Forbes kembali merilis daftar orang terkaya di dunia pada 2016. Daftar kekayaan dari para miliarder di seluruh dunia ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pasar saham, harga minyak, serta penguatan mata uang dolar. Begitu pula sebaliknya, beberapa nama yang sebelumnya bercokol di 10 besar terlempat karena faktor-faktor tersebut.
Bill Gates, pemilik dari Microsoft masih betah berada di peringkat pertama dengan kekayaan sebesar $ 75 miliar walaupun kekayaannya menurun $ 4,2 miliar dibandingkan tahun lalu. Dan sekedar informasi, ia telah menduduki puncak daftar orang terkaya di dunia versi Forbes sebanyak tiga kali berturut-turut dan berada di daftar teratas selama 17 tahun.
Sementara itu, mantan Walikota New York, Michael Bloomberg berada di posisi ke 8. Bos besar gerakan global anti tembakau tersebut memiliki kekayaan sebesar $ 40 miliar. Pada tahun sebelumnya, ia bercokol di posisi ke 14 orang terkaya di dunia, dengan kepemilikan harta sebesar $ 35,5 miliar.
Selain dikenal sebagai sosok politikus dari Partai Republik, Michael Bloomberg juga dikenal sebagai sosok pebisnis dan menjabat sebagai presiden Pasar Keuangan Bloomberg yang telah memiliki pelanggan dengan jumlah lebih dari 165.000 di seluruh dunia. Dan baru-baru ini dalam bursa pemilihan calon presiden dari partai yang berhaluan konservatif tersebut, namanya sempat muncul untuk bersaing dengan Doland Trump.
Bloomberg lahir pada 14 Februari 1942, dan tumbuh besar di Medford, Massachusetts, kota kecil di dekat Boston. Ia tercatat sebagai alumni Univertas John Hopkins dari jurusan teknik. Selain itu, Bloomberg juga meraih gelar Mba di Universitas Harvard. Bloomberg mendapatkan pekerjaan di Salomon Brother, sebelum akhirnya mendirikan perusahaan Bloomberf LP.
Ia juga dikenal sebagai seorang philanthropies, yang dengan gigih mencari dan menggalang dana untuk keperluan kampanye anti tembakau di seluruh dunia. Melalui lembaganya yang bernama Bloomberg Initiative, ia telah menggelontorkan ratusan juga dolar untuk keperluan kampanye dan mendorong adanya regulasi anti tembakau di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Sebanyak 62 orang terkaya di dunia jika jumlah kekayaannya digabungkan, maka nilai kekayaan mereka lebih dari separuh uang yang dimiliki penduduk bumi. Nilai kekayaan mereka tidak sebanding dengan kampanye kemanusiaan mereka yang dituding hanya sebagai kedok, tapi aset mereka menunjukkan ketidaksetaraan kemampuan ekonomi.
Di Indonesia sendiri, beberapa lembaga yang pernah merasakan manisnya gelontoran dolar dari Michael Bloomberg adalah Dinas kesehatan Provinsi Bali yang mendapatkan US$159.621 (Rp1,5 miliar) dari Bloomberg pada Maret 2012. Tugas mereka adalah mengawal implementasi Perda kawasan Bebas Rokok yang sudah disetujui DPRD.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan juga ikut kebagian uangnya Bloomberg, dimana pada September 2008 menerima US$ 315.825 (Rp 2,968 miliar). Tujuannya adalah untuk melatih tim khusus kontrol tembakau di sedikitnya 7 provinsi. Pada November 2011, Ditjen itu kembali menerima US$ 300.000 (Rp 2,82 miliar) dengan tujuan memperkuat kontrol tembakau melalui peraturan.
Lembaga negara lainnya adalah Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima US$ 455.911 (Rp 4,285 miliar) pada Mei 2008 untuk mengeluarkan larangan iklan, promosi, dan kegiatan sponsorship oleh industri terkait tembakau. Pada bulan yang sama, sebesar US$ 142.543 (Rp 1,339 miliar) kembali dikeluarkan. Pada Maret 2011, US$200.000 (Rp 1,88 miliar) dicairkan Bloomberg ke KPAI untuk lebih mendorong agenda pelarangan iklan-iklan rokok.
Fakultas Ekonomi UI juga kebagian kue dari dana Bloomberg dalam kampanye antirokok di Indonesia. Pada Oktober 2008, mereka menerima US$ 280.755 (Rp 2,639 miliar) dengan penugasan mempengaruhi pembuat kebijakan untuk meninjau ulang aturan pajak tembakau. Pada Juni 2008, dana dicairkan sebesar US$ 40.654 (Rp 382,147 juta).
Organisasi kemasyarakatan PP Muhammadiyah adalah pada tahun 2010 menerima dana dari Bloomberg hingga Rp3,6 miliar demi mengeluarkan fatwa haram merokok. LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), juga menerima US$45.470 (sekitar Rp427,418 juta) pada Juli 2010 demi mengkonsolidasikan kampanye anti tembakau untuk memulai perubahan fundamental pada aturan soal tembakau di Indonesia.
TCSC-IPHA diguyur uang dari Bloomberg sebesar US$200.000 (Rp1,88 miliar) pada Desember 2011. Pada Januari 2009, lembaga ini menerima US$12,800 (Rp120,32 juta) untuk membuat pertemuan LSM antitembakau. Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ditugasi Bloomberg untuk memberi dukungan hukum bagi aturan bebas asap rokok di kota Jakarta. Mereka menerima US$225,178 (Rp2,116 miliar) atas jasanya itu dari Bloomberg pada Juli 2010.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (National Commission on Tobacco Control-NCTC) bekerja untuk Bloomberg demi melawan industri tembakau yang mensponsori industri musik dan film di Indonesia. Atas jasanya, mereka menerima US$81.250 (Rp763,75 juta) pada Desember 2009. Pada Februari 2011, sebesar US$112.700 (Rp1,059 miliar) dikeluarkan Bloomberg bagi lembaga ini.
Komunitas Tanpa Tembakau (No Tobacco Community) memperoleh US$193,968 (Rp1,823 miliar) pada Mei 2011 dari Bloomberg untuk mendorong keluarnya Perda Kawasan bebas Rokok di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya pada Maret 2009, lembaga ini menerima US$228,224 (Rp2,145 miliar) dari Bloomberg.
Selanjutnya adalah Swisscontact Indonesia Foundation yang menerima US$360,952 (Rp3,392 miliar) dari Bloomberg pada Mei 2009 untuk melobi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan Perda Antirokok. Pada Juli 2011, lembaga itu kembali menerima US$300.000 (Rp2,820 miliar).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga tercatat menerima aliran dana Bloomberg sebesar US$454,480 (Rp4,272 miliar) pada Mei 2008 untuk mendorong Perda Bebas Asap Rokok di empat daerah di Pulau Jawa. Setelah itu, dana US$127.800 (Rp1,201 miliar) dikucurkan lagi pada Januari 2011.
DPR pun tidak luput dari aliran dana Bloomberg. Lembaga itu pernah mengucurkan dana sebesar US$240,000 (Rp2,256 miliar) kepada Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) pada Maret 2011. Tujuannya adalah agar para anggota DPR periode 2009-2014 bersedia membantu pembuatan UU Kontrol atas Efek Tembakau terhadap kesehatan. Proyek itu juga bertujuan mencari dukungan Komisi I DPR agar mengakses Konvensi Antitembakau PBB (FCTC).
- Cukai Rokok dan Suara Konsumen - 14 December 2020
- Cukai Rokok, FCTC, dan Pengaruhnya Bagi Dunia Film - 6 March 2020
- Saya Perokok Asbak - 19 October 2016