Press ESC to close

Yogya Butuh Ruang Merokok, Bukan Kampanye

Yogyakarta, adalah kota yang terkenal akan pendidikan serta budayanya dan pariwisatanya, bukan hanya sebuah ikon yang tidak memiliki arti apa-apa.  Suatu daerah yang terkenal akan pendidikan, budaya, dan pariwisatanya, jelas melahirkan orang-orang/masyarakat madani.  Suatu tatanan masyarakat (sistem sosial) yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.

Dalam tatanan masyarakat Yogyakarta itu sendiri, sejatinya sudah sejak lama, sebelum istilah masyarakat madini ramai dibicarakan, bahwa masyarakat Yogyakarta hidup rukun dan saling menghormati karena disatukan oleh ikatan etnik, budaya, kesamaan tujuan, dan filosofi kehidupan.

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat hadir memimpin mereka, melindungi, dan mensejahterakan mereka, mendidik dan membimbing ke arah yang mendekati tujuan idiil bersama, hingga matang dan menjadi sebuah bangsa dan umat yang satu yaitu bangsa jawa. Maka tidak berlebihan apabila slogan kota Yogyakarta adalah Kota “berhati nyaman”.

Pertanyaannya, apakah tatanan semacam itu masih terjadi pada kelas menengah yang berpendidikan?  Tulisan ini hanya ingin megomentari dari satu aksi besar yang terjadi akhir-akhir ini. Suatu aksi yang didukung baik oleh Pemerintah Kota Yogyakarta serta 84 komunitas di Jogja, ada pun aksi besar itu adalah gerakan “Yogja Tertib Rokok”.

Tidak dapat dipungkiri memang, persoalan ‘rokok’ merupakan persoalan yang tak kan pernah selesai, dan tak kan pernah habis untuk dibahas.  Isu-isu rokok selalu muncul setiap tahun, dengan berbagai macam bentuk, baik isu lama yang diangkat kembali ataupun isu baru (kalau memang ada isu baru soal rokok).  Hal yang sangat menggelitik dari aksi besar tersebut, apa yang hendak dicapai dari gerakan tersebut? Mengapa persoalan ‘rokok’ pemerintah kota Yogyakarta sampai harus meminta dukungan 84 komunitas?  Sebagai seorang yang menempuh pendidikan hukum di Yogayakarta, aksi besar tersebut merangsang daya kritis Saya untuk mengomentari gerakan “Yogja Tertib Rokok”.

Berdasarkan pemberitaan dari antara news, dikatakan “Ada tiga tertib yang perlu ditaati masyarakat, yaitu tertib merokok di lokasi yang sudah ditentukan, tertib membuang puntung rokok, dan tertib cukai rokok.” Bahkan, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ikut menghadiri peluncuran gerakan Jogja Tertib Rokok mengatakan bahwa perokok aktif rata-rata mengetahui bahaya atau dampak buruk merokok.”Namun, mereka masih saja nekat merokok dan sulit berhenti dari kebiasaan ini,” kata Haryadi yang tidak memungkiri jika dirinya masih saja merokok hingga sekarang.  Ia berharap Yogyakarta bisa menjadi pelopor untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok melalui gerakan Jogja Tertib Rokok. “Saatnya menghormati orang yang tidak merokok,” katanya.

Baca Juga:  Perokok dalam Belenggu Pidana

Tiga poin penting dari gerakan tertib rokok, adalah merupakan suatu persoalan yang sejatinya tidak perlu dibesar-besarkan sampai Pemerintah Kota Yogyakarta harus meminta dukungan dari 84 komunitas anti rokok.  Tertib merokok dilokasi yang sudah ditentukan, hal ini adalah persoalan yang sangat mudah diselesaikan, karena Pemerintah Kita Yogyakarta tinggal membangun tempat untuk merokok yang layak bagi para Perokok. Jika sudah disediakan ruang merokok, maka sudah barang tentu para perokok tidak akan lagi merokok disembarang tempat.

Hal yang terjadi saat ini, tempat khusus merokok ditempat umum tidak pernah disediakan oleh Pemerintah, kalau pun disediakan adalah tempat yang tidak layak, suatu tempat (bangunan) yang berukuran sempit, yang jauh dari kata ‘layak’ sebagai tempat untuk merokok.  Sehingga wajar, banyak orang yang masih merokok disembarang tempat.

