Baru-baru pemerintah kota Yogyakarta mengeluarkan program yang dilabeli Jogja Tertib Merokok. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengumpulkan ratusan orang dari 84 komunitas di Jogja untuk melakukan “rapat akbar” gerakan Jogja Tertib Merokok.
Nampak hadir dalam acara tersebut adalah berbagai kelompok yang selama ini dikenal sebagai lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang anti terhadap tembakau atau rokok. Sebut saja diantaranya adalah Muhammadiyah Tobacco Crysis Center, Tagana dan beberapa komunitas non merokok lainnya.
Selain sebagai upaya implementasi Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), deklarasi Jogja Tertib Rokok ini juga ditujukan untuk membangun pemahaman kepada seluruh warga masyarakat Yogyakarta mengenai arti pentingnya budaya tertib merokok. Terdapat tiga poin yang dideklarasikan, yakni tertib merokok ditempat yang telah ditentukan, tertib membuang puntung rokok, dan tertib membeli rokok yang memiliki pita cukai.
Sekilas mungkin gerakan yang dibangun oleh Haryadi nampak sangat bagus, namun perlu dilihat lebih jauh berbagai catatan lain dari gerakan tersebut. Sederhana saja alasan kenapa gerakan tersebut harus juga dikritisi.
Pertama, dalam gerakan tersebut, berbagai komunitas atau organisasi yang dilibatkan oleh pemerintah walikota Yogyakarta hanyalah kelompok yang selama ini dikenal sebagai kelompok anti rokok. Maka tak berlebihan jika nantinya gerakan tersebut dikhawatirkan bertendensi anti terhadap orang yang merokok dengan berbagai dalih.
Sementara, komunitas-komunitas yang dapat dikatakan pro terhadap tembakau atau menaungi pembelaan terhadap konsumen rokok tidak dilibatkan dalam gerakan tersebut. Apalagi para pemangku kepentingan lain dari dunia tembakau, seperti para petani tembakau, industri tembakau di Jogja, para pekerja, pedagang dan lain-lain. Padahal yang disasar dari gerakan tersebut adalah mereka para perokok. Ironis bukan?!
Rujukan yang digunakan dalam gerakan tersebut adalah Peraturan Walikota No 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimana dalam kawasan tanpa rokok tidak diperbolehkan untuk untuk merokok, memproduksi, menjual, dan mempromosikan rokok. Dengan pengecualian tempat kerja dan tempat umum diwajibkan untuk menyediakan tempat khusus merokok.
Pertanyaan sederhananya adalah apakah di tempat kerja dan tempat umum lainnya seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut yang meliputi kantor pemerintah, kantor milik pribadi/swasta, industri/pabrik, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan umum dan stasiun kereta api yang tedapat di seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok?
Jangan kaget jika di kemudian hari dalam pelaksanaan program tesebut akan banyak ditemukan seorang perokok yang dinyatakan bersalah karena tidak tertib dalam merokok, semisal tidak merokok di tempat yang disediakan. Karena jika mau disurvei, mungkin tempat kerja atau tempat umum lainnya justru lebih banyak yang tidak menyediakan tempat khusus merokok.
Program Jogja Tertib Merokok tentu menjadi program yang dipaksakan, mengingat pemerintah kota Yogyakarta sendiri belum mampu menerapkan peraturan yang mereka buat itu sendiri dengan baik, salah satu indikatornya adalah dengan menyediakan tempat-tempat khusus merokok bagi para perokok. Belum mampu melakukan kewajiban itu, namun meminta kepada masyarakat Jogja yang merokok untuk melakukan kewajibannya.
Jika kita cermati lebih jauh, tentang Perwali tersebut, dimana dalam pembuatannya juga tidak melibatkan para pemangku kepentingan pertembakauan di Jogja. Jadi mungkin wajar saja jika dikemudian hari, ketika pemerintah walikota Yogyakarta hendak mengimpementasikan Perwali tersebut dalam program, maka para pemangku kepentingan pertembakauan juga tidak dilibatkan.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023