Search

Tulus “Douane” Abadi. 

Kata cukai kerap kali identik dengan dengan kata rokok. Mungkin begitu orang akan berfikir ketika mendengar kata cukai. Tak salah memang, karena rokok adalah salah satu produk yang dalam peredarannya diterapkan cukai. Mungkin juga karena cukai yang dipungut oleh negara, 95% berasal dari rokok.

Tahun lalu, jumlah uang yang dipungut oleh negara dari para pengkonsumsi produk yang bercukai mencapai angka 116 triliun rupiah. Artinya, sebanyak 110,2 triliun disumbangkan dari produk rokok. Sisanya, didapat dari produk minuman beralkohol.

Sejarahnya, pungutan atau upeti yang diambil oleh penguasa yang diberikan nama cukai itu memang sudah ada sejak sebelum Indonesia dijajah, walau kemudian baru secara resmi dan formal diberlakukan oleh VOC.

Sebelum VOC datang, sistem pungutan tersebut dikenal dengan nama Tollenaar, yang artinya adalah penjaga tapal batas negara atau pantai yang tugasnya adalah memungut upeti dari barang-barang tertentu yang dibawa masuk atau keluar melalui lokasi tersebut. Orang belanda menyebutnya Accijnzen yang berarti cukai. Yang kemudian diteruskan oleh Negara sampai sekarang.

Masalahnya, Negara hanya menggenjot pendapatannya dari cukai dari rokok, padahal ada cukup banyak produk lain yang dapat diambil cukainya. Ini tentu tak masuk di akal, karena satu negara hanya mengandalkan pendapatan cukainya dari produk tembakau.

Cukai adalah pungutan diluar pajak yang dikenakan pada produk-produk tertentu yang mempunyai sifat atau karekteristik tertentu, dimana konsumsinya perlu dikenalikan, peredaranya perlu diawasi, dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Begitu menurut Undang-Undang Cukai No 39 tahun 2007.

Baca Juga:  Problematika Ruang Merokok di Malioboro

Dari keterangan tersebut diatas, yakinkah jika produk yang dikenakan cukai hanya rokok dan bir, atau minuman alkohol lainnya? Sialnya, ketika usulan produk lain untuk dikenakan cukai, yaitu minuman bersoda, usulan tersebut justru ditentang oleh sekelompok orang.

Salah satu yang menentang adalah Tulus Abadi, dedengkot Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tulus Abadi selalu mendorong Negara untuk menaikan cukai rokok, tapi justru melarang Negara untuk memungut cukai dari produk lain. Alasanya karena orang yang mengkonsumsi minuman bersoda tidak menimbulkan ketagihan. Terlepas minuman bersoda itu juga mempunyai dampak negatif kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

Kenapa Tulus Abadi hanya menginginkan rokok saja yang dinaikan cukainya? Mungkin akan lebih jelas jika yang bersangkutan yang menjawab pertanyaan tersebut secara langsung. Namun paling tidak, ada sebuah data yang menunjukan bahwa tahun 2008-2010, YLKI mendapatkan dana sebesar 4,5 milyar untuk medorong terbentuknya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara untuk tahun 2011, mereka mendapatkan 1,2 milyar untuk misi yang serupa. Entah ditahun-tahun berikutnya, berapa milyar yang mereka dapatkan.

Dana milyaran rupiah tersebut mereka dapatkan dari Bloomberg Initiative, sebuah yayasan milik Michael Bloomberg, salah satu konglomerat papan atas dunia yang memiliki kekayaan kurang lebih sebesar 396 tiliun.

Mungkin karena tak ada yang memberikan dana milyaran rupiah kepada Tulus Abadi untuk mendorong pemberlakuan cukai pada produk minuman bersoda, sehingga dia tidak mau mendorong hal tersebut terjadi. Atau juga mungkin karena dia meyakini dengan sangat fanatik, bahwa segala macam penyakit adalah karena rokok, seperti yang selalu digembar-gemborkan, sehingga ketika ketika minuman bersoda dikenakan cukai, maka Negara secara tidak langung mengakui bahwa minuman bersoda adalah produk yang berdampak negatif bagi kesehatan.

Baca Juga:  Menghitung Kerugian Negara dari Rokok Ilegal

Lalu, patahlah segala argumentasinya bahwa rokok adalah sumber dari semua penyakit di dunia ini, tak ada yang lain, kecuali rokok. Sehingga publik kemudian menyadari bahwa banyak faktor yang menyebabkan orang sakit, termasuk diantaranya minuman bersoda yang juga buruk bagi kesehatan.

Tak ada asumsi bahwa Tulus Abadi mendapatkan kucuran dana juga dari industri minuman bersoda yang memiliki keuntungan besar. Karena tak ada data yang menyebutkan hal tersebut, jadi tak perlu ada asumsi tersebut.

Pada masa Hindia belanda, ada istilah Douane. Sebutan yang disematkan bagi para petugas yang memungut upeti (cukai) bagi para pedagang dan pembeli. Kali ini mungkin perlu berasumsi bahwa nama tengah dari Tulus Abadi adalah Douane. Atau jika ternyata bukan, tak ada salahnya jika kita sematkan nama Douane ditengah nama Tulus Abadi. Tulus “Douane” Abadi.

Alfa Gumilang
Latest posts by Alfa Gumilang (see all)