Bukan sebuah kebohongan kalau industri tembakau di Indonesia telah memberikan begitu banyak manfaat kepada masyarakat juga negara. Mulai dari hulu hingga hilir, industri tembakau membuat roda ekonomi masyarakat terus berputar. Bahkan, mereka yang terlibat dalam industri ini terhitung sudah bergantung hidupnya pada tembakau.
Maka ketika setiap tahunnya pemerintah menaikkan cukai dengan rasio yang berlebih, jutaan orang patut cemas. Petani bakal cemas siapa yang akan membeli hasil panennya. Buruh di pabrik rokok cemas apa perusahaan mereka bakal bertahan atau tidak. Yang punya perusahaan pun cemas, apa mereka masih bisa beroperasi atau tidak.
Dalam 10 tahun terakhir, tekanan pada industri tembakau makin berat. Regulasi yang dibuat pemerintah semakin keras dan tidak berpihak padanya. Mulai dari standarisasi produk, pelarangan iklan, penaikan cukai, sampai pembuatan gambar peringatan pada bungkus rokok. Semua dibuat dalam semangat pengendalian tembakau tanpa memperhatikan keadaan industri.
Menurut data dari Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri), lebih dari 2000 pabrik rokok ditutup. Artinya, dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun, regulasi yang dibuat negara berhasil membuat lebih dari 70% perusahaan rokok tutup. Dan banyak dari perusahaan yang tutup itu adalah perusahaan skala menengah yang kehabisan ongkos produksi untuk membeli pita cukai dan membuat bungkus dengan gambar peringatan.
Itu baru dari sisi regulasi, belum yang lain. Dalam bidang pertanian misalnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang harusnya juga diperuntukan pada pengembangan pertanian tembakau tak pernah diberikan. Belum lagi tidak adanya dukungan dari kementrian pertanian pada petani tembakau, ya minimal selama masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah dirasa petani.
Meski begitu, persoalan impor tembakau yang meningkat tiap tahunnya bukannya memberikan beban kesalahan pada kementrian pertanian tapi malah makin menyudutkan industri tembakau. Dalam banyak kampanye negatif pada tembakau, industri selalu dipersalahkan ketika impor dilakukan meski sebenarnya impor tentu dilakukan karena kuota tembakau yang diperlukan tidak terpenuhi oleh pertanian. Pokoknya dalam logika anti tembakau, apapun yang terjadiyang salah adalah industri tembakau.
Sampai titik ini jelas sudah terlihat bagaimana posisi industri tembakau yang dinafikan oleh pemerintah. Meski industri ini sudah memberikan dana ratusan triliun pada pemasukan negara, tapi negara masih saja tiada berpihak pada industi ini. Apalagi kenaikan cukai tahun depan berada pada kisaran 11,5% yang jelas akan memberatkan pabrikan rokok pada masa ekonomi yang sulit seperti sekarang.
Pada persoalan cukai tahun depan, pemerintah sama sekali tidak memperhatikan kondisi perlambatan ekonomi yang terjadi. Jelas apa yang dilakukan pemerintah pada industri ini sangat berbeda dengan deregulasi yang dilakukan pemerintah pada sektor industri lain dan malah membebani industri tembakau sebagai sumber pendapatan yang diandalkan.
Ya, sekali lagi, meski diandalkan negara dan menjadi sumber penghidupan masyarakat, regulasi yang memberatkan industri tembakau semakin lama semakin banyak. Belum lagi tekanan pihak anti rokok yang terus mendorong pemerintah dengan dalih pengendalian tembakau untuk kepentingan kesehatan.
Kalau sudah begini, mungkin ada baiknya kalau pemerintah beserta pihak anti rokok sekalian saja melarang keberadaan rokok dengan membuatnya menjadi barang yang tidak legal. Daripada mereka setengah-setengah memperjuangkan kesehatan, lebih baik matikan industrinya secara langsung, dan matikan penghidupan masyarakat beserta pemasukan negara dari industri ini. Mungkin begitu lebih baik.