Kebijakan kawasan tanpa rokok akhirnya memakan korban. Seorang satpam stasiun bernama Muhammad Iqbal, dipukul penumpang setelah melarangnya merokok di kawasan stasiun. Kini, Iqbal masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena luka yang dideritanya. Inilah dampak yang paling ditakutkan akibat tidak disediakannya ruang merokok di tempat umum.
Dalam pemberitaan di media, Ketua Yayasan Kawasan Tanpa Rokok DR. Rohani Budi Prihatin, atau kita sebut saja Prihatin agar lebih ringkas, mengutuk keras peristiwa ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus pemukulan ini. Prihatin juga memuji keberanian satpam tersebut karena dianggap telah menegakkan ketentuan hukum.
Sayang, ada hal-hal yang luput dalam pembahasan persitiwa ini. Prihatin beserta rekan-rekannya, juga media lebih suka membahas pemukulan dan si penumpang. Bukan tidak boleh, toh setiap tindak kekerasan memang harus ditindak aparat penegak hukum. Namun, apa yang dilakukan penumpang tersebut justru merupakan dampak dari tidak dilaksanakannya ketentuan pasal 115 UU 36 tahun 2009.
Mengikuti apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah sebuah kewajiban. Stasiun Pondok Jati, tempat peristiwa itu terjadi, adalah tempat umum. Maka adalah keharusan untuk stasiun menyediakan ruang tersebut. Persoalannya adalah, dimana ruang merokok di stasiun tersebut?
Ketidaktersediaan ruang merokok bukan hanya terjadi di stasiun Pondok Jati. Sebagai salah satu pengguna Commuterline, saya hampir tidak menemukan ruang merokok di stasiun jika bukan karena keberadaannya di Stasiun Senen. Padahal setiap harinya penumpang Commuterline mencapai ratusan ribu, jika diasumsikan penumpang yang merokok ada 10%, maka ada sekitar 10 ribu penumpang yang dirampas haknya karena ketiadaan ruang merokok.
Bayangkan, seorang penumpang dari Tangerang harus menahan kebutuhannya untuk merokok karena tidak disediakannya ruang merokok. Padahal, dari Tangerang, penumpang harus transit di Stasiun Duri dan menunggu kereta untuk melanjutkan perjalanan. Waktu menunggu kereta selanjutnya memakan waktu cukup lama, kadang disebabkan gerbong penuh atau lebih sering karena keterlambatan. Dan selama itu juga penumpang dipaksa menahan diri untuk tidak merokok.
Padahal kalau stasiun menyediakan Ruang Merokok, saya yakin tidak akan ada teguran pada Fajar Arif, yang kemudian berlanjut pada saling dorong dan berakhir pada sebuah pukulan. Hal itu tidak perlu terjadi seandainya amanat Undang-undang dipenuhi, seperti pernyataan Prihatin. Seandainya konsep berbagi ruang dipenuhi, yang merokok diberi ruang sebagaimana yang tidak merokok mendapatkan ruang, peristiwa ini tidak akan terjadi.
Kasus Fajar Arif ini hanyalah sebuah ‘pemberontakan’ kecil yang dilakukan seorang penumpang karena haknya dirampas. Tak berani saya membayangkan para penumpang Commuterline yang merokok, melakukan pemberontakan karena hak-hak mereka dirampas oleh aparat negara yang tidak mematuhi aturan hukum. Ingat, setiap orang waras akan berontak kalau terus ditindas.
Peristiwa ini harus dijadikan pelajaran berharga, agar kedepannya tidak ada lagi konflik horizontal di tengah masyarakat karena tidak adanya ruang merokok. Bagaimanapun, konflik seperti ini akan terus terjadi selama pemerintah masih tidak mampu melakukan pekerjaannya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakatnya.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024