Press ESC to close

Hentikan Sistem Kerja Kontrak-Outsourcing di Perusahaan Rokok Asing

Industri kretek nasional yang mempunyai serapan tenaga kerja besar ternyata masih menyimpan berbagai macam problematikanya. Bukan saja soal semakin banyaknya tenaga kerja yang di PHK karena faktor gulung tikarnya industri kretek skala kecil menengah akibat regulasi pertembakauan yang semakin menyulitkan industri skala ini.

Sebut saja kebijakan kenaikan cukai rokok tiap tahun yang menggerus industri kecil menengah, dan berdampak panjang pada pemutusan hubungan kerja bagi buruh-buruhnya. Tahun 2009, jumlah pabrik rokok di Indonesia mencapai 4.900-an, namun sekarang tinggal 600-an. Pabrik-pabrik tersebut gulung tikar karena tidak mampu membeli pita cukai sebagai syarat untuk memproduksi rokok. Asumsikan saja jika dalam 1 pabrik terdapat 50 buruh, maka ada 215.000 buruh yang kehilangan pencaharian.

Namun bukan itu saja ternyata problematika yang ada. Isu yang selalu dikumandangkan oleh buruh pada peringatan hari buruh sedunia, 1 Mei. Tentang penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching, juga dirasakan pada buruh-buruh industri rokok di Indonesia. Khususnya pabrik rokok yang telah dikuasai oleh modal asing, seperti Phillip Moris yang mengakuisisi PT. HM. Sampoerna.

Outsourching di Phillip Morris (PT. HM. Sampoerna)

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang bekerja sama dengan AKATIGA pada tahun 2010, yang berjudul “Outsourcing: Studi Kasus Mitra Produksi Sampoerna-MPS, PT. HM. Sampoerna afiliasi PT. Philip Morris Indonesia.”, menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki berbagai alasan perihal penerapan outsourcing dalam usahanya.

Konsep MPS dalam penelitian tersebut merupakan sebuah praktek proses pengalihdayaan atau memindahkan kegiatan usaha produksi ke pihak ketiga, dengan tujuan untuk melakukan efisiensi tenaga kerja dan menghemat biaya produksi. Praktek seperti inilah yang kemudian membawa Sampoerna pada satu level perusahaan yang menjadi penguasa pasar rokok nasional (31,5%) dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Dengan memberlakukan sistem MPS ini, Sampoerna dapat meningkatkan kapasitas produksinya secara signifikan tanpa harus mengeluarkan dana investasi baru untuk membangun pabrik atau perluasan pabrik. Serta problem tenaga kerja seperti pesangon, pensiun atau hak tenaga kerja lainnya, juga menjadi tanggung jawab dari Mitra Usaha Sampoerna, bukan lagi tanggung jawab PT. HM. Sampoerna.

Baca Juga:  Pelajaran untuk Perokok

Pada UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, disebutkan bahwa jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing adalah jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan. Sementara pekerjaan yang bersifat kontinyu tidak diperbolehkan untuk di outsourcing. Dan dalam industri rokok, aktivitas melinting rokok merupakan core binis yang tak bisa dilimpahkan oleh pihak lain, selain hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.

Saat ini, Sampoerna memiliki sebanyak 38 MPS yang ada di pulau jawa dengan kisaran pekerja sebanyak 60.000. Dengan jumlah karyawan tetap sebanyak 28.300 pekerja (laporan tahunan 2011, dan pada tahun 2014 sebanyak 4900 buruhnya di Jember dan Lumajang mengalami pemutusan hubungan kerja).

Dalam penelitian tersebut juga ditemukan fakta bahwa sistem kerja yang berlaku secara umum pada perusahaan tersebut adalah sistem kerja borongan. Dimana dikenal beberapa jenjang status pekerja yang meliputi training, kontrak dan tetap. Ini bertentangan dengan syarat kerja pada UU Ketenagakerjaan Pasal 60 yang menyebutkan bahwa masa percobaan 3 bulan hanya berlaku untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sementara waktu kerja yang seharusnya dalam satu minggu hanya 40 jam kerja, dan jika ada waktu lembur harus sepertujuan dari buruh ternyata ditemukan bahwa rata-rata jam kerja dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan 17.00 WIB. Mayoritas buruh yang bekerja juga tidak mengetahui tentang bagaimana proses upah ditentukan. Tak ada sosialisasi, dan tak ada juga perincian yang jelas mengenai upah yang diterima. Hanya mengetahui upah diberikan berdasarkan target yang didapatkan. Kondisi kerja juga menjadi keluhan bagi buruh, karena MPS tidak memberikan perlindungan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Baca Juga:  Dana Hibah Bloomberg, Modal Intervensi Antirokok

Isu fundamental dalam perburuhan lain, yaitu tentang kebebasan berserikat juga memiliki catatan. Secara formal kebebasan berserikat diberikan dalam setiap pabrik MPS. Namun seringkali serikat yang ada tidak bekerja secara optimal dan hanya sekedar papan nama belaka. Karena masih banyak ditemukan buruh yang tidak mengetahui perihal keberadaan dan kiprah serikat pekerja. Padahal setiap bulannya, upah buruh langsung dipotong untuk keperluan iuran serikat.

Lemahnya pengawasan dari Kementrian Tenaga Kerja atas kondisi yang terjadi pada perusahaan asing ini juga perlu mendapat perhatian tersendiri. Instrumen hukum dan aparatus yang ada sampai tingkat kota/kabupaten seharusnya memudahkan bagi terjadinya pengawasan yang baik atas perlakuan buruh-buruh di MPS.

Dan dari hasil penelitian tersebut, sekali lagi menunjukan bahwa akuisisi atau kepemilikan oleh modal asing pada industri nasional sebenarnya tak memberikan kebaikan bagi nasib buruh. Praktek Labour Market Flexibility yang merugikan kaum buruh, justru diterapkan dengan baik oleh perusahan asing. Padahal kerapkali digadang-gadang bahwa modal asing, investasi atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia akan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi burunya.

Bukan berarti anti terhadap investasi, tapi jika hal tersebut tidak memberikan peningkatan kebaikan bagi buruh, dan larinya nilai lebih keluar negeri. Maka yang terjadi adalah sebuah situasi yang ironis. Tidak menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Alfa Gumilang
Latest posts by Alfa Gumilang (see all)

Alfa Gumilang

#KretekusSehat - Buzzer #Buruh dan #Tani | biasa disapa di @alfagumilang