagai Prolegnas Prioritas 2015 patut diacungi jempol. Minimal, ini adalah langkah republik ini untuk melindungi komoditas local dari ancaman asing, misalnya FCTC.
Selama ini, Negara terbilang abai dalam melindungi komoditas lokal. Dalam kehidupan sehari-hari, tak sedikit kita mengkonsumsi pangan yang diimpor, seperti beras yang didatangkan dari Thailand, bawang dari Myanmar, sampai cabai untuk sambal saja mesti kita datangkan dari Tiongkok. Bahkan tren impor tembakau pun semakin meninggi.
Untuk melindungi petani tembakau Indonesia dari serbuan asing inilah, kemudian RUU Pertembakauan perlu didorong sepenuh hati. Jika tidak, tren impor tembakau dari tiongkok ini bakal merusak harga pasar dan kehidupan petani. Syukurnya, dalam RUU Pertembakauan banyak dibahas regulasi yang melindungi kepentingan petani.
Misalnya, dalam RUU ini pemerintah menjadi fasilitator yang menengahi masalah harga jual tembakau antara petani dan pabrikan kretek. Hal ini menjadi semacam kunci untuk meniadakan permainan harga yang biasa terjadi pada komoditas lainnya. Selain itu pemerintah diwajibkan membantu distribusi tembakau agar dapat terserap pelaku usaha.
Jika kita berkaca pada pada permasalahan komoditas yang lain, permainan cukong dan tengkulak begitu terasa sehingga petani yang harusnya diuntungkan justru dirugikan akibat permainan harga dan ketidakberdayaan Negara dalam melindungi mereka. Yang terjadi kemudian adalah kesengsaraan bagi para petani.
Pada poin inilah kemudian RUU Pertembakauan memiliki kekuatan untuk melindungi petani. Seperti yang sudah dibahas diatas, permainan harga yang dilakukan tengkulak tidak bias dilakukan karena peran pemerintah dalam mementukan harga menjadi vital. Selain itu penyerapan hasil pertanian pun akan dimaksimalkan dengan diwajibkannya Negara membantu distribusi.
Tentunya, dengan RUU Pertembakauan ini peran Negara dalam melindungi petani akan didorong secara maksimal. Karena, tembakau adalah komoditas lokal yang pengelolaannya sejak hulu hingga ke hilir dilakukan oleh anak bangsa, jangan sampai regulasi yang mengaturnya dibuat oleh asing.
Meminjam pernyataan WS Rendra soal kretek, Kretek adalah sokoguru perekonomian Indonesia yang mampu bertahan dalam krisis karena Cengkehnya dari Indonesia, kertasnya dalam negeri, tembakau dalam negeri, lalu konsumennya yang terbesar dalam negeri. Supaya kedaulatan ini tetap terjaga, jangan sampai regulasi yang mengaturnya justru mengikuti kemauan asing.