Press ESC to close

Tak Ada yang Lebih Tabah dari Perokok di Indonesia

Tak ada tempat bagi perokok di Indonesia. Sepertinya hal inilah yang hendak dituju pemerintah jika melihat berbagai kebijakan, terutama berbagai perda KTR yang diterbitkan di nusantara. Hampir semua kebijakan itu diskriminatif, sama sekali tidak memberikan ruang bagi perokok. Padahal, dalam undang-undang hak perokok dijamin dengan batasan tertentu.

Benar, ada batasan yang diberikan bagi perokok untuk mendapatkan haknya. Yang paling utama, adalah penghargaan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Atas dasar itulah kemudian kawasan tanpa asap rokok dibuat, tentu dengan mempertimbangkan keberadaan ruang merokok sebagai bentuk menghargai orang yang merokok. Sederhana, saling menghargai.

Sayang, (hampir) tak ada tempat bagi perokok di Indonesia. Kantor-kantor tidak menyediakan ruang merokok. Terminal juga stasiun kereta, banyak tidak menyediakan ruang tersebut. Padahal, sekali lagi, keberadaan ruang tersebut telah dijamin undang-undang. Tepatnya, Pasal 115 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perda-perda dibuat dengan alasan kesehatan. Pemerintah daerah membuat kawasan tanpa rokok dengan alasan melindungi hak masyarakat. Sementara hak-hak masyarakat yang merokok dikebiri. Mereka hanya boleh membeli rokok dan menyumbang pemasukan untuk negara, tapi dilarang untuk mengkonsumsi barang yang mereka beli.

Baca Juga:  RPP Kesehatan Datang, Pedagang Rokok Meradang

Begitulah nasib perokok di Indonesia. Dikebiri dan didiskriminasi. Melawan diskriminasi dianggap tak menghargai hak masyarakat. Dianggap mau menang sendiri. Selalu salah. Selalu tabah.

Ya, tak ada yang lebih tabah dari perokok di Indonesia. Menyumbang pendapatan tinggi untuk negara, tapi negara tidak mau memperhatikan hak mereka. Membeli barang yang dinyatakan legal oleh negara, tapi negara tidak membolehkan mereka mengkonsumsinya. Setidaknya, tidak memberikan ruang untuk merokok.

Sedari dulu negara selalu begitu. Konsisten dalam kemunafikan. Menginginkan pendapatan besar dari rokok, tapi kebijakannya selalu tidak berpihak pada perokok. Menutup industri rokok tak berani, tapi dengan lantang berteriak soal kesehatan. Soal membela hak masyarakat, tentu masyarakat yang tidak merokok.

Padahal ruang merokok adalah kunci untuk menyelesaikan perdebatan soal rokok. Adalah kunci untuk menghargai hak masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak merokok. Dengan keberadaan ruang merokok, mereka yang tidak merokok tak akan lagi terganggu asap rokok. Karena, aktifitas merokok hanya boleh dilakukan di ruang ini. Kalau ada yang bandel, merokok di luar ruang merokok, hukum dengan tegas. Tanpa ampun.

Baca Juga:  Menyoal Larangan Merokok Bagi Mahasiswa

Tapi sebelum bermimpi menghukum kelakuan nakal perokok, sediakan dulu ruang tersebut. Saya yakin, orang yang merokok serampangan, sembarangan akan berkurang drastis. Berikan mereka penyadaran, tapi jangan lupa berikan hak mereka. Dengan begitu tak bakal lagi ada ribut-ribut soal rokok. Soal terganggu asap rokok.

Jika negara belum menyediakannya, jangan harap perdebatan akan selesai. Jangan harap ribut-ribut bakal mereda. Dan jangan harap bisa menjamin hak warganya. Karena, tak ada yang lebih tabah dari perokok di Indonesia. Tetap dikebiri juga didiskriminasi, dianggap salah walau tak melanggar peraturan.