Search
Iklan rokok

Alasan Pasal Larangan Iklan Rokok di Televisi Harus Ditolak

Upaya berbagai pihak untuk menghentikan roda industri pertembakauan nasional memang tak ada hentinya. Pasca gagal tahun sebelumnya, kini mereka kembali getol mengupayakan pelarangan iklan rokok di televisi melalui rancangan UU Penyiaran sebagai pengganti atas UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam draf yang disusun DPR pada Desember 2016 itu, Komisi I DPR konon akan menambahkan pasal yang berbunyi, “Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya”.

Soal usulan RUU tentang penyiaran itu, menurut Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Bidang Hukum dan Advokasi, Muhamad Joni, DPR konon telah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karenanya, dalam keterangan resminya itu, Joni menuturkan, rencana itu harus didukung sampai disahkan untuk menuju era revolusi mental hak atas kesehatan.

Dewi Motik Pramono, tokoh perempuan sekaligus pendiri Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, pun menuturkan hal serupa. Katanya, hal yang harus diutamakan negara ini adalah perlindungan kepada masyarakat, bukan perlindungan kepada industri, apalagi industri rokok. kalau anak-anak sehat, perempuan sehat, maka negara dan hebat.

Tapi, benarkah demikian?

Pertama, melindungi masyarakat Indonesia. Dalih melindungi ini memang kerap dijadikan kaum antirokok. Padahal faktanya, persoalan rokok di Indonesia itu bukan hanya melibatkan industri, namun juga puluhan juta masyarakat. Bahkan tercatat, dari hulu sampai hilir, industri tembakau di Indonesia melibatkan hingga 30,5 juta orang.

Jadi, kata melindungi lebih baik dihilangkan saja. Ini hanya mendramatisir. Tak usahlah para antirokok itu berdalih melindungi jika harus mengorbankan hampir sekitar 10 persen masyarakat Indonesia. Ini belum termasuk mereka yang hidup dari beasiswa yang dikeluarkan para industri rokok. Mulai dari mereka yang berkarir di jalur akademik maupun non akademik. Sebab, hingga kini sebagian besar pendapatan negara melalui pajak masih bergantung besar pada rokok.

Baca Juga:  Menikmati­­­ Hidup Seperti Susi Pudjiastuti

Kedua, dalih perlindungan ini rasanya juga kurang adil. Sebab, jika karena dalih perlindungan, mestinya bukan hanya rokok yang terus menerus dikontrol atau diatur. Produksi kendaraan bermotor, iklan-iklan makanan cepat saji, atau minuman berenergi yang sangat berdampak besar pada kesehatan masyarakat juga harus diatur.

Kalau karena rokok, misalnya, mereka yang bukan perokok menjadi korban, itu tentu bukan alasan. Karena, melindungi tak harus pilih tebang. Semua hal yang dapat membahayakan kesehatan juga mestinya dilarang oleh pemerintah.

Dan sialnya, dalam perspektif mereka, seolah-olah rokok menjadi satu-satunya penyebab masalah kesehatan sehingga harus dibesar-besarkan. Padahal, konsumsi makanan sehari-hari yang banyak dijual di pasar lebih berpengaruh besar pada kesehatan.

Ketiga, berkelok-kelok periklanan rokok. sejauh ini rokok selalu mengikuti aturan pemerintah soal periklanan. Mulai aturan jam tayang iklan rokok di televisi melalui UU No. 32 tahun 2002, sampai perubahan bungkus rokok pada 2014 melalui PP 109 tahun 2012. Inilah bagian dari pengendalian produksi dan distribusi tembakau di Indonesia. Jika hal ini dibiarkan, rokok sebagai barang legal di Indonesia, suatu ketika bukan tidak mungkin akan dilarang.

Padahal, jika menilik berbagai upaya pemerintah maupun para antitembakau mengampanyekan pengendalian rokok di Indonesia, industri rokok sejauh ini tak selalu taat aturan. Misalnya pada aturan jam tayang iklan rokok di televisi.

Baca Juga:  Kretek dan Cita Industrialisasi Indonesia (Bagian 2)

Jika pun, ada hasil penelitian yang menunjukkan banyak anak di bawah umur terpengaruh karena iklan tersebut, maka orang tua yang mestinya patut diperhatikan. Pengawasan orang tua, mau tidak mau berpengaruh besar terhadap konsumsi rokok pada anak-anak. Termasuk pengaruh dari lingkungan yang tak kalah penting.

Keempat, industri periklanan akan lumpuh. Nielsen Advertising Information Services baru-baru ini melansir belanja iklan di berbagai media di Indonesia sepanjang tahun 2016 lalu. Hasilnya, rokok menempati posisi kedua sebagai perusahaan yang berbelanja iklan terbesar dengan nilai Rp 6,3 triliun. Angka itu melesat naik menjadi 45%, dan hanya di bawah institusi pemerintah dan partai dengan total nilai Rp 8,1 triliun.

Menurut Executive Director, Head of Media Bussines Nielsen Indonesia, Hellen Katherina perumbuhan belanja iklan pada perusahaan rokok diakibatkan oleh berpindahnya anggaran belanja yang semula dialokasikan untuk iklan billboard  menjadi iklan televisi. Dan, jika RUU Penyiaran itu disahkan, tentu saja akan berpengaruh pada sektor industri periklanan.

Lalu, kita mau nonton apalagi di televisi kita?

Thohirin