Press ESC to close

Jika Iklan Rokok Dilarang, Kenapa Iklan Minuman Berenergi Tidak?

Kretek di Indonesia bukanlah barang baru yang menjadi bidikan rezim kesehatan untuk pelan-pelan dihapuskan. Berbagai bentuk pelarangan dan gambar “horor” yang ditimbulkan dari ekspresi budaya merokok, kesemua itu diiklankan lewat beragam ruang. Termasuk yang paling mengekspansi ruang visual, yakni pada bungkus rokok.

Alih-alih kesehatan yang berpayung pada PP 109/2012 membuat kampanye kesehatan itu tidak juga disoroti sebagai sebuah “iklan”. Kampanye kesehatan menjadi alat pembenaran untuk meneror ingatan publik akan sesuatu yang “horor” pada rokok. Celakanya, teror aksi-aksi intoleransi pada ranah ke-Indonesia-an kita tidak dipandang sebagai sebuah iklan horor pula—yang punya dampak merepresi pikiran publik—sekaligus melecehkan kewarasan kita.

Senyampang itu kita jangan berharap pelarangan serupa berlaku pada iklan alat kontrasepsi, iklan kendaraan bermotor maupun iklan junk food maupun minuman berenergi terkait dampak (adiksi) buruk terhadap kesehatan yang ditimbulkannya. Apalagi tak jarang iklan yang menyebut produknya dengan menggunakan istilah “100% asli maupun murni”. Padahal, sudah bukan rahasia keaslian dan kemurnian hanya milik Sila Pertama.

Terkait rencana Komisi I DPR RI merevisi Undang-Undang RUU Penyiaran dengan menambahkan pasal pelarangan rokok di TV—yang sebetulnya sejak jauh hari kita ketahui sudah diskemakan antirokok—yang konon bertujuan untuk mengurangi angka perokok pemula. Meski kalau urusan mengurangi angka tentu hal yang gampang, apalagi buat antirokok yang terbiasa pula memanipulasi angka pada data-data terkait kampanye mereka.

Hanya yang perlu ditilik lebih lanjut ketika jam tayang iklan rokok saja sudah diatur dalam PP 109/2012. Para produsen rokok pun terbilang sudah mengikuti aturan yang berlaku. Buat apa pula dibuat pasal pelarangan tayang, boros-borosi anggaran negara saja. Hih…

Dari sisi ini dapat kita tengarai apa sebetulnya agenda kepentingan di balik pelarangan iklan rokok di TV. Faktanya, pemerintah masih mengandalkan pendapatan dari pajak dan cukai rokok. Bahkan diakui hal itu lewat pernyataan Kementerian Perindustrian yang menolak adanya pasal larangan iklan di TV. Alasannya jelas, “industri rokok selama ini telah berkontribusi besar menyumbang penerimaan cukai.”

Jika pasal pelarangan iklan rokok resmi ditetapkan dan diberlakukan, ya tentu akan berimbas besar terhadap pemasukan untuk industri periklanan, termasuk pihak TV.

Bahkan menurut data lembaga riset AdsTensity menunjukkan, industri rokok adalah penyumbang iklan TV terbesar kelima di tahun 2016 dengan nilai Rp6,3 triliun. Jika pasal pelarangan iklan rokok resmi ditetapkan dan diberlakukan, ya tentu akan berimbas besar terhadap pemasukan untuk industri periklanan, termasuk pihak TV.

Baca Juga:  Hukum Merokok di Bulan Puasa

Bukan mustahil pula akan memicu pengurangan tenaga kerja. Meski bisa saja antirokok berdalil, bahwa solusinya bisa didapat dari sumber iklan produk lain. Dalih menggampangkan persoalan semacam ini pun yang kerap dibunyikan terhadap sektor hulu produk kretek. Dalih diversifikasi tanaman. Faktanya, tentu tak segampang menjentikkan jari. Dampak yang ditimbulkan jelas akan mengguncang lini perekonomian bangsa. Belum lagi dampak dari melonjaknya angka pengangguran.

Hal utama yang mesti dikritisi, kenapa hanya terhadap iklan rokok saja ditekankan pelarangan itu. Jika pembenarannya atas nama kesehatan. Tentu pula harusnya berlaku terhadap produk konsumsi lain yang punya dampak adiktif, misalnya terhadap produk yang memicu polusi di jalanan, yang lebih nyata lagi kenapa iklan produk junk food tidak. Kenapa terhadap iklan minuman berenergi juga tidak diatur? Bukankah dampak dari Taurin (asam amino) sintetis jelas-jelas buruk terhadap kesehatan jantung.

Selama ini, kepercayaan populer menyebutkan bahwa taurin berasal dari testis banteng. Padahal, zat ini tidak berasal dari testis banteng, meski dapat ditemukan dalam empedu banteng serta pada sapi betina. Taurin juga biasa ditemukan dalam sumber makanan seperti daging dan ikan, tetapi sering dibuat secara sintetis untuk produk-produk komersial yang menurut beberapa hasil penelitian juga beresiko terhadap kesehatan.

Baca Juga:  Alokasi DBHCHT yang Baik Ala Sulawesi Selatan

Kenapa terhadap iklan produk semacam itu tidak pula ditekankan dalam pembahasan rencana para tuan legislatif dan agen-agen kesehatan? Diskriminasi itu ternyata tidak hanya terjadi pada perokok. Pada produk iklan komersial pun tebang pilih berlaku serupa. Makin lacur saja para tuan legislatif itu, hih!

Fauzan Zaki

Hanya manusia biasa