Search

Mengkritisi Perda KTR

Sepanjang awal tahun 2016 penerapan dan penerbitan Peraturan Daerah terkait kawasan tanpa rokok terjadi di beberapa daerah. Perda KTR yang dibuat belakangan adalah turuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tembakau. Sayangnya, di beberapa daerah Perda KTR dibuat tanpa mengindahkan hak-hak perokok yang dilindungi oleh Undang-undang.

Misalkan Perda KTR di Salatiga yang diteken akhir tahun lalu dan siap diimplementasikan pada tahun ini. Perda KTR di Salatiga ini memiliki beberapa poin yang bertentangan dengan Undang-undang, seperti di Pasal 20 yang menjelaskan perokok tidak akan memperoleh fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini jelas tindakan diskriminatif oleh pemerintah Salatiga.

Biar bagaimanapun, kebijakan mengenai jaminan sosial tidak bisa dipilah berdasar status seseorang. Entah dia pengemis, pengusaha, buruh, pejabat, perokok, maupun yang tidak merokok. Tidak boleh begitu. Karena hal tersebut jelas melangkahi Peraturan Perundang-undangan yang tidak pernah menyebutkan diskriminasi tersebut.

Selain itu, ada juga pasal yang menyebutkan bahwa tidak boleh ada penjualan produk rokok di swalayan, minimarket, maupun sejenisnya. Pasal ini pun melangkahi kewenangan Perda KTR karena sudah mengatur tempat penjualan yang dipastikan akan mematikan usaha. Bahkan Undang-undang pun hanya membatasi penjualan berdasar umur konsumen.

Baca Juga:  Bu Susi, Merokok adalah Hak Anda

Pun dengan pasal yang memperbolehkan kerja sama dengan pihak asing dalam upaya penegakkan Perda KTR. Pasal ini terbilang kacau dan amat melangkahi peraturan yang menjadi rujukan Perda. Tidak ada pasal apapun yang menyebut kerja sama dengan pihak asing baik di UU Kesehatan maupun PP 109. Untuk penegakkan hukum, semestinya Satpol PP dioptimalkan untuk bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebenarnya Perda KTR dibuat dengan semangat untuk melindungi hak masyarakat. Namun pembuatan peraturan dan implementasinya kerap tidak menghiraukan semangat melindungi hak masyarakat. Diskriminasi karena ketidaksukaan beberapa pihak terhadap rokok tidak boleh dibiasakan mengingat penegakkan hukum harus berdasar peraturan, bukan ketidaksukaan.

Saya mendukung dipastikannya kawasan-kawasan mana saja yang tidak memperbolehkan masyarakat untuk menghisap rokok. Ini diperlukan agar mereka yang tidak merokok dan tidak suka terpapar asap rokok dapat dihargai haknya. Akan tetapi perda KTR buka cuma untuk menghargai hak mereka yang tidak merokok.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jelas disebutkan bahwa penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah wajib. Penyediaan ruang merokok sendiri menjadi upaya untuk melindungi hak para perokok dan yang tidak merokok sekaligus. Karena ruang merokok akan menjadi batas dimana para perokok dapat merokok tanpa mengganggu orang lain.

Baca Juga:  Menyoal Hoaks Kandungan Darah Babi Dalam Filter Rokok

Sementara itu, penyediaan ruang merokok yang tidak secara serius dipenuhi akan membuat para perokok tidak memiliki ruang khusus dan bisa saja merokok di tempat yang bukan seharusnya. Ketidakseriusan ini bukan saja mencederai hak para perokok, tapi juga dapat mengganggu hak mereka yang tidak merokok.

Bahwa saling menghargai adalah penting dalam urusan rokok, tapi peraturan yang benar dan implementasi yang juga serius pun amat penting. Jangan sampai urusan merokok diatur melalui peraturan yang diskriminatif dan tidak dijalankan dengan serius. Karena baik bagi yang merokok maupun tidak tetaplah warga negara yang harus dilindungi haknya.