Kemudian, tertib membuang puntung rokok.  Sepanjang Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan tempat khusus merokok yang layak bagi para perokok, sudah barang tentu para perokok akan membuang puntung rokoknya ditempat yang juga disediakan oleh Pemerintah di tempat khusus merokok tersebut.  Tidak akan mungkin perokok membuang puntung rokoknya di jalanan, apabila si perokok merokok di tempat khusus merokok.

Kemudian yang terakhir adalah tertib cukai rokok.  Memahami maksud dari gerakan tertib cukai rokok, adalah para perokok membeli rokok legal, yang ada pita cukainya, agar pemerintah kota Yogyakarta mendapatkan Pajak Rokok sebesar 10%, sebagai tambahan pendapatan Kota Yogyakarta.

Mengenai yang ketiga ini jelas sangat mudah, karena bisa dipastikan bahwa para perokok saat ini lebih sering membeli rokok di toko modern atau di warung-warung, yang jelas mereka berjualan rokok aalah rokok yang legal, yang telah ada pita cukai.  Tidak mungkin toko modern atau warung-warung saat ini menjual rokok yang tidak bercukai.

Mengapa, karena jelas resiko yang dihadapi adalah perbuatan pidana.  Sehingga bisa dipastikan bahwa para perokok saat ini telah membeli rokok yang memiliki pita cukai.  Sehingga, seharusnya Pemerintah Kota Yogkarta melakukan gerakan berantas rokok ilegal.

Selain pendapat yang telah saya utarakan di atas, hal menarik yang ingin saya komentari dari gerakan tertib rokok adalah ‘menghormati orang yang tidak merokok’.  Pertanyaan mendasarnya, mengapa yang harus dihormati adalah orang yang tidak merokok saja?  Apakah orang yang merokok tidak perlu dihormati? Padahal para perokok adalah penyumbang pendapatan negara terbanyak. Sangat ironis, dalam tatanan masyarakat yang katanya berpendidikan seperti masyarakat Kota Yogyakarta, mempunyai jiwa budaya yang saling mengahargai dan menghormati, para perokok ternyata tidak perlu dihormati.

Baca Juga:  Dampak Erupsi Gunung Agung pada Lahan Tembakau dan Cengkeh

Banyaknya kasus-kasus para perokok yang merokok sembarangan adalah lebih merupakan kesalahan Pemerintah yang tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan tempat khusus merokok yang layak.  Tidak adanya anggaran sering menjadi alasan Pemerintah untuk tidak menyediakan tempat khusus merokok yang layak.  Padahal, cukai yang dipungut oleh Pemerintah setiap tahun selalu naik, dan bagi Pemerintah Daerah mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan dari pajak rokok.

Artinya, tidak ada alasan untuk tidak membangun tempat khusus merokok yang layak, karena itu adalah hak para perokok.  Sebagai penyumbang pendapatan daerah yaitu dari sektor pajak rokok, maka sudah seharusnya para perokok lah yang mendapat penghormatan.  Bukan cuma mereka yang tidak merokok, di sini ada sesat pikir yang dijejalkan pada masyarakat.

Sebagai penutup dari tulisan ini, mencermati secara keseluruhan hal yang terjadi berkaitan dengan persoalan rokok, sejatinya bukanlah persoalan besar.  Bila para penggiat anti rokok lebih menggunakan pendapatnya bahwa rokok menyebabkan kematian, maka sudah selayak dan seharusnya kampanye atau gerakan mereka bukan lagi gerakan tertib rokok, akan tetapi gerakan ilegalkan rokok.

Sepanjang gerakan anti rokok masih gerakan yang setengah hati, maka sudah jelas bahwa gerakan yang demikian itu adalah gerakan yang mempunyai tendensi kepentingan tertentu.  Oleh karenanya, sepanjang rokok masih merupakan barang yang legal, yang dilindungi oleh konstitusi maka sudah selayaknya gerakan anti rokok adalah gerakan untuk membangun tempat khusus merokok yang layak bagi para perokok, dan gerakan tersebut jelas akan melindungi kepentingan masyarakat yang tidak merokok.

Karena memang Yogya lebih membutuhkan ruang merokok untuk melindungi semua pihak, ketimbang kampanye dan gerakan yang sloganistik tapi tidak realistis. Inilah sejatinya bentuk kehidupan tatanan masyarakat kota Yogyakarta yang “berhati nyaman”.

Pratnanda Berbudi
Latest posts by Pratnanda Berbudi (see all)

Pratnanda Berbudi

Anggota dari Tim Pembela Kretek