Press ESC to close

Dosa Pemerintah pada Petani Tembakau

Dalam aturan mengenai cukai tembakau, ada pembagian dana cukai kepada daerah penghasil tembakau yang diatur dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pada dasarnya, cukai adalah pungutan yang diambil negara dari sebuah produk yang dianggap dapat menimbulkan efek negatif pada masyarakat. Dari penerimaan cukai inilah kemudian dibuat beberapa program yang akan dilakukan dengan anggaran yang diterima daerah dari DBH CHT tadi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, tercantum 5 (lima) kegiatan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai timbal balik atas cukai tembakau. Salah satu kegiatan tersebut adalah peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau. Pada poin ini, perhatian terhadap pertanian tembakau menjadi kunci berjalannya program wajib PMK ini.

Sayangnya, sepanjang PMK itu berjalan tidak banyak perhatian yang diberikan pemerintah pada sektor pertanian tembakau. Jangankan bicara pengembangan teknologi pertanian, pada tataran dasar seperti pemberian pinjaman modal atau pendampingan pada masa tanam saja tidak banyak dilakukan.

Baca Juga:  Peran Pemerintah Daerah dalam Mengoptimalkan DBHCHT

Hal ini tentu mengecewakan para petani yang sedikit banyak memerlukan bantuan pemerintah agar mampu bertahan dari kerasnya musim tanam. Apalagi tembakau tergolong sebagai tanaman manja yang mudah rusak, karenanya bantuan pemerintah daerah akan sangat membantu untuk setidaknya meringankan beban petani pada satu musim tanam.

Meski begitu, para petani di beberapa daerah masih menerima bantuan yang datang dari pihak industri, bukan pemerintah. Pihak industri sebagai salah satu stakeholder pertembakauan nasional justru mengambil alih kewajiban negara untuk membantu para petani agar kualitas tembakau nasional tetap terjaga.

Padahal pemerintah daerah juga pusat terbilang getol menghabiskan anggaran dana bagi hasil cukai pada program pembinaan lingkungan sosial. Mereka menghabiskan banyak anggaran untuk iklan-iklan layanan masyarakat yang sejatinya justru menjadi kampanye negatif bagi industri tembakau yang memberikan mereka dana besar. Itu belum ditambah kebijakan-kebijakan daerah yang semakin menekan industri.

Tentu menjadi dosa besar apabila pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang besar dari sektor pertembakauan namun sama sekali tidak memberikan perhatian pada petani tembakau. Dan dosa besar ini melulu diulang oleh pemerintah karena mereka hanya memikirkan pemasukan dari sektor tembakau ketimbang memikirkan kelangsungan industri ini.

Baca Juga:  Mengapa Kenaikan Tarif Cukai Mengancam Buruh?

Rizqi Jong

Sebats dulu bro...