Press ESC to close

Setelah Cukai, Kini PPN Dinaikkan

Tantangan industri rokok nasional tahun ini semakin berat . Tantangan itu tak hanya terkait dengan kampanye anti tembakau, tetapi juga datang dari rencana pemerintah yang kini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk hasil tembakau dari 8,4% menjadi 10% pada April 2015 mendatang. Sebelumnya, di awal Januari 2015 Pemerintah telah menaikkan tarif cukai tembakau rata-rata sebesar 8,72% . Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, khusus bagi industri rokok kretek rumahan tidak dikenakan tarif cukai baru namun tidak demikian halnya dengan tarif baru PPN, semuanya diperlakukan sama dengan objek pajak lainnya.

Rupanya  Pemerintahan Jokowi sedang mengikuti resep Bank Dunia di mana kebijakan pajak tembakau dua pertiga hingga seperlima dari harga ritel yang dipasarkan (Herjuno et al, 2012). Rencana kenaikan PPN tersebut menimbulkan reaksi keras dari pelaku usaha industri rokok karena kenaikan PPN tidak hanya berdampak terhadap kelangsungan industri rokok nasional tetapi juga sangat berpengaruh terhadap petani tembakau dan petani cengkeh yang menggantungkan perekonomiannya pada industri rokok dan kenaikan PPN ini sudah pasti memicu kenaikan harga rokok di pasar ritel.

Dikhawatirkan, kenaikan PPN tersebut dapat melambungkan harga rokok di tingkat pengecer. Jika sudah begini harga rokok mencapai kenaikan harga psikologis dan sangat berkaitan dengan daya beli masyarakat. Meksipun pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN tidak begitu berdampak pada tingkat daya beli masyarakat (dengan asumsi bahwa adanya tingkat kestabilan dalam konsumsi rokok)—perlu diketahui bahwa setiap kenaikan tarif cukai dan pajak hanya dibebankan kepada konsumen bukan kepada pelaku industri rokok. Pasalnya, industri rokok di Indonesia bukanlah seperti di negara-negara pengimpor tembakau yang harga penjualan di tingkatan eceran lebih tinggi harganya ketimbang di Indonesia—ini disebabkan Indonesia adalah negara produsen tembakau ditambah dengan produsen cengkeh terbesar di dunia. Dalam hal ini, pihak Kementerian Keuangan berkilah bahwa kenaikan pajak tidak sepenuhnya hanya karena mengejar target penerimaan negara melainkan untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap industri rokok. Nyatanya, hampir semua sektor dijadikan target penggenjotan penerimaan negara.

Baca Juga:  Apa yang Salah dengan Harga Rokok Saat Ini?

Kebijakan kenaikan PPN perlu terus dikawal karena dapat mengacaukan ekosistem industri rokok nasional terutama bagi industri rokok skala kecil-menengah yang sangat terpukul jika benar-benar PPN dinaikkan sebesar 10%. Padahal dengan angka 8,4% saja industri rokok skala kecil-menengah sudah keteteran apalagi jika benar-benar diberlakukan. Pemerintah terkesan tidak mempunyai orientasi kebijakan yang berpihak kepada pelaku industri rokok skala kecil-menengah. Pemerintah bukannya memproteksi dan memperlakukan industri rokok skala kecil-menengah secara khusus malah pukul rata. Ancaman pabrikan kecil untuk gulur tikar sudah didepan mata, jika rencana kenaikan PPN ini ditetapkan maka tidak hanya pelaku industri rokok saja yang terkena, ada beberapa elemen lain yang juga terkena imbas diantaranya adalah petani tembakau dan petani cengkeh, pelaku industri ritel, agen, pedagang pengecer dan tentu saja konsumen yang sangat merasakan kenaikan harga eceran rokok. Singkatnya, kenaikan PPN dapat menciptakan multiplier effects bagi keseluruhan ekosistem industri rokok nasional.

Rencana kebijakan kenaikan PPN oleh pemerintah bersifat sepihak dan sama sekali tidak mendengarkan aspirasi pelaku industri rokok nasional. Perlu diketahui, pelaku industri rokok nasional sebagian besar adalah pelaku industri rokok kretek. Pada titik ini, Pemerintah tidak melihat dari aspek kultural dari kretek di mana industri rokok kretek tidak hanya dilihat dari economic interests belaka melainkan juga dilihat dari aspek kulturalnya. Bagaimanapun, kretek adalah warisan kultural yang sangat embedded bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Perokok Sehat itu Bernama Dian Sastro

Kretek adalah identitas kebangsaan, ia tidak bisa diperlakukan sama dengan rokok pada umumnya. Sejatinya, kretek merupakan produk pengetahuan yang diciptakan oleh masyarakat Nusantara ketika pertama kali ditemukan di Kudus dan berkembang dinamis dalam lintasan sejarah besarnya.  Pada konteks ini, sudah semestinya pemerintah memberikan paket insentif bagi ketahanan industri rokok kretek yang paling banyak jumlahnya bukan dengan menaikkannya secara sepihak tanpa mempertimbangkan nilai sosio-historisnya. Oleh karena itu, semua elemen stakeholders termasuk konsumen sudah seharusnya bergerak untuk mengawal rencana kebijakan kenaikan PPN 10%, kalau bisa rencana tersebut dihentikan karena banyak merugikan. Alih-alih menggenjot pundi-pundi keuangan negara malah rencana pemerintah menaikkan PPN bisa berkontribusi pada kecilnya penerimaan negara.  Ditengarai, rencana kenaikan PPN adalah upaya pemerintah untuk mengalihkan pendapatan dari cukai dan pajak rokok ke anggaran belanja infrastruktur.

Terlepas dari itu, rencana pemerintah ini sangatlah tidak realistis dan membebani stakeholders industri rokok nasional. Pemerintah harus meninjau kembali rencana ambiusnya tersebut sebelum benar-benar diterapkan. Jika tidak, pemerintah tidak punya sensitifitas terhadap sektor-sektor subsistensi industri rokok nasional seperti petani tembakau, petani cengkeh, pelaku industri rumahan dan konsumen rokok nasional yang notabene umumnya menghisap rokok kretek.

Renal Rinoza
Latest posts by Renal Rinoza (see all)

Renal Rinoza

Penulis, Bergiat di Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI)