Press ESC to close

Karena Gangguan Kehamilan Tidak Melulu Disebabkan Asap Rokok

Resiko, ini kata kuncinya. Kretek yang selama ini dijadikan penyebab utama penyakit berbahaya macam jantung dan kanker memang memiliki faktor resiko terhadap penyakit tersebut. Namun, segala penyakit berbahaya tadi tidaklah mutlak disebabkan oleh rokok. Tidak sedikit orang yang menderita penyakit tadi tapi tidak merokok. Jadi rokok memang memiliki faktor resiko, tapi bukan penyebab mutlak.

Hal ini juga berlaku pada ibu hamil yang merokok. Aktivitas merokok yang dilakukan ketika seorang perempuan hamil juga memiliki resiko gangguan terhadap janin. Tapi tentu hal ini tidak mutlak, karena gangguan kehamilan tidak selalu dan melulu disebabkan oleh rokok.

Sebagai contoh, Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia mencapai 22 per 1000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Balita (AKBA) mencapai 26 per 1000 kelahiran hidup. Data tersebut mengacu pada hasil  Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015. Menurut Menteri Kesehatan Nina Moeloek, kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan kehamilan menjadi salah satu faktor tingginya angka kematian tersebut.

Pengetahuan para ibu soal kesehatan kehamilan menjadi satu faktor penting penentu sehat tidaknya anak yang dilahirkan. Tak jarang karena ketidakpahaman ini, ketika bayi dilahirkan memiliki berat badan yang rendah hingga rentan terhadap kematian. Karena itu, faktor kesehatan janin tidak melulu disebabkan aktivitas merokok oleh sang ibu.

Setiap barang konsumsi memiliki faktor resiko. Asal pola konsumsi dan pola hidup dijaga, niscaya kesehatan bisa terjaga.

Tapi hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak menjaga kesehatan janin. Berdasar pengalaman beberapa teman, ada yang memilih untuk tidak merokok dulu ketika hamil dan menyusui. Namun juga ada yang tetap merokok ketika hamil dan kelahiran bayinya berjalan baik dan sehat.

Baca Juga:  Apa Masih Mau Menaikkan Tarif Cukai Rokok?

Kalaupun asap rokok dianggap menganggu ibu hamil, para perokok harusnya sadar untuk tidak menghisap rokok di sekitar mereka. Hal ini sebenarnya berlaku bagi siapa saja yang tidak merokok, hak mereka harus dihargai sebagaimana para perokok ingin haknya dihargai. Jika memang masyarakat yang tidak merokok terganggu oleh asap rokok, ungkapkan keluhan anda dan tegur perokok yang tidak beretika.

Karena sebenarnya persoalan ini teramat sederhana, hanya perkara menghargai hak satu sama lain. Sayangnya, hal ini menjadi tidak sederhana ketika kebencian lebih dikedepankan ketimbang sikap saling menghargai. Yang tidak merokok tak peduli ruang, menganggap semua tempat adalah kawasan tanpa rokok. Sementara yang merokok tidak sadar ruang, walau memang jarang disediakan ruang merokok sih. Tapi alangkah baiknya kalau yang merokok lebih dulu menghargai hak yang tidak merokok.

Sekali lagi, setiap barang konsumsi memiliki faktor resiko. Asal pola konsumsi dan pola hidup dijaga, niscaya kesehatan bisa terjaga. Jangan lupa olahraga dan tidur yang teratur. Untuk yang hamil, tetap berolahraga dan ingat kalau tubuh perlu istirahat. Boleh beraktivitas tapi jangan terlalu memforsir. Selama bisa menghargai tubuh sendiri, semoga ke depannya kita bisa menghargai hak setiap warga negara.

Baca Juga:  Menanti Ledakan Bom Waktu PMK 222 Tahun 2017 Tentang DBHCHT

Aprilia Hariani

Warga Pribumi