Press ESC to close

Jalan Tengah Kenaikkan Cukai

Naiknya harga pita cukai tembakau adalah sebuah kepastian. Dari tahun ke tahun, penerimaan cukai tembakau terus bertambah seiring naiknya harga pita cukai. Hal ini, sebenarnya bukan persoalan yang perlu dibesar-besarkan. Toh sudah jelas bahwa tingginya penerimaan cukai tembakau karena besarnya besarnya konsumsi rokok di Indonesia.

Perkara cukai ini kemudian menjadi masalah ketika kenaikkan yang dirancang tidak masuk akal. Masih jelas dalam ingatan ketika Kementerian Keuangan menetapkan kenaikkan cukai rata-rata 11% untuk tahun 2016. Ketika itu, kondisi perekonomian republik sedang lesu. Penerimaan negara sedang tidak baik. Dan dalam keadaan seperti itu, pemerintah malah menaikkan target penerimaan cukai setinggi itu. Hasilnya, penerimaan cukai tembakau tahun ini belum memenuhi target semester pertama.

Padahal tahun lalu pemerintah begitu gencar membuat peraturan yang mempermudah laku industri agar bertahan dari terpaan krisis. Kelesuan ekonomi jangan sampai menjadi petaka bagi industri, bahwa industri harus tetap hidup. Namun kebijakan yang mempermudah industri tak dialami sektor tembakau. Industri ini justru dijadikan pendulang pemasukan negara.

Baca Juga:  Tak Ada Kretek Kalau Tak Ada Asap

Kejadian tahun lalu harusnya dijadikan pelajaran bagi pemerintah. Kenaikkan cukai memang sesuatu yang wajar, akan tetapi besarannya harus masuk akal. Jelas tidak bisa mengikuti logika tak masuk akan Rp 50 ribu perbungkus rokok. Itu cuma pikiran orang dengan tingkat kebencian akut kepada rokok.

Beruntung, pejabat di Direktorat Bea dan Cukai tidak sebodoh itu untuk mengikuti logika tak masuk akal ini. Rencana kenaikan cukai berkisar 5,7%. Target penerimaan cukai hasil tembaku di RAPBN berkisar Rp 149 triliun. Hal ini masih dirasa wajar, mengingat kenaikannya masih bisa ditanggung industri.

Pengambilan keputusan terkait kenaikkan cukai jelas diperhitungkan dengan matang. Perhitungan berapa kisaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penentu kenaikkan cukai. Selain itu, pemerintah juga mendengarkan masukan dari kelompok anti tembakau dan kelompok petani serta industri tembakau untuk mencari jalan tengah kenaikkan cukai.

Hal ini memang diperlukan. Karena kenaikkan cukai rokok bukan semata untuk kepentingan satu dua golongan. Tapi kebijakan terkait ini harus mengakomodasi kepentingan semua pihak. Karenanya, pengumuman kenaikkan cukai tembakau pun biasanya disampaikan sekitar tiga bulan sebelum kebijakan itu berlaku agar industri bisa mempersiakan diri.

Baca Juga:  Upaya Phillip Morris Mendominasi Bisnis Tembakau Dunia

Jadi, para perokok tidak perlu terlalu khawatir. Kenaikkan harga rokok memang akan terjadi tahun depan, tapi tidak akan sebesar isu yang dibesar-besarkan itu. Toh, pengumuman resminya baru disampaikan sekitar bulan Oktober. Jadi, sak ududan dulu gaes.

Rizqi Jong

Sebats dulu bro...