Press ESC to close

Benarkah FCTC Adalah Solusi Impor Tembakau di Indonesia?

Isu tentang aksesi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) terlihat mulai menguat kembali belakangan ini. FCTC sendiri adalah sebuah Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau yang dibuat oleh World Health Organzation (WHO). Kerangka ini kemudian ditetapkan sebagai perjanjian internasional pada 2003.

Menurut WHO, hingga akhir 2013 FCTC telah diratifikasi 177 negara. Meski demikian beberapa negara maju yang memiliki kepentingan terhadap bisnis tembakau masih belum meratifikasi. Antara lain Amerika Serikat dan Swiss.

Indonesia juga merupakan salah satu negara yang belum mengaksesi atau meratifikasi FCTC. Maka tak heran, berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, ormas, kampus ,juga lembaga negara seperti Kementerian Kesehatan, yang telah berposisi anti terhadap tembakau, begitu gencar mendorong agar pemerintah segera mengaksesi konvensi ini.

Salah satu alasan yang kerap menjadi dasar bagi pihak-pihak yang ingin agar FCTC ini segera diaksesi adalah tingginya impor tembakau untuk kebutuhan produksi rokok di Indonesia. Yang artinya, karena impor tembakau yang tinggi, maka FCTC harus segera disahkan oleh pemerintah.

Sementara itu, data dari Kementerian Perindustrian, estimasi kebutuhan tembakau Indonesia pada kisaran 300.000 ton per tahun, dimana lebih dari 100.000 ton masih dipenuhi dengan mengimpor tembakau dari luar.

Tapi apakah tepat jika problem impor tembakau untuk kebutuhan dalam negeri ini, Seperti yang kerap didengungkan oleh pihak anti tembakau, dapat diselesaikan dengan cara mangaksesi FCTC menjadi satu regulasi nasional?

Pertama, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan FCTC alenia ke-12, FCTC telah menetapkan dilakukannya pemutusan rantai suplai bahan baku tembakau, untuk menghapus seluruh bentuk perdagangan tembakau dan rokok di negara-negara anggota. Pasal 17 dan 26 poin E FCTC mempertegas bentuk pemutusan rantai itu dalam program diversifikasi atau pengalihan tembakau para petani dan buruh pengolahan tembakau ke jenis tanaman lain.

Baca Juga:  Tak Ada Ruang Merokok di Stasiun KRL

Logikanya, jika alasan impor tembakau yang besar itu dijadikan rasionalisasi untuk segera disahkannya FCTC, maka hal tersebut ternyata kontradiktif dengan apa yang termaktub dalam butir-butir FCTC. Semangat FCTC adalah menghentikan suplai tembakau dan mengganti tanaman tembakau dengan produk pertanian lainnya.

Tentunya dapat dipastikan, jika FCTC tersebut diaksesi, maka lahan pertanian tembakau di Indonesia akan diganti, dan jika kebutuhan tembakau untuk industri rokok masih ada, maka dipastikan kebutuhan tembakau itu konsumsi akan berasal dari impor. Satu hal yang bertolakbelakang dengan alasan kelompok anti tembakau bahwa FCTC harus disahkan karena impor tembakau kita tinggi.

Kedua, diversifikasi tanaman tembakau sejatinya justru akan memiskinkan para petani tembakau di Indonesia. Bagaimana tidak, nilai ekonomi dari produk pertanian tembakau cukup tinggi. Jika dirata-ratakan, harga dari satu kilo tembakau di Indonesia mencapai angka Rp. 40.000 sampai Rp. 50.000 per kilo. Satu pertanyaan sederhana, adakah produk pertanian yang nilai ekonomisnya dapat melebihi nilai ekonomi tembakau? Atau minimal menyamainya.

Bisa dibayangkan jika jutaan petani tembakau harus beralih tanaman ke produk pertanian yang lain,  tentu saja hal itu akan membuat petani tembakau menjadi berkurang pendapatannya. Padahal jika mereka kelompok anti tembakau membuat riset yang lebih baik, sebenarnya para petani tembakau juga menanam produk pertanian lainnya diluar tembakau. Karena tembakau adalah tanaman satu musim di tiap tahunnya, yang lahannya akan ditanami pertanian lain jika usai musim tanam dan panen tembakau.

Baca Juga:  Rokok Kretek Tidak Ada di Amerika

Ketiga, analogi dari solusi dari impor tembakau dengan mengaksesi FCTC itu, seperti meminta orang untuk tidur ketika orang tersebut sedang lapar. Satu solusi yang tidak sesuai dengan kebutuhannya.

Yang seharusnya dilakukan adalah dengan meningkatkan produksi tembakau nasional dengan cara memberikan dukungan berbagai lini kepada petani tembakau. Melai dari menambah luas areal pertanian tembakau, suporting riset dan tekhnologi bagi pertanian tembakau, membuatkan regulasi yang memproteksi petani tembakau, membangun hubungan yang saling menguntungkan antara petani tembakau dengan industri hasil tembakau, dan lain sebagainya.

Kesemuanya itu dimuarakan pada satu arah untuk meningkatkan produksi tembakau untuk mencukupi kebutuhan nasional. Satu solusi yang mungkin juga sama dengan kebutuhan di sektor-sektor pertanian yang lain.

Dengan menjadikan impor tembakau sebagai alasan untuk segera diaksesinya FCTC, maka sebenarnya pihak-pihak anti tembakau telah memanfaatkan persoalan yang terjadi di kalangan petani tembakau untuk kepentingan mereka. Tak pernah juga tersampaikan bahwa petani tembakau mendukung aksesi FCTC, tapi mereka seperti mengklaim bahwa FCTC adalah kebutuhan atas besarnya impor tembakau. Dimana petani tembakau menjadi ‘tumbal’ atas dorongan mereka mengaksesi FCTC.

Alfa Gumilang
Latest posts by Alfa Gumilang (see all)

Alfa Gumilang

#KretekusSehat - Buzzer #Buruh dan #Tani | biasa disapa di @alfagumilang