Press ESC to close

Menjadikan Kretek Sebagai Produk Indikasi Geografis Kudus

Potensi rokok kretek sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kudus dapat dilihat dengan membandingkan kenyataan yang ada di lapangan dengan persyaratan yang diberikan Undang Undang. Atau lebih spesifiknya persyaratan dalam pembuatan buku persyaratan, sebagaimana diberikan pada Pasal 6 ayat (3) PP nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.  Dan ketentuan tentang produk yang tidak bisa didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 3 PP yang sama.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada buku persyaratan :

  1. Nama Indikasi-geografis yang dimohonkan pendaftarannya yakni rokok
  2. Nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis yakni rokok kretek yang terbuat dari campuran tembakau dan cengkeh pada umumnya yang diberi saus tertentu untuk menambah rasa.
  3. Uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan.

Kretek memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan rokok pada umunya dan setelah melihat sejarah, metode produksi dan kontrol kualitas Kretek, serta pandangan positif dan negatif dari kretek. Maka dapat dilihat dengan jelas hal-hal yang membedakan kretek dengan rokok pada umumnya. Untuk lebih mempermudah maka penulis merangkumnya ke dalam tabel sebagai berikut :

Perbedaan Rokok Pada Umumnya Dengan Kretek

Pembeda Rokok Pada Umumnya Kretek
Komposisi Tembakau Tembakau (campuran) ,Cengkeh (campuran), beberapa dengan saus kretek.
Ditemukan Benua Amerika Indonesia (kudus)
Kandungan Tar Lebih Rendah Lebih tinggi Karena mengandung Eugenol yang tidak bersifat karsinogenik.
Khasiat Meningkatkan kinerja otak Meningkatkan kinerja otak, mengobati asma, menghangatkan badan
Dalam Tradisi Konsumsi Sebagai alat dalam upacara adat suku amerika, di jaman sekarang sudah sulit ditemukan Sebagai alat upaara adat (rokok sajen ) sampai sekarang dapat ditemukan di beberapa daerah di Indonesia
Dalam Tradisi Pembuatan Tidak ada Ada sistem abon ( pelintingan rokok dibawa untuk dilakukan sendiri di rumah )
Cita rasa Kurang variatif karena hanya terdiri dari satu bahan yakni tembakau Lebih variatif karena campurannya yang banyak.
Baca Juga:  Ketika Ahli Kesehatan Jadi ‘Marketing’ Industri Rokok Elektrik

Ketentuan Pendaftaran Indikasi Geografis, yang terdapat pada Pasal 56 ayat (2) poin a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Disebutkan bahwa yang berhak mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis ialah pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam, produsen barang hasil pertanian, pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri dan pedagang yang menjual barang tersebut.

Secara garis besar produk yang bisa dijadikan Indikasi Geografis ada dua, yakni hasil alam dan kerajinan tangan (hasil industri juga merupakan hasil kerajinan tangan dimana yang membedakannya adalah jumlah modal yang digunakan karena Hasil kerajinan tangan selalu identik dengan modal sederhana sedangkan hasil industri dengan modal yang besar). Sesuai dengan penjabaran dalam Pasal 56 ayat (1) Undang Undang merek yakni faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Pengertian Pasal 56 ayat (1) ini dapat ditarik kesimpulan bahwa secara teoretis produk kerajinan dan bahkan hasil industri bisa menjadi produk Indikasi Geografis. Asalkan ia memang memiliki daya pembeda dan kualitas atau reputasi yang tinggi, seperti meubel ukir jepara. Lalu bagaimana dengan kretek? Karakteristik yang merupakan poin utama yang membedakan suatu produk dengan produk lain yang sejenis, dalam hal rokok kretek sulit ditemukan karena kretek memiliki citarasa yang beragam.

Hanya dari satu brand saja bisa menghasilkan banyak jenis produk dan tentu semuanya memiliki ciri khas dan cita rasa yang berbeda satu sama lain. Citarasa yang berbeda ini lebih terlihat apabila dibandingkan dengan pembuat kretek lainnya, seperti Nojorono ataupun Sampoerna, sehingga jangankan membedakan produk rokok antar kota, bahkan antar pembuat kretek di satu kota yang sama perbedaannya amat besar.

Baca Juga:  Buat Antirokok, Jangan Asal Nyeplos Mengatakan bahwa Petani Tembakau Mudah Berganti Komoditas Lain

Dalam Pasal 56 poin (7) disebutkan bahwa Indikasi Geografis terdaftar, mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih ada. Hal ini memberatkan produk Indikasi Geografis yang merupakan hasil kerajinan maupun industri karena letak kekhususan dari produk tersebut adalah manusianya.

Bahwa kerajinan tangan ataupun hasil industri tidak terpaku pada satu wilayah tertentu dan dapat dikreasikan oleh pembuatnya, sehingga berbeda dengan hasil alam, sulit untuk dijadikan indikasi geografis. Namun bukan berarti ia tidak dapat mendapat perlindungan atas hak kekayaan intelektual terutama indikasi geografis. Ada beberapa poin yang menjustifikasi hal tersebut.

Hasil kerajinan dan industri memang erat dengan kedua dalil yang disebutkan diatas, namun bukan berarti ‘karakteristik” yang membedakan yang menjadi dasar perlindungannya sebagai hak kekayaan intelektual tidak ada. Seperti kretek yang memiliki daya pembeda dengan rokok putih ataupun jenis rokok lainnya, yang muncul setelah melewati banyak generasi yang membuatnya memiliki reputasi yang tinggi. Dan hal ini bisa dilihat dari berbagai upaya peniruan kretek diluar negeri seperti Phillip Morris dengan Marlboro Kretek Mint.

Maka dari tidak hanya Kretek, apabila suatu hasil kerajinan tangan atau industri memiliki reputasi, karakteristik dan potensi ekonomi yang tinggi, maka sudah selayaknya ia harus dilindungi dan Indikasi Geografis merupakan sebuah langkah yang bagus untuk melindungi produk produk tersebut karena ketentuan yang ada sudah memperbolehkannya.