Press ESC to close

Menghargai Hak Perokok Seperti Kabupaten Berau

Keberadaan peraturan daerah merokok terkait kawasan tanpa rokok memang meresahkan. Terutama bagi kretekus. Bukan para kretekus ini tidak mau menghargai hak masyarakat untuk menghirup udara bebas. Namun, hampir semua perda KTR sama sekali tidak menghargai hak mereka, para kretekus itu.

Kebanyakan perda KTR yang telah dibuat (atau sedang dibuat) tidak menyebutkan ketersediaan ruang merokok. Padahal Peraturan Pemerintah 109  Tahun 2012 sebagai payung hukum perda ini mengamanatkan ketersediaan ruang merokok. Sayangnya, dorongan para pembenci kretek mem buatnya absen di perda-perda itu.

Itu baru perkara ruang merokok yang tidak ada di perda KTR, belum yang lain-lain. Pematasan penjualan kretek memang ada, tapi bukan untuk dilarang sama sekali. Dan kelakuan semacam ini diamanatkan dalam beberapa perda KTR yang ada di Indonesia. Padahal ya di PP 109 tidak ada yang namanya pekarangan menjual rokok. Benar-benar tafsir hukum yang bejad.

Dari sekian banyak perda KTR hanya ada beberapa yang mengakomodir hak kretekus. Salah satunya adalah perda KTR yang dibuat oleh Kabupaten Berau di ujung timur Pulau Kalimantan.

Baca Juga:  Vape Bukan Produk yang Menjamin Anda jadi Lebih Sehat

Dalam perda yang dibuat, baik pemerintah maupun legislatif sama-sama akomodatif terhadap kretekus. Memang mereka berupaya menjalankan perda KTR dengan tegas. Ada yang ketahuan merokok di KTR bakal dihukum, sosialisasi pun lumayan gencar dilakukan. Setidaknya dua hal ini menunjukkan kalau mereka serius dengan perda ini.

Namun perlu diketahui, mereka juga tegas dalam pembatasan ruang. Artinya, mereka memberi kepastian ruang mana yang boleh merokok dan mana yang tidak. Mereka juga mengupayakan ketersediaan ruang merokok di berbagai tempat, termasuk di kantor pemerintahan dan gedung DPRD.

Bagi mereka, perda KTR tidak boleh diskriminatif. Artinya, hak para kretekus harus diakmodasi dalam perda. Artinya, ruang merokok perlu disediakan bukan hanya diamanatkan oleh perda. Hak masyarakat sama sekali tidak boleh dilanggar, baik yang tidak merokok maupun yang merokok harus terpenuhi haknya.

Sayang, sedikit sekali pemerintah daerah yang melakukan hal bijak seperti ini. Kebanyakan mereka, seperti sudah ditulis diatas, malah melarang sama sekali penjualan dan tidak mau menyediakan ruang merokok. Bahkan, Walikota Bogor Bima Arya pernah menyebut ingin membuat para perokok tersiksa. Sungguh pikiran yang kejam.

Baca Juga:  Laknat Betul Antirokok, Promosi Dagang Permen Bernikotin Memanfaatkan Pelajar

Beruntung masih ada pemerintah daerah yang bijak seperti di Kabupaten Berau. Semoga nantinya, Berau bisa menjadi salah satu pionir untuk dijadikan contoh dalam membuat perda KTR. Semoga nantinya, hak-hak masyarakat bisa dijamin pemerintah tanpa perlu membuatnya menjadi konflik tak terselesaikan.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd