Search

Merokok adalah Hak Konstitusioanal

Secara yuridis formal, dengan kata “dapat” dalam penjelasakan Pasal 115 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh MK, maka jelas bahwa merokok adalah hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Prinsip yang mendasari bahwa merokok adalah hak konstitusional, adalah sangat sederhana, yakni penggunaan terhadap barang yang legal. Sebagai konsumen dari pengguna suatu produk yang legal yang dihasilkan oleh suatu industri, maka setiap orang memiliki hak yang harus dijamin dan dilindungi dalam mengkonsumsi produk tersebut. Justru tidak adanya jaminan hak dalam undang-undang untuk mengkonsumsi suatu produk yang legal-lah yang inkonstitusional.

Dengan demikian, rumusan dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan dengan adanya kata “dapat” dalam penyediaan tempat khusus merokok, adalah bentuk pengaturan yang inkonstitusional, karena tidak memberikan jaminan terhadap penggunaan barang yang legal.  Sehingga wajar, apabila kemudian MK mengabulkan uji materi Penjelasan Pasal 115 ayat (1) sepanjang kata “dapat” UU Kesehatan.

Berbicara mengenai hak atas menghirup udara yang bersih adalah hak konstitusional, adalah jelas karena UUD 1945 jelas memberikan jaminan atas hak setiap orang. Akan tetapi, UUD 1945 juga memberikan hak yang sama terhadap penggunaan barang yang legal.

Sepintas, dalam urusan merokok dengan menghirup udara yang bersih terlihat terjadi benturan hak.  Penggunaan barang yang legal adalah hak asasi, dan menghirup udara yang bersih adalah juga hak asasi. Dalam keadaan tersebut, maka jalan tengah dengan memberikan ruang khusus merorok yang layak adalah sebagai jalan yang keluar yang sangat bijak.

Apabila kemudian sekarang muncul hak asasi itu mengacam jiwa jika tidak dipenuhi, dan keberadaan rokok itu dapat mengancam jiwa bagi yang tidak merokok, dan itu melanggar hak asasi bagi yang tidak merokok untuk menghirup udara yang bersih, maka bagaimana dengan pencemaran udara dari asap kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik yang juga mencemari udara, yang membuat udara menjadi tidak sehat?

Baca Juga:  Waspada! Merokok Dapat Menyebabkan Penuaan Dini

Tidak ada pembatasan terhadap hal tersebut layaknya pembatasan terhadap konsumsi rokok.  Pengaturan yang ada adalah mengenai pengatauran emisi gas buang yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor. Tetapi, tetap saja walau sudah dipenuhi emisi gas buang pada suatu kendaraan bermotor, kendaraan tersebut dapat digunakan di mana saja, tanpa ada pembatasan terhadap penggunaannya.

Adanya tempat khusus merokok yang layak, dan berperikemanusian adalah jelas solusi yang tepat dalam menanggapi masalah kawasan tanpa rokok. Tempat khusus merokok bukan merupakan bentuk penghukuman sosial, tetapi lebih merupakan bentuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang merokok dan tidak merokok. Sehingga adanya tempat khusus merokok yang dilengkapi dengan fasilitas yang memadai yang disesuaikan dengan kebutuhan para perokok, adalah sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional yang telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945.

Apabila pandangan terhadap asap rokok adalah sangat berbahaya dan mematikan, yang keberadaannya tidak dapat ditanggulangi dengan tempat khusus merokok maka pertanyaannya megapa rokok tidak dilarang saja (di-ilegal-kan)? Jadi, tidak boleh ada rokok sama sekali di Indonesia. Dengan begitu, tentu tidak akan terjadi udara yang tidak sehat akibat tercemar oleh asap rokok. Dan perlakukan hal tersebut pun harus sama diberlakukan bagi setiap produk yang menghasilkan asap yang dapat mencemari udara.

Keberadaan rokok di masyarakat hingga saat ini masih menjadi satu isu (polemik) yang tak pernah selesai dibahas. Persoalan tersebut seolah telah membagi masyarakat menjadi dua kelompok, yaitu pendukung rokok (pro-rokok) dan kelompok yang menolak rokok (anti-rokok). Apa yang terjadi diantara kedua kelompok masyarakat tersebut, pada dasarnya merupakan bukti dari kegagalan pemerintah untuk memberikan keadilan, untuk yang tidak merokok, maupun yang merokok.

Baca Juga:  Peran Vital Cukai Hasil Tembakau

Pengaturan dan pengendalian yang tidak terintegrasi dan dilakukan secara serampangan bukan saja menurunkan potensi produk tembakau, wibawa pemerintah, dan permasalahan politik, namun juga menimbulkan kerugian yang tidak sederhana.

Dalam pengaturan produk tembakau setidaknya terdapat 3 (tiga) fungsi yang harus diperhatikan yakni fungsi ekonomi, kesehatan, dan sosial. Fungsi ekonomi produk tembakau yaitu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani serta penguatan perekonomian nasional. Fungsi kesehatan, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia dan mencegah anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun mengkonsumsi rokok dan penyediaan tempat khusus merokok.

Adapun fungsi sosial yaitu meningkatkan interaksi masyarakat, memelihara kearifan lokal, mengembangkan budaya adiluhung, pemahaman dan penghayatan tentang bahaya mengkonsumsi produk tembakau, dengan tetap mempertahankan produk tembakau dan cengkeh sebagai kebanggaan nasional.

Salah satu aspek penting yang mempengaruhi kinerja produk tembakau adalah belum tersedianya peraturan perundangan yang khusus mengatur pembangunan subsektor produk tembakau secara komprehensif dan sistematis. Saat ini petani dan pelaku usaha mengeluhkan bahwa peraturan perundangan yang ada belum mampu melindungi kepentingan petani dan pelaku usaha dalam negeri.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi produk tembakau nasional diperlukan arah dan kebijakan bagi perlindungan petani dan pelaku usaha dalam negeri, maka lahirnya UU Pertembakauan merupakan solusi (jalan bijak) untuk menyelesaikan persoalan tembakau.

Pratnanda Berbudi
Latest posts by Pratnanda Berbudi (see all)