Press ESC to close

Kampus dan Ketidakadilan Terhadap Perokok

Apakah kampus anda memiliki ruang khusus merokok? Jika tidak maka tuntutlah kampus anda untuk menyediakan ruang khusus merokok.

Belum lama ini, terjadi fenomena tak lazim di kampus UIN Jakarta. Di salah satu fakultas, para perokok dari kalangan mahasiswa tidak mendapat surat aktif kuliah hanya karena ia merokok di wilayah fakultas. Tentu saja ini sangat diskriminatif, karena fakultas tersebut tidak menyediakan ruangan khusus merokok. Sekalipun ruangan khusus merokok tersedia, namun kebijakan tidak mengeluarkan surat aktif kuliah hanya karena ia ketahuan merokok sudah sangat diskriminatif.

Penulis meyakini, fenomena seperti ini juga terjadi di kampus-kampus lainnya. Yang tadi hanyalah salah satu kisah dari banyaknya ketidakadilan yang didapat para perokok oleh kampus. Hal ini sebenarnya bermuara dari hadirnya PP (Peraturan Pemerintah) 109 tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Terdapat poin bahwa institusi pendidikan harus dibebaskan dari asap rokok atau yang disebut juga Kawasan Tanpa Rokok.

Regulasi inilah yang kemudian menjadi landasan untuk melegalkan perlakuan diskriminatif terhadap perokok. Yang pada akhirnya banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus seperti denda bagi mahasiswa yang merokok, tidak dikeluarkannya surat berkelakuan baik, hingga hukuman yang tidak menyenangkan dihadapan publik. Kalau denda mungkin masih masuk akal, tapi menonaktifkan status mahasiswa, jelas tak masuk akal. Di dalam PP tersebut sama sekali tidak mengatur sanksi sedemikian rupa yang dapat penulis katakan teramat sangat diskriminatif dan tidak berasaskan pendidikan yang berkarakter.

Penulis sepakat untuk tidak merokok di ruang kelas belajar dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya di kampus, karena ini adalah bagian dari etik dan menghargai hak civitas akademika yang bukan perokok. Namun bukan berarti kampus menjadi seperti SPBU yang semua wilayahnya tidak boleh merokok, seharusnya disediakan smoking area di beberapa area fakultas dan area kampus lainnya.

Baca Juga:  Kesaksian WS Rendra Tentang Kretek

Institusi pendidikan selevel kampus seharusnya menciptakan iklim demokrasi yang baik. Bukan semacam instansi yang secara tiba-tiba mengeluarkan kebijakan tanpa adanya dialog terlebih dahulu terhadap para civitas akademikanya. Sebelum mengeluarkan kebijakan mengenai larangan merokok di kampus, ajaklah dialog para mahasiswa, dosen, karyawan, dan penghuni kampus lainnya, agar kebijakan tersebut tidak kontra-produktif. Sebab jika mahasiswa tidak boleh merokok, pada akhirnya akan ada protes mengenai para dosen yang merokok dengan bebas di kampus. Bukankah ini tindakan diskriminatif? Bahkan tak jarang banyak protes juga yang datang dari dosen mengenai kebijakan merokok di kampus ini. Sebab, para dosen juga tak ingin terlihat merokok oleh para mahasiswanya, makanya beberapa kali tersebar gosip bahwa dosen memiliki ‘smoking area’.

Mari Menggugat Kampus Yang Diskriminatif

Tindakan-tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh kampus terhadap perokok hanyalah bagian kecil dari tindakan diskriminatif lainnya. Tak hanya perokok, para penyandang disabilitas pun memiliki permasalahan yang sama. Tak pernah menyediakan kebutuhan-kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas.

Hal ini seakan-akan dianggap sebagai sebuah kejadian normal-normal saja dan publik seperti sudah menyetujui perihal tersebut. Inilah yang dinamakan sebagai banalitas kejahatan. Bagaimana merokok dianggap sebagai aktivitas ilegal, tak boleh diberi ruang, dan layak untuk dihukum dengan berbagai hukuman yang tak lazim. Bahwa yang tidak merokok lebih baik etika dan moralnya daripada yang tidak merokok, jadi yang merokok tidak mendapat surat kelakuan baik sementara yang tidak merokok bisa mendapatkannya. Jika ini dibiarkan terus-menerus terjadi, maka akan ada pembiaran-pembiaran oleh pihak kampus.

Ditengah-tengah seruan mengenai kampus ramah HAM (Hak Asasi Manusia), justru di berbagai kampus masih banyak yang melakukan diskriminasi-diskriminasi seperti di atas. Maka tak heran jika sistem pendidikan kita hari ini lebih mengarah kepada sistem pendidikan yang memaksa, bukan mengarahkan, membimbing ataupun mengembangkan. Sebab, dari berbagai kebijakannya selalu terlihat otoriter dan mempunyai kewenangan berlebih dalam mengatur etika dan moral para peserta didiknya. Sistem pendidikan yang seperti ini, tentu saja amat jauh panggang daripada api dengan arti pendidikan yang sesungguhnya yakni “memanusiakan manusia”.

Baca Juga:  Penerapan Perda KTR Harusnya Prioritas pada Penyediaan Ruang Merokok

Jadi menggugat kampus dengan berbagai cara dan bentuk adalah pilihan yang tepat dalam menjaga hak-hak perokok di kampus. Sebab, jika kampus mengacu kepada PP 109 tahun 2012 untuk mengebiri hak-hak perokok, maka kampus juga berada pada jalur inkonstitusional. Jelas-jelas hak perokok diatur dalam Undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (No. 57/PUU-IX/2011) tentang keharusan penyediaan Ruang Merokok bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Yang berarti merokok adalah aktivitas legal yang tak bisa disembarang sanksi melalui hukum pidana apalagi dengan sanksi-sanksi konyol dari kampus yang diskriminatif.

Atau ada cara unik untuk memprotes kebijakan kampus yang diskriminatif terhadap perokok, yakni dengan cara merokok ramai-ramai di areal kampus sebagai penanda bahwa orang belajar saja butuh ruang kelas, tak bisa disembarang tempat. Atau orang beribadah saja butuh tempat untuk beribadah, maka perokok pun berhak mendapatkan tempat untuk merokok. Sebab, melakukan sesuatu tidak pada tempatnya adalah ciri-ciri daripada orang dzalim.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi