Menurut data statistik BPS (Badan Pusat Statistik) pemicu kemiskinan dikarenakan kenaikan harga beras, rokok, serta produk-produk konsumsi lainnya. Dimana peningkatan jumlah orang miskin terhitung September 2014 hingga Maret 2015 disebabkan oleh laju inflasi yang mencapai 4,03%. Coba simak data lansiran BPS yang menyatakan penduduk miskin per Maret 2015 mencapai 11,22 % dari total penduduk, atau mencapai 28, 59 juta jiwa. Angka ini naik 310 ribu jiwa dibanding tahun lalu. Tampak sekali kerancuan paradigma serta pembacaan BPS jika kita menilik lebih kritis data statistik tersebut.
Bukan apa-apa, dengan demikian apa yang dilakukan BPS semata mengandalkan variable konsumsi dan inflasi sebagai neraca ukurnya. Selain terlihat betul kalau BPS menggampangkan persoalan peningkatan kemiskinan hanya berdasar dari dua variable itu—sementara kita tahu kenaikan inflasi toh hanya fenomena kecil. Rancunya lagi, ketika realitas ekonomi Indonesia melulu dibaca secara parsial dan tidak dikemukakan secara utuh gambaran realitas yang sesungguhnya.
Ada banyak faktor lain yang dikesampingkan BPS dalam konteks tersebut, terutama soal tingginya neraca ketergantungan impor untuk suplai berbagai jenis produk pangan, termasuk pula pencabutan subsidi BBM dan listrik. Sehingga berefek simultan pada kenaikan harga-harga komoditas dan kenaikan ongkos produksi.
Rendahnya kemampuan pemerintah dalam mengontrol harga-harga komoditas pokok, dimana penguasaan oligopoli pasar menyebabkan tingginya angka pengangguran, minimnya lapangan kerja dan rendahnya keterserapan tenaga kerja. Belum lagi rendahnya insentif kredit bagi usaha kecil dan menengah. Dan banyak hal lain yang merupakan potret sesungguhnya kesulitan yang dihadapi masyarakat.
Baiklah, betapa pun kenaikan permintaan terhadap komoditi dapat memicu kenaikan harga dan inflasi, sehingga besarnya permintaan ini akhirnya berdampak terhadap kemampuan daya beli masyarakat serta nilai tabungan masyarakat. Teori ini bisa dikatakan ‘benar’, benar-benar di-lebay-lebay-kan, benar di separuh bagian saja. Boleh jadi asumsi teori inilah yang terlalu digenitkan BPS dalam pembacaan dan analisisnya.
Bukankah semakin tinggi tingkat konsumsi maka semakin makmur individu atau masyarakat itu. Dan sebaliknya semakin rendah tingkat konsumsi maka semakin miskin individu atau masyarakat itu. Coba kita andaikan bersama. Jika suplai bahan pokok diproduksi secara lokal maka tingginya nilai konsumsi masyarakat akan bermuara pada peningkatan kinerja dan neraca produksi masyarakat. Dan peningkatan produksi secara simultan akan seiring pula terjadinya peningkatan nilai konsumsi dan tabungan, serta investasi masyarakat secara nasional, yang berpararel dengan pertumbuhan nilai Gross National Product (GNP).
Coba kita segarkan kembali ingatan, dimana pada tahun 2013 BPS mencatat, Indonesia harus mengimpor 29 komoditas pangan: beras, jagung, kedelai, biji gandum dan mesin, tepung terigu, gula pasir, gula tebu, daging sejenis lembu, jenis lembu, daging ayam, garam, mentega, minyak goreng, susu, bawang merah, bawang putih, kelapa, kelapa sawit, lada, teh, kopi, cengkeh, kakao, cabai, cabai kering, cabai awet, tembakau, ubi kayu, dan kentang. Terhitung kurun waktu Januari hingga November 2013 itu, Indonesia tercatat mengimpor lebih dari 17 miliar kilogram bahan pokok senilai US$ 8,6 miliar atau setara dengan Rp 120 trilyun. Ironisnya sebagian pangan yang diimpor sebenarnya bisa diproduksi sendiri di dalam negeri.
Dalam konteks pertembakauan ya seperti kita ketahui bersama. Sektor industri hasil tembakau kerap menjadi sapi perahan bagi APBN. Bayangkan, lebih dari 100 trilyun per tahun disumbangkan para perokok untuk negara; sebuah angka yang sungguh fantastis di tengah-tengah trend pelambatan ekonomi dunia, bukan? Celakanya meski 100 trilyun lebih telah disumbangkan, rezim statistik (BPS) kok ya segitu lebaynya melansir data, bukankah itu sama halnya melecehkan akal sehat masyarakat.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024